32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Panggilan Keluar Diblokir

Sim Card-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Batas akhir registrasi kartu SIM Prabayar berakhir kemarin, 28 Februari 2018. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan, proses pemblokiran secara bertahap akan dilakukan mulai hari ini, Kamis (1/3).

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M Ramli mengatakan, per 28 Februari masa registrasi kartu SIM prabayar sudah berakhir. “Jadi mulai besok (Kamis, 1/3) pengguna kartu SIM prabayar yang belum registrasi, untuk tahap pertama pemblokiran akan dilakukan pada layanan panggilan keluar, outgoing call,” jelas Ramli pada acara jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/1).

“Untuk pemblokiran tahap satu setelah layanan outgoing call diblokir, pengguna masih bisa mendapat layanan panggilan masuk ‘incoming call’ hingga tanggal 31 Maret,” imbuhnya.

Kemudian, setelah tanggal 31 Maret pengguna kartu SIM yang masih membandel dan enggan melakukan registrasi kartu SIM, hingga 1 April layanan incoming call dan pesan singkat akan diblokir, namun tetap masih bisa menikmati layanan data dan internet sampai tanggal 30 April.

“Setelah tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk, dan layanan SMS. Baru tanggal 1 Mei kita lakukan pemblokiran total. Setelah diblokir total semua layanan akan berhenti beroperasi dan kartu akan dianggap hangus,” jelas Ramli.

Selama belum dilakukan pemblokiran total. Pengguna masih bisa melakukan registrasi baik menggunakan SMS maupun menggunakan website provider yang bersangkutan.

Namun jika masih ditemukan kendala gagalnya registrasi, pengguna kartu SIM prabayar bisa langsung menghubungi gerai masing-masing provider. Jika masih gagal juga lantaran ditemukan ketidaksinkronan data kependudukan, pengguna bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan verifikasi data langsung.

Untuk diketahui hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB. Tercatat jumlah 305.782.219 kartu SIM prabayar yang teregistrasi. (ryn/JPC)

 

Sim Card-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Batas akhir registrasi kartu SIM Prabayar berakhir kemarin, 28 Februari 2018. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan, proses pemblokiran secara bertahap akan dilakukan mulai hari ini, Kamis (1/3).

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M Ramli mengatakan, per 28 Februari masa registrasi kartu SIM prabayar sudah berakhir. “Jadi mulai besok (Kamis, 1/3) pengguna kartu SIM prabayar yang belum registrasi, untuk tahap pertama pemblokiran akan dilakukan pada layanan panggilan keluar, outgoing call,” jelas Ramli pada acara jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/1).

“Untuk pemblokiran tahap satu setelah layanan outgoing call diblokir, pengguna masih bisa mendapat layanan panggilan masuk ‘incoming call’ hingga tanggal 31 Maret,” imbuhnya.

Kemudian, setelah tanggal 31 Maret pengguna kartu SIM yang masih membandel dan enggan melakukan registrasi kartu SIM, hingga 1 April layanan incoming call dan pesan singkat akan diblokir, namun tetap masih bisa menikmati layanan data dan internet sampai tanggal 30 April.

“Setelah tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk, dan layanan SMS. Baru tanggal 1 Mei kita lakukan pemblokiran total. Setelah diblokir total semua layanan akan berhenti beroperasi dan kartu akan dianggap hangus,” jelas Ramli.

Selama belum dilakukan pemblokiran total. Pengguna masih bisa melakukan registrasi baik menggunakan SMS maupun menggunakan website provider yang bersangkutan.

Namun jika masih ditemukan kendala gagalnya registrasi, pengguna kartu SIM prabayar bisa langsung menghubungi gerai masing-masing provider. Jika masih gagal juga lantaran ditemukan ketidaksinkronan data kependudukan, pengguna bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan verifikasi data langsung.

Untuk diketahui hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB. Tercatat jumlah 305.782.219 kartu SIM prabayar yang teregistrasi. (ryn/JPC)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/