25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Pelaku Makan, Korban Sekarat di Dalam Mobil

Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan Teller Bank BRI

MEDAN-Kasus perampokan dan pembunuhan terhadap teller Bank BRI Syariah Cabang Medan, Sri Wahyuni Simangunsong, kembali digelar di PN Medan, Rabu (29/2).

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Agus Setiawan SH itu mendengarkan keterangan saksi Suherman, Eva Lestari Surbakti dan Ria Hutabarat dengan terdakwa Briptu Erwin Panjaitan.

Dalam keterangannya, saksi Suherman alias Embot mengatakan, dia ditelepon oleh tersangka Erwin untuk datang ke depan PDAM Sunggal. Suherman pun langsung datang untuk menemuinya. Setelah bertemu, mereka berangkat menuju Tanjung Sari. “Saya naik sepeda motor sementara Erwin, Eva dan Ria naik mobil korban,” kata Suherman.

Sementara saksi Eva Surbakti menjelaskan dia adalah teman dekat Ria (Istri Erwin).

“Saya ditelepon oleh Ria untuk datang ke rumahnya. Kami berangkat ke Tanjung Sari dan menuju Gundaling, Brastagi. Karena waktu telah malam, lalu kami istirahat dan makan nasi bungkus. Sementara korban kami tinggalkan di dalam mobil,” katanya. “Ketika itu, keadaan korban masih hidup, tapi di bajunya ada percikan darah. Lalu saya disuruh Erwin untuk melihat darimana datangnya darah itu. Setelah itu kami lanjutkan perjalanan menuju Tele, Samosir,” katanya.

Saksi Ria Hutabarat, istri Erwin dalam kesaksiannya menjelaskan mereka bertiga pergi ke Berastagi. Di sana mereka mengambil sejumlah uang dari ATM BRI. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Samosir. Ria paling banyak mengatur di dalam perjalanan, karena Erwin mengemudikan mobil. Hakim mengundur sidang dengan agenda penjelasan dari saksi-saksi termasuk saksi mahkota. (rud/smg)

Sidang Kasus Perampokan dan Pembunuhan Teller Bank BRI

MEDAN-Kasus perampokan dan pembunuhan terhadap teller Bank BRI Syariah Cabang Medan, Sri Wahyuni Simangunsong, kembali digelar di PN Medan, Rabu (29/2).

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Agus Setiawan SH itu mendengarkan keterangan saksi Suherman, Eva Lestari Surbakti dan Ria Hutabarat dengan terdakwa Briptu Erwin Panjaitan.

Dalam keterangannya, saksi Suherman alias Embot mengatakan, dia ditelepon oleh tersangka Erwin untuk datang ke depan PDAM Sunggal. Suherman pun langsung datang untuk menemuinya. Setelah bertemu, mereka berangkat menuju Tanjung Sari. “Saya naik sepeda motor sementara Erwin, Eva dan Ria naik mobil korban,” kata Suherman.

Sementara saksi Eva Surbakti menjelaskan dia adalah teman dekat Ria (Istri Erwin).

“Saya ditelepon oleh Ria untuk datang ke rumahnya. Kami berangkat ke Tanjung Sari dan menuju Gundaling, Brastagi. Karena waktu telah malam, lalu kami istirahat dan makan nasi bungkus. Sementara korban kami tinggalkan di dalam mobil,” katanya. “Ketika itu, keadaan korban masih hidup, tapi di bajunya ada percikan darah. Lalu saya disuruh Erwin untuk melihat darimana datangnya darah itu. Setelah itu kami lanjutkan perjalanan menuju Tele, Samosir,” katanya.

Saksi Ria Hutabarat, istri Erwin dalam kesaksiannya menjelaskan mereka bertiga pergi ke Berastagi. Di sana mereka mengambil sejumlah uang dari ATM BRI. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Samosir. Ria paling banyak mengatur di dalam perjalanan, karena Erwin mengemudikan mobil. Hakim mengundur sidang dengan agenda penjelasan dari saksi-saksi termasuk saksi mahkota. (rud/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/