MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sudah 5 tahun lamanya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki data kemiskinan warga Kota Medan yang valid. Akibatnya, Kota Medan banyak tidak mendapatkan berbagai bentuk bantuan atau program dari pemerintah pusat dalam hal penanggulangan kemiskinan. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI, data kemiskinan masyarakat seharusnya diperbaharui 2 kali dalam setahun.
“Artinya dalam 5 tahun itu, ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di gelar di Jalan TM Pahlawan, Medan Belawan, Minggu (28/2).
Karenanya, kata Bahrumsyah, DPRD Kota Medan telah menganggarkan biaya untuk validasi data kemiskinan oleh Dinas Sosial Kota Medan. Dengan demikian, ke depannya diharapkan tidak boleh ada lagi masyarakat miskin di Kota Medan yang tidak mandapatkan bantuan atau program penanggulangan kemiskinan karena tidak terdata sebagai warga miskin.
“Di Kota Medan, kantong-kantong kemiskinan itu masih cukup banyak. Bahkan, berdasarkan SK Wali Kota, 6 Kelurahan yang ada di Belawan masuk kategori kumuh, karena 2/3 masyarakatnya hidup di atas tanah milik Pelindo dan PT KAI. Pemko Medan harus sadar, kalau masyarakatnya masih ada yang miskin, terutama di wilayah Medan Utara,” ujarnya.
Lahirnya Perda No.5 tahun 2015 ini, sambung Bahrumsyah, mewajibkan Pemko Medan untuk merealisasikan anggarannya dalam APBD sebagai anggaran penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
“Apalagi di dalam Perda juga diatur, bahwa sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Makanya, Pemko Medan harus hadir untuk memberikan proteksi atau perlindungan kepada warga miskin, sehingga kedepan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan,” kata Ketua DPD PAN Kota Medan tersebut.
Ditambahkan Bahrumsyah, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
Seperti diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (map/ila)