28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Diimbau Lakukan Inovasi Pengelolaan Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, mengimbau Pemko Medan untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa bermanfaat dan bernilai ekonomis.

SAMBUTAN: Rizki Nugraha saat sampaikan sambutan pada Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum 1, Medan Area, Minggu (31/1).istimewa/sumu tpos.

“Pemko perlu belajar ke daerah lain yang sudah melakukan inovasi. Sampah saat ini bukan lagi hal yang menjijikkan, tapi bisa bernilai ekonomis jika dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Rizki, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, Minggu (31/1).

Anggota Komisi 4 ini, juga mendorong Pemko Medan untuk mempihakketigakan pengelelolaan sampah, sehingga Pemko tidak memikirkan lagi soal sarana dan prasarananya.

“Masalah sarana dan prasarana ini selalu menjadi kendala. Kalau dipihakketigakan, kita bisa meminta apa yang diinginkan dan tidak ada alasan sampah tidak terkelola dengan baik,” jelas Rizki.

Di sisi lain, Anggota DPRD dari Dapil 4, meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, dan Medan Kota ini, mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk peduli akan kebersihan, sebagai impelementasi bentuk dukungan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 ini.

“Satu caranya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke draimase ataupun sungai,” kata Rizki.

Rizki juga mengatakan, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan.

“Apalagi membuangnya ke parit atau sungai bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir, karena drainase tumpat dipadati sampah. Sehingga air tidak mengalir dengan baik dan lancar. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir,” katanya.

Padahal sebutnya, dalam Perda ini jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. Dalam Pasal 35, sambung Rizki, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.

“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, terdiri dari 27 Bab dan 37 Pasal. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, mengimbau Pemko Medan untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah, sehingga bisa bermanfaat dan bernilai ekonomis.

SAMBUTAN: Rizki Nugraha saat sampaikan sambutan pada Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum 1, Medan Area, Minggu (31/1).istimewa/sumu tpos.

“Pemko perlu belajar ke daerah lain yang sudah melakukan inovasi. Sampah saat ini bukan lagi hal yang menjijikkan, tapi bisa bernilai ekonomis jika dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Rizki, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, Minggu (31/1).

Anggota Komisi 4 ini, juga mendorong Pemko Medan untuk mempihakketigakan pengelelolaan sampah, sehingga Pemko tidak memikirkan lagi soal sarana dan prasarananya.

“Masalah sarana dan prasarana ini selalu menjadi kendala. Kalau dipihakketigakan, kita bisa meminta apa yang diinginkan dan tidak ada alasan sampah tidak terkelola dengan baik,” jelas Rizki.

Di sisi lain, Anggota DPRD dari Dapil 4, meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, dan Medan Kota ini, mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk peduli akan kebersihan, sebagai impelementasi bentuk dukungan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 ini.

“Satu caranya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke draimase ataupun sungai,” kata Rizki.

Rizki juga mengatakan, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan.

“Apalagi membuangnya ke parit atau sungai bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir, karena drainase tumpat dipadati sampah. Sehingga air tidak mengalir dengan baik dan lancar. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir,” katanya.

Padahal sebutnya, dalam Perda ini jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. Dalam Pasal 35, sambung Rizki, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.

“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, terdiri dari 27 Bab dan 37 Pasal. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/