24 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Empat Tahun Buron, Kapal Equanimity Diamankan di Indonesia

Dalam pasal 5 UU tersebut menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil TPPU dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas dasar itu, otoritas penegak hukum Indonesia juga berhak mengadili pelaku TPPU tersebut. Namun, pihak Indonesia harus benar-benar menghitung sejauh mana kepentingan penanganan kasus tersebut. “Boleh juga hasil penyidikannya saja dikirim ke Amerika karena info kapal ini hasil kejahatan adalah dari FBI,” imbuh dia.

Berbeda dengan Yenti, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penangkapan kapal hasil TPPU harus diserahkan kepada FBI atau otoritas hukum Amerika selaku pihak yang meminta penindakan tersebut. Sebab, otoritas itu yang memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. “Yang mengadili adalah pengadilan dimana kejahatan dilakukan,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut dia, pidana pencucian uang berupa kapal mewah tersebut merupakan tindak pidana transnasional. Karena itu, otoritas hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan lebih jauh atas penangkapan tersebut. “Yang (kapal) di Indonesia ini kan hanya disinggasi saja,” terang Fickar.

Sementara Agung menambahkan, penanganan kasus TPPU kapal tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kecepatan dan pengungkapan kasus yang lebih baik. ”Kalau bisa diungkap lebih besar di Indonesia tentu bisa, tapi kalau lebih cepat dan besar mengungkap kasus di Amerika, tentu lebih baik ke sana. Kita teliti lagi,” (idr/tyo/jp/jpg)

Dalam pasal 5 UU tersebut menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil TPPU dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas dasar itu, otoritas penegak hukum Indonesia juga berhak mengadili pelaku TPPU tersebut. Namun, pihak Indonesia harus benar-benar menghitung sejauh mana kepentingan penanganan kasus tersebut. “Boleh juga hasil penyidikannya saja dikirim ke Amerika karena info kapal ini hasil kejahatan adalah dari FBI,” imbuh dia.

Berbeda dengan Yenti, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penangkapan kapal hasil TPPU harus diserahkan kepada FBI atau otoritas hukum Amerika selaku pihak yang meminta penindakan tersebut. Sebab, otoritas itu yang memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. “Yang mengadili adalah pengadilan dimana kejahatan dilakukan,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut dia, pidana pencucian uang berupa kapal mewah tersebut merupakan tindak pidana transnasional. Karena itu, otoritas hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan lebih jauh atas penangkapan tersebut. “Yang (kapal) di Indonesia ini kan hanya disinggasi saja,” terang Fickar.

Sementara Agung menambahkan, penanganan kasus TPPU kapal tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kecepatan dan pengungkapan kasus yang lebih baik. ”Kalau bisa diungkap lebih besar di Indonesia tentu bisa, tapi kalau lebih cepat dan besar mengungkap kasus di Amerika, tentu lebih baik ke sana. Kita teliti lagi,” (idr/tyo/jp/jpg)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/