26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Bubarkan Aksi Mogok Buruh, Polisi Acungkan Senpi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) Tony Rickson Silalahi mengungkapkan, pihaknya mengalami pembubaran paksa yang diduga berasal dari seorang oknum polisi, berdinas di Polsek Hamparanperak wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, bernama Iptu Mustofa.

ACUNGKAN SENPI: Oknum polisi acungkan senpi saat bubarkan demo di Hamparanperak.Dewi/sumut pos.

Saat itu, papar Tony, massa buruh merupakan anggota PUK SPAI FSPMI sedang melakukan unjuk rasa di depan Kantor PT Rezeky Fajar Andalan (RFA), yang beralamat di Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang Sumut, Jumat (26/2) lalu.

Menurut dia, oknum tersebut tidak hanya mengacungkan senjata api (senpi) miliknya ke arah para buruh yang sedang mogok kerja tertib dan damai, tapi juga menendangi makanan dan minuman peserta aksi yang tersusun disamping gerbang perusahaan.

“Para buruh berjumlah hanya 20 an orang, aksi tertib dan jaga jarak serta menggunakan protokol kesehatan, mereka hanya menuntut agar rekan mereka yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT RFA segera dipekerjakan kembali. Tapi oknum Polisi itu langsung acungkan senjata kearah buruh dan memporakporandakan konsumsi (makanan dan minuman,red) para buruh,” beber Tony dalam temu pers di Kantor DPW FSPMI Sumut di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sabtu (27/2).

Dikatakannya, akibat aksi koboi oknum polisi itu, akhirnya para buruh yang sedang menuntut keadilan berupa kebebasan berserikat di perusahaan PT RFA membubarkan diri.

Padahal menurut Tony, tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang pekerjanya, yang merupakan ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT RFA yang baru saja dicatatkan ke Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Deliserdang merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan, tegasnya, diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 Undang Undang No 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh, dengan ancaman kurungan penjara 1-5 tahun penjara.

“Kami protes keras kejadian ini, perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisian justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang,” tegasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) Tony Rickson Silalahi mengungkapkan, pihaknya mengalami pembubaran paksa yang diduga berasal dari seorang oknum polisi, berdinas di Polsek Hamparanperak wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, bernama Iptu Mustofa.

ACUNGKAN SENPI: Oknum polisi acungkan senpi saat bubarkan demo di Hamparanperak.Dewi/sumut pos.

Saat itu, papar Tony, massa buruh merupakan anggota PUK SPAI FSPMI sedang melakukan unjuk rasa di depan Kantor PT Rezeky Fajar Andalan (RFA), yang beralamat di Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang Sumut, Jumat (26/2) lalu.

Menurut dia, oknum tersebut tidak hanya mengacungkan senjata api (senpi) miliknya ke arah para buruh yang sedang mogok kerja tertib dan damai, tapi juga menendangi makanan dan minuman peserta aksi yang tersusun disamping gerbang perusahaan.

“Para buruh berjumlah hanya 20 an orang, aksi tertib dan jaga jarak serta menggunakan protokol kesehatan, mereka hanya menuntut agar rekan mereka yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT RFA segera dipekerjakan kembali. Tapi oknum Polisi itu langsung acungkan senjata kearah buruh dan memporakporandakan konsumsi (makanan dan minuman,red) para buruh,” beber Tony dalam temu pers di Kantor DPW FSPMI Sumut di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sabtu (27/2).

Dikatakannya, akibat aksi koboi oknum polisi itu, akhirnya para buruh yang sedang menuntut keadilan berupa kebebasan berserikat di perusahaan PT RFA membubarkan diri.

Padahal menurut Tony, tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang pekerjanya, yang merupakan ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT RFA yang baru saja dicatatkan ke Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Deliserdang merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan, tegasnya, diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 Undang Undang No 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh, dengan ancaman kurungan penjara 1-5 tahun penjara.

“Kami protes keras kejadian ini, perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisian justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang,” tegasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/