30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Mantan Kapolsekta Medan Kota jadi Tersangka

MEDAN- Mantan Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait eksekusi tembak terhadap Zainal Abidin Nasution, juru parkir (jukir) yang dituduh pembunuh Direktur PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) di Jalan Bandung, Medan.

Penetapan Darwin Ginting sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Dit Reskrim Polda Sumut selama ini. Namun dalam pemeriksaan, Darwin Ginting tetap membantah kalau dirinya memberikan perintah tembak terhadap Zainal.

“Walau dalam pemeriksaan, dia (AKP Darwin Ginting, Red) tidak mengakuinya, tetap kita jadikan tersangka,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto yang ditemui di Poldasun
Senin (28/2) siang.

Dijelaskan Agus, penetapan tersangka terhadap AKP Darwin Ginting berdasarkan pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan eksekusi tembak terhadap Zainal dengan kesaksian tiga orang personil dari Polsek Medan Kota.
“Setelah berkas penyidikan selesai, secepatnya kita ajukan ke Kejatisu. Untuk hasil selanjutnya kita serahkan saja ke Kejaksaan untuk diteliti,” ucap Agus lagi.

Lebih lanjut Agus mengatakan, AKP Darwin Ginting dijerat dengan Pasal 351 jo 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Dit Reskrim Poldasu juga telah melakukan penyidikan terhadap personil Polsek Medan Kota yang menembak Zainal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan untuk anggotanya Brigadir A yang berkasnya sudah kita ajukan ke Kejatisu masih P19. Kita terus berkordinasi dengan Kejatisu untuk melengkapi berkasnya,” bebernya.

Tim kuasa hukum Zainal dari LBH Medan memberikan acungan jempol buat Dit Reskrim Poldasu yang telah menetapkan mantan Kapolsekta Medan Kota sebagai tersangka. Mereka juga berterima kasih atas penyidikan yang dilakukan Direskrim Polda Sumut. Dimana, pihaknya, berharap sekali agar aktor intelektual di belakang kasus tersebut diusut secara tuntas.

Diketahui, pada 25 Mei 2009, Zainal Abidin ditangkap dari rumahnya dan diduga mengalami penyiksaan dari oknum Polsek Medan Kota yang diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Direktur PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) Kesuma Wijaya di Jalan Bandung, Medan.

Polisi membawa Zainal dengan mobil dan berputar-putar keliling kota, bukannya langsung menuju kantor polisi. Setelah diinapkan di kantor polisi, di sebuah tempat, Zainal diturunkan, dan di sana dieksekusi tembak oleh polisi. Padahal saat itu Zainal sudah tidak berdaya. Akibatnya  hingga saat ini proyektil peluru belum bisa diambil dari kakinya.(mag-1)

MEDAN- Mantan Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait eksekusi tembak terhadap Zainal Abidin Nasution, juru parkir (jukir) yang dituduh pembunuh Direktur PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) di Jalan Bandung, Medan.

Penetapan Darwin Ginting sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Dit Reskrim Polda Sumut selama ini. Namun dalam pemeriksaan, Darwin Ginting tetap membantah kalau dirinya memberikan perintah tembak terhadap Zainal.

“Walau dalam pemeriksaan, dia (AKP Darwin Ginting, Red) tidak mengakuinya, tetap kita jadikan tersangka,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto yang ditemui di Poldasun
Senin (28/2) siang.

Dijelaskan Agus, penetapan tersangka terhadap AKP Darwin Ginting berdasarkan pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan eksekusi tembak terhadap Zainal dengan kesaksian tiga orang personil dari Polsek Medan Kota.
“Setelah berkas penyidikan selesai, secepatnya kita ajukan ke Kejatisu. Untuk hasil selanjutnya kita serahkan saja ke Kejaksaan untuk diteliti,” ucap Agus lagi.

Lebih lanjut Agus mengatakan, AKP Darwin Ginting dijerat dengan Pasal 351 jo 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Dit Reskrim Poldasu juga telah melakukan penyidikan terhadap personil Polsek Medan Kota yang menembak Zainal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan untuk anggotanya Brigadir A yang berkasnya sudah kita ajukan ke Kejatisu masih P19. Kita terus berkordinasi dengan Kejatisu untuk melengkapi berkasnya,” bebernya.

Tim kuasa hukum Zainal dari LBH Medan memberikan acungan jempol buat Dit Reskrim Poldasu yang telah menetapkan mantan Kapolsekta Medan Kota sebagai tersangka. Mereka juga berterima kasih atas penyidikan yang dilakukan Direskrim Polda Sumut. Dimana, pihaknya, berharap sekali agar aktor intelektual di belakang kasus tersebut diusut secara tuntas.

Diketahui, pada 25 Mei 2009, Zainal Abidin ditangkap dari rumahnya dan diduga mengalami penyiksaan dari oknum Polsek Medan Kota yang diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Direktur PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) Kesuma Wijaya di Jalan Bandung, Medan.

Polisi membawa Zainal dengan mobil dan berputar-putar keliling kota, bukannya langsung menuju kantor polisi. Setelah diinapkan di kantor polisi, di sebuah tempat, Zainal diturunkan, dan di sana dieksekusi tembak oleh polisi. Padahal saat itu Zainal sudah tidak berdaya. Akibatnya  hingga saat ini proyektil peluru belum bisa diambil dari kakinya.(mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru