27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ratusan Karung Baju Monza Nyaris Lolos

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus waterpauw (ketiga kiri) menunjukan barang bukti pakaian balpres saat gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (2/2) Petugas kepolisian Polda Sumut berhasil mengamankan 7 Orang tersangka dan menyita 226 Bal Pakaian Bekas dari Luar Negeri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pakaian bekas dari luar negeri (Monza) sudah lama dilarang masuk ke Indonesia. Pasalnya, keberadaan monza dapat mengganggu pasar industri dalam negeri. Namun, masih ada saja oknum nakal yang berusaha menyelundupkan barang bekas itu ke dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas disebutkan, pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas.

Selain itu, peredaran pakaian bekas juga mengganggu usaha industri pakaian di dalam negeri. “Itu makanya rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan meminta kepada semua aparat penegak hukum di perbatasan, khususnya kami Bea dan Cukai untuk menjaga agar barang ini tidak masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia, ” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia saat ekspos penangkapan 226 karung pakaian bekas oleh Ditreskrimsus Polda Sumut di Mapolda Sumut, Jumat (2/2) siang.

Disinggung soal sosialisasi bahwa monza dilarang masuk ke wilayah Indonesia, Oza mengaku bahwa pihaknya adalah aparat yang pada prinsipnya melaksanakan permintaan Kementerian Perdagangan. Namun, pihaknya juga selalu mensosialisasi bahwa monza tidak boleh. Bahkan, disebutnya pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Disperindag dengan meminta kerjasama dari pemerintah daerah masing-masing. “Kami juga sudah ketemu beberapa wali kota menyampaikan bahwa secara ketentuan pemasukan ini dilarang, ” ujar Oza menambahkan.

Oleh karena itu, Oza menyebut, keberhasilan Polda Sumut menangkap ratusan karung balpres berisi pakaian bekas, suatu sinergi yang luar biasa. Untuk itu, dia berharap ke depan bisa melakukan upaya-upaya di mana bisa mencegah masuknya barang-barang balpres. Jika barang-barang legal masuk, negara akan mendapat penerimaan dari sisi biaya masuk dan pajak dalam rangka impor.

Disinggung soal Polda Sumut sudah berulang kali menangkap monza di darat, termasuk bawang dan narkoba sehingga penjagaan di laut dipertanyakan, Oza mengaku, kalau sebenarnya dari sisi laut, tetap ada upayanya. Namun, karena laut Indonesia luas sehingga titik jalur masuk cukup banyak.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus waterpauw (ketiga kiri) menunjukan barang bukti pakaian balpres saat gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (2/2) Petugas kepolisian Polda Sumut berhasil mengamankan 7 Orang tersangka dan menyita 226 Bal Pakaian Bekas dari Luar Negeri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pakaian bekas dari luar negeri (Monza) sudah lama dilarang masuk ke Indonesia. Pasalnya, keberadaan monza dapat mengganggu pasar industri dalam negeri. Namun, masih ada saja oknum nakal yang berusaha menyelundupkan barang bekas itu ke dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas disebutkan, pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas.

Selain itu, peredaran pakaian bekas juga mengganggu usaha industri pakaian di dalam negeri. “Itu makanya rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan meminta kepada semua aparat penegak hukum di perbatasan, khususnya kami Bea dan Cukai untuk menjaga agar barang ini tidak masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia, ” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia saat ekspos penangkapan 226 karung pakaian bekas oleh Ditreskrimsus Polda Sumut di Mapolda Sumut, Jumat (2/2) siang.

Disinggung soal sosialisasi bahwa monza dilarang masuk ke wilayah Indonesia, Oza mengaku bahwa pihaknya adalah aparat yang pada prinsipnya melaksanakan permintaan Kementerian Perdagangan. Namun, pihaknya juga selalu mensosialisasi bahwa monza tidak boleh. Bahkan, disebutnya pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Disperindag dengan meminta kerjasama dari pemerintah daerah masing-masing. “Kami juga sudah ketemu beberapa wali kota menyampaikan bahwa secara ketentuan pemasukan ini dilarang, ” ujar Oza menambahkan.

Oleh karena itu, Oza menyebut, keberhasilan Polda Sumut menangkap ratusan karung balpres berisi pakaian bekas, suatu sinergi yang luar biasa. Untuk itu, dia berharap ke depan bisa melakukan upaya-upaya di mana bisa mencegah masuknya barang-barang balpres. Jika barang-barang legal masuk, negara akan mendapat penerimaan dari sisi biaya masuk dan pajak dalam rangka impor.

Disinggung soal Polda Sumut sudah berulang kali menangkap monza di darat, termasuk bawang dan narkoba sehingga penjagaan di laut dipertanyakan, Oza mengaku, kalau sebenarnya dari sisi laut, tetap ada upayanya. Namun, karena laut Indonesia luas sehingga titik jalur masuk cukup banyak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/