MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos PT Green Shaavire Holidays, Muhammad Azmi diduga melakukan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umroh. Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp2,8 miliar. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan uang setoran calon jamaah.
“ADA lebih seratus jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian dalam jumpa pers di depan gedung Ditreskrimum, Kamis (28/2).
Kasus ini terungkap berkat adanya dua laporan ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour. Pelapor kedua Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain.
“Pelapor pertama mengalami kerugian sekitar Rp591 juta. Sedangkan pelapor kedua rugi sekitar Rp343 juta,” terang Andri Rian didampingi didampingi Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu.
Menurut Andi Rian, calon jemaah meminta pengurusan keberangkatan umrah melalui dua PT yang sekarang menjadi korban.
Untuk PT Al-falah Tour, ada 53 calon jemaah. Tetapi mereka tidak melapor karena kasus ini ditangani langsung perusahaan tersebut. Sedangkan PT Thoriq Haramain, ada 50 calon jemaah.
“Sebenarnya masih ada korban lain, hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar Rp1,8 miliar,” terangnya.
Modus penipuan ini, sambung Andi Rian, menyediakan perjalanan paket perjalanan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan paket perjalanan tersebut melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan. Sayangnya, saat hari H, perjalanan yang dijanjikan tidak ada.
“Sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan supaya calon jemaah bisa umroh. Jadi ada kerugian yang dialami dua perusahaan tersebut,” imbuhnya.
Kejadian ini, berlangsung di Desember 2018. Sayangnya, tersangka tidak bertanggungjawab atas persoalan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.
“Ancaman 5 tahun kalau tindak penipuan. Tetapi kalau untuk tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi,” pungkas Andi Rian.
Sementara, AKBP Edison Sitepu mengatakan, ada janji tersangka untuk melunasi kerugian kedua perusahaan tersebut.
“Ada janji tersangka untuk mengganti, tapi janji saja tidak pernah terealisasi. Sampai akhirnya perusahaan itu menanggulangi sendiri keberangkatan jamaah umrah itu. Jadi ada unsur penipuannya disana,” ungkapnya.
Dijelaskan Edison, perusahaan tersangka berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, dekat Istana Maimun. Perusahaan ini cukup besar dan sudah lama beroperasi.
“Masih banyak lagi korbannya, cuma belum melapor. Kita tunggu saja yang lainnya. Tersangka kita tahan,” tegas Edison.
Kepada wartawan, Asmi mengaku tidak memberangkatkan jamaah umrah itu karena mengalami kerugian.
“Iya karena saya mengalami kerugian, tapi sebenarnya saya sudah janjikan untuk mengganti ujarnya,” jelas Azmi.(dvs/ala)