25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Masa WFH ASN Pemko Diperpanjang Tanpa Batas Waktu yang Pasti

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa penyesuaian sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Medan yang dimulai sejak 26 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, akhirnya diperpanjang. Hal itu dilakukan melihat kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya yang masih belum kondusif bahkan cenderung meningkat dari hari ke hari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, perpanjangan masa kerja ASN dari rumah tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemko Medan dalam mendukung imbauan pemerintah untuk meminimalisir sosial distancing dan physical distancing.

“Sudah kita perpanjang dari hari Jumat (27/3) yang lalu. Memang harus diperpanjang karena mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan para pegawai sekaligus dukungan kita untuk memutus rantau Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.

Berbeda dengan keputusan WFH pertama yang memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Maret, keputusan Pemko Medan kali ini belum memberikan batas waktu yang pasti. “Dari 1 April sampai batas waktu yang belum ditentukan, kita perpanjang sampai batas aman,” tegasnya.

Namun begitu, kata Muslim, para ASN akan tetap bekerja di rumah masing-masing. Sebab, setiap ASN sudah diberi tugas masing-masing oleh masing-masing pimpinan OPD. Nantinya, setiap ASN juga wajib membuat laporan harian yang dikumpulkan setiap bulannya.”Koordinasinya kan ada di masing-masing pimpinan OPD, mereka wajib bekerja dengan tidak meninggalkan rumah dan dipantau oleh masing-masing pimpinannya,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, Selasa (31/3), sebagian ASN di Balai Kota Medan memang masih datang ke kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis. Walaupun hanya perwakilan masing-masing bagian, tetapi para pegawai tetap hadir untuk memastikan OPD-nya tetap bekerja sebagaimana mestinya.

“Masih tetap masuk. Sebabkan pelayanan masih harus berjalan walaupun tidak semua OPD atau bagian yang sifatnya pelayanan langsung. Tetapi saat ini setiap OPD memang sifatnya sebagai posko, posko itu tentu harus ada yang jaga,” kata Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pake kepada Sumut Pos, Selasa (31/3).

Bahkan, sejumlah ASN yang hadir di Balai Kota Medan tampak berjemur di halaman dalam kantor sebagai salah satu cara menjaga kesehatan untuk melawan penyebaran Covid-19.

“Setiap pagi para ASN memang berjemur di kantor (Balai) Kota, kita mengikuti imbauan agar tetap menjaga kesehatan dan melawan Covid-19 ini, salah satunya dengan berjemur setiap pagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi para ASN nya sejak Kamis (26/3) yang lalu. Langkah itu diambil tak lama setelah salah satu pejabat eselon II Pemko Medan yang berstatus PDP meninggal dunia pada Rabu (25/3). (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa penyesuaian sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Medan yang dimulai sejak 26 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, akhirnya diperpanjang. Hal itu dilakukan melihat kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya yang masih belum kondusif bahkan cenderung meningkat dari hari ke hari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, perpanjangan masa kerja ASN dari rumah tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemko Medan dalam mendukung imbauan pemerintah untuk meminimalisir sosial distancing dan physical distancing.

“Sudah kita perpanjang dari hari Jumat (27/3) yang lalu. Memang harus diperpanjang karena mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan para pegawai sekaligus dukungan kita untuk memutus rantau Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.

Berbeda dengan keputusan WFH pertama yang memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Maret, keputusan Pemko Medan kali ini belum memberikan batas waktu yang pasti. “Dari 1 April sampai batas waktu yang belum ditentukan, kita perpanjang sampai batas aman,” tegasnya.

Namun begitu, kata Muslim, para ASN akan tetap bekerja di rumah masing-masing. Sebab, setiap ASN sudah diberi tugas masing-masing oleh masing-masing pimpinan OPD. Nantinya, setiap ASN juga wajib membuat laporan harian yang dikumpulkan setiap bulannya.”Koordinasinya kan ada di masing-masing pimpinan OPD, mereka wajib bekerja dengan tidak meninggalkan rumah dan dipantau oleh masing-masing pimpinannya,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, Selasa (31/3), sebagian ASN di Balai Kota Medan memang masih datang ke kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis. Walaupun hanya perwakilan masing-masing bagian, tetapi para pegawai tetap hadir untuk memastikan OPD-nya tetap bekerja sebagaimana mestinya.

“Masih tetap masuk. Sebabkan pelayanan masih harus berjalan walaupun tidak semua OPD atau bagian yang sifatnya pelayanan langsung. Tetapi saat ini setiap OPD memang sifatnya sebagai posko, posko itu tentu harus ada yang jaga,” kata Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pake kepada Sumut Pos, Selasa (31/3).

Bahkan, sejumlah ASN yang hadir di Balai Kota Medan tampak berjemur di halaman dalam kantor sebagai salah satu cara menjaga kesehatan untuk melawan penyebaran Covid-19.

“Setiap pagi para ASN memang berjemur di kantor (Balai) Kota, kita mengikuti imbauan agar tetap menjaga kesehatan dan melawan Covid-19 ini, salah satunya dengan berjemur setiap pagi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi para ASN nya sejak Kamis (26/3) yang lalu. Langkah itu diambil tak lama setelah salah satu pejabat eselon II Pemko Medan yang berstatus PDP meninggal dunia pada Rabu (25/3). (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/