23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Selesaikan Sengketa Tanah Sari Rejo

Konsep Penyelesaian Sudah Dikirim ke Tim Aset TNI AU

MEDAN-Guna menindaklanjuti pertemuan antara Tim Asset TNI AU dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, untuk itu Pemko Medan mengirimkan konsep untuk penyelesaian masalah sengketa tanah Sari Rejo ke Markas Besar TNI AU. Konsep yang dikirimkan melalui faksimile ini, telah dikirimkan Pemko Medan Rabu (30/1) lalu.

“Sudah kita kirimkan konsep penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo ke TNI AU. Sampai sekarang belum ada balasannya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Syaiful Bahri kepada Sumut Pos, Kamis (31/3).
Saat ditanya isi konsep tersebut, Syaiful Bahri hanya menyatakan, isinya tidak lain dan tidak bukan adalah penyelesaian sengketa tanah tersebut.

“Ya itu tadi, intinya agar masalah ini bisa segera selesai,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Medan, Aripay Tambunan yang ditemui Sumut Pos di ruang Badan Legislasi Daerah DPRD Medan menyatakan, seharusnya Pemko Medan memberi jawaban pasti kepada masyarakat Sari Rejo.
Apalagi, masyarakat Sari Rejo pada prinsifnya telah memiliki payung hukum yang menandakan tanah itu adalah hak mereka.

“Jangan lagi menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Seharusnya memang, justru Pemko harus memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh haknya. Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Agung terhadap persoalan ini. Dan lagi, sikap atau jawaban ril dari Pemko Medan ini paling tidak bisa meredam keinginan masyarakat yang katanya akan menggelar demo besar-besaran,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Aripay juga menuturkan, agar masyarakat Sari Rejo bersabar, karena diketahui Pemko Medan juga telah melakukan upaya agar persoalan ini segera selesai.

“Komunikasi harus tetap dijaga. Masyarakat harus bersabar, karena kita juga meminta agara tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kita harus tetap menjaga kekondusifitasan Kota Medan,” tuntasnya.
Sejauh ini masyarakat Sari Rejo telah memiliki beberapa payung hukum terkait tanah tersebut. Antara lain, Surat masyarakat melalui Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) pernah mengajukan surat ke Presiden SBY No 17/Formas/XII/2007 tanggal 4 Desember 2007.

Balasan Surat tersebut dari Presiden SBY melalui Sekretaris Negara (Sekneg) yang ditandatangani oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara S Sumarsono No B/695/Sekneg/B5/02/2008 tanggal 18 Februari 2008. Dimana surat balasan tersebut ditujukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Formas dan Masyarakat Sari Rejo pada umumnya, juga mendapat dukungan dari anggota DPD MPR RI No 16/SK/DPD Sumut/PP/2008 tertanggal 28 Mei 2008, tentang dukungan penyelesaian masalah tanah Sari Rejo yang ditandatangani Yopi S Batu Bara dan Parlindungan Purba. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Kepala BPN RI.

Ada juga surat dari Gubsu Syamsul Arifin No 593/9910 tanggal 7 Oktober yang ditandatangi oleh Sekda Propsu kala itu RE Nainggolan atas nama Gubsu Syamsul Arifin. Di surat Gubsu tersebut, penekanan agar persoalan Tanah Sari Rejo untuk segera diselesaikan.

Formas juga pernah mengirim surat kepada DPRD Medan dengan nomor surat 066/Formas/IV/2008 tanggal 29 April.

Surat itu pun ditanggapi dengan balasan dari DPRD Medan dengan nomor surat 622.61/5372 tanggal 21 Juli 2008 yang ditandatangani Ketua DPRD Medan kala itu Syahdan Syaputra. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan BPN RI.
Kepada Wali Kota Medan, Formas telah pernah mengirimkan surat agar masalah Tanah Sari Rejo segera diselesaikan di Tahun 2008 lalu. Surat Formas kepada Wali Kota Medan bernomor 080/Formas/VIII/2008 Tanggal 2 Agustus 2008.

