MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penghuni Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan, merasa resah dengan keberadaan Royal Condotel yang berdiri di kawasan hunian vertikal tersebut. Condotel yang berdiri di Tower B Condominium ini, beroperasi tanpa seizin dari penghuni Royal Condominium.
Penghuni tidak pernah mengizinkan adanya condotel di tower, karena khawatir jadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sebab diduga kuat dalam operasionalnya, melanggar protokol kesehatann
(prokes), karena setiap hari ramai dikunjungi tamu.
Ardiansyah, seorang penghuni Royal Condominium, mengatakan, penghuni condominium sering mendapati tamu condotel yang tidak memakai masker di dalam tower. Bahkan, berkerumun hingga menimbulkan suara bising. Selain itu, penghuni juga kerap menyaksikan kelakuan yang tidak beretika dari tamu-tamu Royal Condotel.
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, Satgas Penanganan Covid-19 harus menutup Royal Condotel. Sebab, selain tidak mengantongi izin dari penghuni, kami khawatir condotel jadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ungkap Ardiansyah, akhir pekan lalu.
Ardiansyah juga menyatakan, penghuni condominium sudah melaporkan aktivitas yang ada di condotel tersebut kepada pihak manajemen pada 12 November 2020. Namun, hingga sekarang tidak ditanggapi.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan yang ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Polda Sumut. Dalam surat tersebut, penghuni Royal Condominium tidak pernah menandatangani izin operasional usaha Royal Condotel,” bebernya.
Menurutnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat terkait, harus segera turun tangan mengatasi masalah yang ada di Royal Condotel ini.
“Kami sudah tidak nyaman dengan kehadiran condotel. Tadinya hanya penghuni condominum yang boleh masuk ke tower, tapi ini siapa saja bisa masuk dengan bebas. Jiwa kami jadi terancam, apalagi saat ini masih terjadi pandemi Covid-19,” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, di Oktober 2020, Manajemen Royal Condominium telah melanggar kesepakatan yang telah disetujui oleh para penghuni condominium. Karena, lift condominium yang tadinya hanya digunakan untuk penghuni, tapi belakangan digunakan juga untuk tamu, sehingga pintu masuk lift dari basement 1 dan 2, bisa diakses semua orang tanpa kartu akses. “Ini berbahaya, apalagi sekarang ini grafik penyebaran Covid-19 masih tinggi, khususnya di Medan. Kami khawatir makin banyak nanti orang yang terpapar virus, karena siapa saja bebas keluar masuk,” katanya lagi.
Di sisi lain, imbuhnya, sejak berdirinya Royal Condominium hingga sekarang, belum melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tentang Rumah Susun. Dalam aturan itu, pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS).
“Sebenarnya membentuk PPPRS itu hak kami selaku penghuni condominium, tapi terkendala di pihak manajemen. Makanya, kami terus mendesak manajemen Royal Condominium untuk segera melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, dengan membentuk PPPRS,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah menduga, satu penyebab tidak difasilitasinya terbentuk PPPRS, karena pihak Manajemen Royal Condominium khawatir, uang maintenance yang selama ini dikutip Rp1 juta lebih per bulan kepada setiap penghuni akan diusut. Menurutnya, uang maintenance tersebut harus tetap diusut penggunaannya, karena selama ini pemilik dan penghuni tidak pernah merasakan manfaat dari pengutipan uang itu.
“Kami minta pihak Manajemen Royal Condominium, segera membuat pertanggungjawaban atas penggunaan uang maintenance yang dikutip setiap bulan. Jika tidak, kami akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, yang dikonfirmasi mengaku, akan menyampaikan pada Tim Satgas, dan berjanji akan melakukan penindakan.
“Baik. Akan saya koordinasikan dengan Tim Satgas Covid-19 Medan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ris/saz)