31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polisi tak Bisa Kerja Sendiri

Dalam kurun waktu setahun belakangan ini, cukup banyak terjadi peristiwa keracunan makanan. Yang masih lekat diingatan kita, tewasnya Salefi Natalia Boru Dachi (7), Warga Jalann Menteng VII, Gang Wakaf Ujung, Medan Denai.
Neski sudah ada korban, namun pihak kepolisian sektor Medan Area mengaku masih menunggu laporan dari pihak keluarga untuk mengusut kasus tersebut. Senarnya, seperti apa peran polisi dalam kasus seperti ini? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heri Subiansaori.

Menyikapi kasus keracunan makanan dan minuman yang terjadi belakangan ini, seperti apa peran Polri?
Bicara soal keracunan makanan dan minuman, jelas polri tidak bisa bekerja sendiri. Polri harus bekerja sama dengan instansi lain, seperti Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan. Dalam kerja sama ini, yang pertama sekali dilakukan yakni memeriksa kedaluwarsa dan komposisi makanan atau minuman yang dijual di pasaran, khususnya jajanan anak sekolah. Selain itu, Polri juga memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya pelajar dengan bahayanya jajanan yang tidak mencatumkan jenisnya.

Lalu, bagaimana jika ada jatuh korban?
Hal pertama yang akan kita lakukan, mengambil sampel yakni sampel makanan dan sampel muntah korban. Kedua sampel ini akan diperiksakan ke Laboratorium Forensik (Labfor). Untuk mengetahui hasilnya tidak memakan waktu lama. Jadi, bila terbukti makanan tersebut mengandung racun, Polri akan melakukan penggerebekan dan menyita seluruh barang yang digunakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bagaimana pula dengan home industri?
Polri tidak bisa menindak tanpa ada pelanggaran. Jadi, Polri akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Bila terbukti akan dikenakan pidana, sedangkan untuk izinnya, Polri akan melakukan tindakan dengan menutup dan menyita seluruh barang buktinya.

Lalu, sudah seperti apa hasilnya?
Kita masih melakukan inventarisir yang dilakukan intel. Dimana, tugas intel yang meliputi sosial budaya, ekonomi dan pendidikan. Dimana tugas intel adalah lidik penggal (penyilidkan, pengamanan dan penggalangan).
Hasil labfor hanya menyatakan penyebabnya saja, sedangkan untuk menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Intinya, kita tunggu hasil pemeriksaan secepatnya. Jadi, langkah ke depan kita adalah memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anak-anak untuk tidak membeli jajanan sembarangan. Kemudian kordinasi dengan BBPOM dan mengawasi dari dekat.

Kepada orangtua, untuk memberi bekal dengan mengatakan makanan yang sehat. Sedangkan kepada guru agar mengawasi muridnya di wilayah sekolah agar dilakukan penertiban terhadap jajanan yang sembarangan. (*)

Dalam kurun waktu setahun belakangan ini, cukup banyak terjadi peristiwa keracunan makanan. Yang masih lekat diingatan kita, tewasnya Salefi Natalia Boru Dachi (7), Warga Jalann Menteng VII, Gang Wakaf Ujung, Medan Denai.
Neski sudah ada korban, namun pihak kepolisian sektor Medan Area mengaku masih menunggu laporan dari pihak keluarga untuk mengusut kasus tersebut. Senarnya, seperti apa peran polisi dalam kasus seperti ini? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Heri Subiansaori.

Menyikapi kasus keracunan makanan dan minuman yang terjadi belakangan ini, seperti apa peran Polri?
Bicara soal keracunan makanan dan minuman, jelas polri tidak bisa bekerja sendiri. Polri harus bekerja sama dengan instansi lain, seperti Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan. Dalam kerja sama ini, yang pertama sekali dilakukan yakni memeriksa kedaluwarsa dan komposisi makanan atau minuman yang dijual di pasaran, khususnya jajanan anak sekolah. Selain itu, Polri juga memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya pelajar dengan bahayanya jajanan yang tidak mencatumkan jenisnya.

Lalu, bagaimana jika ada jatuh korban?
Hal pertama yang akan kita lakukan, mengambil sampel yakni sampel makanan dan sampel muntah korban. Kedua sampel ini akan diperiksakan ke Laboratorium Forensik (Labfor). Untuk mengetahui hasilnya tidak memakan waktu lama. Jadi, bila terbukti makanan tersebut mengandung racun, Polri akan melakukan penggerebekan dan menyita seluruh barang yang digunakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bagaimana pula dengan home industri?
Polri tidak bisa menindak tanpa ada pelanggaran. Jadi, Polri akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Bila terbukti akan dikenakan pidana, sedangkan untuk izinnya, Polri akan melakukan tindakan dengan menutup dan menyita seluruh barang buktinya.

Lalu, sudah seperti apa hasilnya?
Kita masih melakukan inventarisir yang dilakukan intel. Dimana, tugas intel yang meliputi sosial budaya, ekonomi dan pendidikan. Dimana tugas intel adalah lidik penggal (penyilidkan, pengamanan dan penggalangan).
Hasil labfor hanya menyatakan penyebabnya saja, sedangkan untuk menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Intinya, kita tunggu hasil pemeriksaan secepatnya. Jadi, langkah ke depan kita adalah memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anak-anak untuk tidak membeli jajanan sembarangan. Kemudian kordinasi dengan BBPOM dan mengawasi dari dekat.

Kepada orangtua, untuk memberi bekal dengan mengatakan makanan yang sehat. Sedangkan kepada guru agar mengawasi muridnya di wilayah sekolah agar dilakukan penertiban terhadap jajanan yang sembarangan. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/