MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan sampah di Kota Medan dinilai masih belum maksimal, yang dibuktikan dengan masih banyaknya sampah dijumpai di sejumlah titik. Baik di pinggir jalan, permukiman warga maupun parit dan sungai.
Untuk itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya dengan semaksimal mungkin mengurangi volume sampah setiap harinya.
“Permasalahan sampah di Kota Medan saat ini merupakan tanggungjawab bersama, seluruh masyarakat dan pemerintah. Perlu adanya kesatupaduan antara pemerintah dan masyarakat. Mustahil persoalan sampah ini bisa terselesaikan jika tidak ada tanggung jawab bersama, sekalipun sudah ada peraturan daerah dalam pengelolaan sampah,” kata Burhanuddin Sitepu dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jalan Bunga Mawar No 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (28/2).
Menurut Burhanuddin, sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawabnya dalam pelayanan kebersihan. “Jadi mengapa harus ada retribusi? Sebab, retribusi ini sangat penting guna menunjang biaya operasional mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir,” katanya.
Dikatakan Burhanuddin, dalam perda ini telah diatur setiap orang atau badan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi dalam pelayanan kebersihan. “Jadi masyarakat wajib membayar retribusi, dan berhak mendapatkan pelayanan dalam pengangkutan sampah oleh Pemko Medan,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini juga mengajak seluruh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi itu untuk sama-sama berperan aktif dalam mengurangi volume sampah di Kota Medan. “Harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Dalam hal pengelolaan sampah, Burhanuddin mengungkapkan hasil kunjungan kerjanya ke Tiongkok beberapa waktu lalu. Disebutnya, Kota Medan bisa meniru pengelolaan sampai di Negeri Tirai Bambu tersebut. Di mana sampah bisa dikelola menjadi bahan berguna dengan menggunakan teknologi tinggi maupun sederhana. “Pengelolaan sampah di sana sudah sangat maju. Sampah-sampah bisa diolah menjadi sesuatu yang berguna dengan menggunakan teknologi yang canggih dan pengelolaan secara benar,” ungkapnya.
Di sisi lain, Burhanuddin juga mengungkapkan sejumlah reaslisasi dari hasil reses yang telah dilakukannya pada 2020 lalu. Disebutnya, setidaknya ada 11 item perbaikan infrastruktur dari aspirasi masyarakat dalam reses yang dilakukannya telah direalisasikan Pemko Medan, seperti perbaikan sejumlah drainase dan pengaspalan jalan.
Sementara, M Yamin Daulay mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan menyampaikan, lahirnya Perda Nomo 10 Tahun 2012 ini sebagai upaya untuk mengubah prilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungannya. Dia juga sependapat, masyarakat harus berperan aktif dalam mengurangi volume sampah di Kota Medan, diantaranya dengan mengubah prilaku sehari-hari. “Misalnya ibu-ibu saat berbelanja ke pasar membawa keranjang atau tas dari rumah, sehingga dapat mengurangi sampah kantong plastik,” ungkapnya.
Kejutan Ultah
Di akhir kegiatan sosialisasi ini, Burhanuddin Sitepu mendapat kejutan dari keluarga besarnya. Secara tiba-tiba, istri, anak, menantu, serta cucunya, membawakan bolu tar dan nasi tumpeng. Ternyata, hari itu Burhanuddin Sitepu sedang berulang tahun ke-62.
Dengan rasa haru, politisi Partai Demokrat ini didampingi istri dan anaknya memotong bolu tar. Kemudian, potongan pertama diberikan kepada sang istri tercinta, kemudian disusul kedua anaknya serta menantu, dan cucu-cucunya. (adz)