26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perantau Bisa Nyoblos di Medan

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut memperbolehkan para calon pemilih yang berstatus mahasiswa dan pekerja asal daerah memilih di Medan pada Pilgubsu 7 Maret mendatang. Syaratnya, pemilih harus mendapatkan formulir permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari daerah masing-masing untuk diajukan ke petugas TPS di Medan.

“Para perantau dari luar daerah bisa memilih di TPS di Kota Medan, asalkan mengurus formulir perpindahan TPS. Mereka juga tidak mesti balik ke kampung halamannya. Mereka cukup menghubungi keluarga mereka di Kampung untuk mengurus formulir tersebut. Surat tanda memilih TPS namanya,” kata anggota KPUD Sumut Divisi Sosialisasi, Rajin Sitepu, Rabu (27/2).

Setelah mendapatkan surat permohonan, lantas si pemilih langsung melaporkan ke petugas pemungutan suara yang ada di Medan, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh petugas TPS. “Kalau formulir perpidahan sudah ada, si pemilih langsung melaporkannya ke petugas pemungutan suara yang ada di tempat tinggalnya. Ini tidak dikenakan biaya alias gratis,” ungkap Sitepu.

Dalam hal ini Sitepu mengaku pihaknya sudah pernah melakukan sosialsasi ke sejumlah universitas yang ada di Medan. “Walaupun tidak intens, kami sudah pernah mensosialisasikan ke Unimed, IAIN, USU dan lain-lain. Sosialisasi ini dilakukan saat KPU melakukan tatap muka dengan Ormas yang ada. Untuk mengurus formulir perpindahan TPS, si pemilih tidak akan kita persulit. Prosesnya juga mudah,” katanya.

Pengamat politik Agus Suryadi menilai para perantau dari luar daerah yang diperbolehkan memilih di Medan, tidak serta merta mengurangi angka Golput dalam Pilgub Sumut kali ini. “Angka Golput akan bertambah. Mereka tidak akan memiliki waktu banyak untuk mengurus formulir itu. Mereka masih disibukkaan dengan aktivitasnya masing-masing,” katanya. (ial)

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut memperbolehkan para calon pemilih yang berstatus mahasiswa dan pekerja asal daerah memilih di Medan pada Pilgubsu 7 Maret mendatang. Syaratnya, pemilih harus mendapatkan formulir permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari daerah masing-masing untuk diajukan ke petugas TPS di Medan.

“Para perantau dari luar daerah bisa memilih di TPS di Kota Medan, asalkan mengurus formulir perpindahan TPS. Mereka juga tidak mesti balik ke kampung halamannya. Mereka cukup menghubungi keluarga mereka di Kampung untuk mengurus formulir tersebut. Surat tanda memilih TPS namanya,” kata anggota KPUD Sumut Divisi Sosialisasi, Rajin Sitepu, Rabu (27/2).

Setelah mendapatkan surat permohonan, lantas si pemilih langsung melaporkan ke petugas pemungutan suara yang ada di Medan, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh petugas TPS. “Kalau formulir perpidahan sudah ada, si pemilih langsung melaporkannya ke petugas pemungutan suara yang ada di tempat tinggalnya. Ini tidak dikenakan biaya alias gratis,” ungkap Sitepu.

Dalam hal ini Sitepu mengaku pihaknya sudah pernah melakukan sosialsasi ke sejumlah universitas yang ada di Medan. “Walaupun tidak intens, kami sudah pernah mensosialisasikan ke Unimed, IAIN, USU dan lain-lain. Sosialisasi ini dilakukan saat KPU melakukan tatap muka dengan Ormas yang ada. Untuk mengurus formulir perpindahan TPS, si pemilih tidak akan kita persulit. Prosesnya juga mudah,” katanya.

Pengamat politik Agus Suryadi menilai para perantau dari luar daerah yang diperbolehkan memilih di Medan, tidak serta merta mengurangi angka Golput dalam Pilgub Sumut kali ini. “Angka Golput akan bertambah. Mereka tidak akan memiliki waktu banyak untuk mengurus formulir itu. Mereka masih disibukkaan dengan aktivitasnya masing-masing,” katanya. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/