Surat itu pun mendapat balasan dari Pemko Medan kala itu, dimana Wali Kota Medan masih dijabat oleh Penjabat Semetara (Pjs) Wali Kota Medan Afifuddin yang menandatangani surat tersebut yang bernomor 593/2578 Tanggal 23 Februari 2009. Dalam surat tersebut bertujuan untuk penyelesaian masalah Sari Rejo yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan BPN RI.

Ke Badan Pertanahan nasional (BPN) Medan pun, Sari Rejo telah mengirimkan surat permohonan penyelesaian tanah tersebut. Saat itu, Formas juga mendapat balasan dari BPN Medan dengan Nomor Surat 570-3628 Tanggal 2 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala BPN Medan kala itu yakni, Ir Muh. Adi Darmawan Eng, SC. Bukan itu saja, dari BPN Medan juga Formas pernah     menerima surat tulisan tangan Drs Ronsen Pasaribu yang diketahui Kepala BPN Medan melalui Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saurman Manurung SH Tanggal 7 Januari 2008.
Dimana dalam isi surat tulisan tangan Kepala BPN Medan saat itu berisi “Kepala Pertanahan Kota Medan tidak akan menerbitkan sertifikat kepada pihak lain kecuali pada masyarakat Sari Rejo”.

Bukan itu saja, BPN Medan juga telah pernah menerbitkan surat bantahan pendaftaran tanah Sari Rejo yang dilakukan TNI AU, dimana surat itu ditandatangani oleh Letkol Pnb Toto Ariyanto Dan Lanud Medan. Surat BPN tersebut adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No 630.2.2518/PKM/1993 Tangal 26 Februari 1993. Isinya yakni, atas tanah seluas 591.3 hektar bukan bukti kepemilikan dan tidak mempunyai dasar hukum, akan tetapi hanya menerangkan status tanah, letak tanah beserta luasnya. Semua berkas itu juga diperkuat dengan Undang-undang RI No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49 ayat 1 yang menyatakan bahwa, barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah/daerah harap disertifikatkan.
Dan Formas serta masyarakat Sari Rejo secara keseluruhan telah diperkuat putusan MA nomor register 229/Pdt/1991.(ari)

Konsep Penyelesaian Sudah Dikirim ke Tim Aset TNI AU

MEDAN-Guna menindaklanjuti pertemuan antara Tim Asset TNI AU dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, untuk itu Pemko Medan mengirimkan konsep untuk penyelesaian masalah sengketa tanah Sari Rejo ke Markas Besar TNI AU. Konsep yang dikirimkan melalui faksimile ini, telah dikirimkan Pemko Medan Rabu (30/1) lalu.

“Sudah kita kirimkan konsep penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo ke TNI AU. Sampai sekarang belum ada balasannya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Syaiful Bahri kepada Sumut Pos, Kamis (31/3).
Saat ditanya isi konsep tersebut, Syaiful Bahri hanya menyatakan, isinya tidak lain dan tidak bukan adalah penyelesaian sengketa tanah tersebut.

“Ya itu tadi, intinya agar masalah ini bisa segera selesai,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Medan, Aripay Tambunan yang ditemui Sumut Pos di ruang Badan Legislasi Daerah DPRD Medan menyatakan, seharusnya Pemko Medan memberi jawaban pasti kepada masyarakat Sari Rejo.
Apalagi, masyarakat Sari Rejo pada prinsifnya telah memiliki payung hukum yang menandakan tanah itu adalah hak mereka.

“Jangan lagi menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Seharusnya memang, justru Pemko harus memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh haknya. Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Agung terhadap persoalan ini. Dan lagi, sikap atau jawaban ril dari Pemko Medan ini paling tidak bisa meredam keinginan masyarakat yang katanya akan menggelar demo besar-besaran,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Aripay juga menuturkan, agar masyarakat Sari Rejo bersabar, karena diketahui Pemko Medan juga telah melakukan upaya agar persoalan ini segera selesai.

“Komunikasi harus tetap dijaga. Masyarakat harus bersabar, karena kita juga meminta agara tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kita harus tetap menjaga kekondusifitasan Kota Medan,” tuntasnya.
Sejauh ini masyarakat Sari Rejo telah memiliki beberapa payung hukum terkait tanah tersebut. Antara lain, Surat masyarakat melalui Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) pernah mengajukan surat ke Presiden SBY No 17/Formas/XII/2007 tanggal 4 Desember 2007.

