25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Urgensi BPJSTK Dalam Hubungan Industrial

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PROGRAM Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (PPs MH Unpab) menggelar webinar bertema Urgensi BPJSTK dalam Hubungan Industrial, Sabtu (27/2).

WEBINAR: Nara sumber dan peserta Webinar PPs MH Unpab bertema Urgensi BPJSTK dalam Hubungan Industrial, Sabtu (27/2).

Webinar ini menghadirkan nara sumber Dr Fauzan SH MHum (Hakim Adhoc PHI Mahkamah Agung) dan Dr Sanco Simanullang ST MT IPM (Kepala BPJSTK Kota Sibolga) dengan moderator JE Melky Purba SH MKn (Dosen Prodi Ilmu Hukum Unpab). Kegiatan dibuka Dr Yohny Anwar SE MM MH (Pjs Direktur PPs Unpab).

Dr Fauzan SH MHum menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) antara lain pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sedangkan kewajiban bagi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia menjadi peserta program jaminan sosial diatur dalam Pasal 14 Nomor 24 Tahun 2011.

Penahapan jaminan sosial usaha mikro berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Usaha kecil mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. ”Usaha menengah dan besar terdiri jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” katanya.

Kepala BPJSTK Sibolga Sanco Simalullang ST MT IPM mengutarakan tentang sosialisasi program BPJSTK sebagai perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Menanggapi pertanyaan peserta, Sanco Simalullang mengakui saat ini pihaknya juga memberikan sejumlah program relaksasi terhadap sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 agar peserta BPJSTK tetap terlindungi. Ia juga merespon permintaan peserta webinar agar Unpab menggagasi call centre untuk memberikan pencerahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi pekerja termasuk tentang jaminan sosial. Call centre ini sebagai salah satu pengabdian pada masyarakat dalam Tridharma Perguruan Tinggi.

Sementara itu Ketua Prodi MH Unpab Dr T Riza Zarzani SH MH mengatakan bahwa webinar ini sangat penting karena menghadirkan nara sumber ilmuan yang berkompeten dibidangnya. Disebutkan Riza, tenaga kerja dan BPJSTK terkadang menimbulkan masalah krusial dan substansi dalam aktivitas dunia kerja.

Dr T Riza Zarzani SH MH menambahkan bahwa Magister Ilmu Hukum Unpab memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (dmp)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PROGRAM Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (PPs MH Unpab) menggelar webinar bertema Urgensi BPJSTK dalam Hubungan Industrial, Sabtu (27/2).

WEBINAR: Nara sumber dan peserta Webinar PPs MH Unpab bertema Urgensi BPJSTK dalam Hubungan Industrial, Sabtu (27/2).

Webinar ini menghadirkan nara sumber Dr Fauzan SH MHum (Hakim Adhoc PHI Mahkamah Agung) dan Dr Sanco Simanullang ST MT IPM (Kepala BPJSTK Kota Sibolga) dengan moderator JE Melky Purba SH MKn (Dosen Prodi Ilmu Hukum Unpab). Kegiatan dibuka Dr Yohny Anwar SE MM MH (Pjs Direktur PPs Unpab).

Dr Fauzan SH MHum menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) antara lain pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sedangkan kewajiban bagi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia menjadi peserta program jaminan sosial diatur dalam Pasal 14 Nomor 24 Tahun 2011.

Penahapan jaminan sosial usaha mikro berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Usaha kecil mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. ”Usaha menengah dan besar terdiri jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” katanya.

Kepala BPJSTK Sibolga Sanco Simalullang ST MT IPM mengutarakan tentang sosialisasi program BPJSTK sebagai perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Menanggapi pertanyaan peserta, Sanco Simalullang mengakui saat ini pihaknya juga memberikan sejumlah program relaksasi terhadap sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 agar peserta BPJSTK tetap terlindungi. Ia juga merespon permintaan peserta webinar agar Unpab menggagasi call centre untuk memberikan pencerahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi pekerja termasuk tentang jaminan sosial. Call centre ini sebagai salah satu pengabdian pada masyarakat dalam Tridharma Perguruan Tinggi.

Sementara itu Ketua Prodi MH Unpab Dr T Riza Zarzani SH MH mengatakan bahwa webinar ini sangat penting karena menghadirkan nara sumber ilmuan yang berkompeten dibidangnya. Disebutkan Riza, tenaga kerja dan BPJSTK terkadang menimbulkan masalah krusial dan substansi dalam aktivitas dunia kerja.

Dr T Riza Zarzani SH MH menambahkan bahwa Magister Ilmu Hukum Unpab memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (dmp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/