Balasan Surat tersebut dari Presiden SBY melalui Sekretaris Negara (Sekneg) yang ditandatangani oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara S Sumarsono No B/695/Sekneg/B5/02/2008 tanggal 18 Februari 2008. Dimana surat balasan tersebut ditujukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Formas dan Masyarakat Sari Rejo pada umumnya, juga mendapat dukungan dari anggota DPD MPR RI No 16/SK/DPD Sumut/PP/2008 tertanggal 28 Mei 2008, tentang dukungan penyelesaian masalah tanah Sari Rejo yang ditandatangani Yopi S Batu Bara dan Parlindungan Purba. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Kepala BPN RI.

Ada juga surat dari Gubsu Syamsul Arifin No 593/9910 tanggal 7 Oktober yang ditandatangi oleh Sekda Propsu kala itu RE Nainggolan atas nama Gubsu Syamsul Arifin. Di surat Gubsu tersebut, penekanan agar persoalan Tanah Sari Rejo untuk segera diselesaikan.

Formas juga pernah mengirim surat kepada DPRD Medan dengan nomor surat 066/Formas/IV/2008 tanggal 29 April.

Surat itu pun ditanggapi dengan balasan dari DPRD Medan dengan nomor surat 622.61/5372 tanggal 21 Juli 2008 yang ditandatangani Ketua DPRD Medan kala itu Syahdan Syaputra. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan BPN RI.
Kepada Wali Kota Medan, Formas telah pernah mengirimkan surat agar masalah Tanah Sari Rejo segera diselesaikan di Tahun 2008 lalu. Surat Formas kepada Wali Kota Medan bernomor 080/Formas/VIII/2008 Tanggal 2 Agustus 2008.

Surat itu pun mendapat balasan dari Pemko Medan kala itu, dimana Wali Kota Medan masih dijabat oleh Penjabat Semetara (Pjs) Wali Kota Medan Afifuddin yang menandatangani surat tersebut yang bernomor 593/2578 Tanggal 23 Februari 2009. Dalam surat tersebut bertujuan untuk penyelesaian masalah Sari Rejo yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan BPN RI.

Ke Badan Pertanahan nasional (BPN) Medan pun, Sari Rejo telah mengirimkan surat permohonan penyelesaian tanah tersebut. Saat itu, Formas juga mendapat balasan dari BPN Medan dengan Nomor Surat 570-3628 Tanggal 2 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala BPN Medan kala itu yakni, Ir Muh. Adi Darmawan Eng, SC. Bukan itu saja, dari BPN Medan juga Formas pernah     menerima surat tulisan tangan Drs Ronsen Pasaribu yang diketahui Kepala BPN Medan melalui Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saurman Manurung SH Tanggal 7 Januari 2008.
Dimana dalam isi surat tulisan tangan Kepala BPN Medan saat itu berisi “Kepala Pertanahan Kota Medan tidak akan menerbitkan sertifikat kepada pihak lain kecuali pada masyarakat Sari Rejo”.

Bukan itu saja, BPN Medan juga telah pernah menerbitkan surat bantahan pendaftaran tanah Sari Rejo yang dilakukan TNI AU, dimana surat itu ditandatangani oleh Letkol Pnb Toto Ariyanto Dan Lanud Medan. Surat BPN tersebut adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No 630.2.2518/PKM/1993 Tangal 26 Februari 1993. Isinya yakni, atas tanah seluas 591.3 hektar bukan bukti kepemilikan dan tidak mempunyai dasar hukum, akan tetapi hanya menerangkan status tanah, letak tanah beserta luasnya. Semua berkas itu juga diperkuat dengan Undang-undang RI No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49 ayat 1 yang menyatakan bahwa, barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah/daerah harap disertifikatkan.
Dan Formas serta masyarakat Sari Rejo secara keseluruhan telah diperkuat putusan MA nomor register 229/Pdt/1991.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/