30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PNS Pemko Medan Dipenjara 2 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PNS Dinas Pendidikan Kota Medan, Ermaida Tambunan (43) nyambi jadi calo lowongan PNS. Akibat perbuatannya itu, Ermaida dihukum 2 tahun penjara karena menipu.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/7), kasus ini berawal saat Ermaida dan rekannya, Rohi Sarmi Padang mendatangi rumah Mondang Sahniati Elfrida Sinaga di Indra Kasih, Medan Tembung 25 Maret 2008.

Rohi menyatakan pada Mondang bahwa dirinya bisa memasukkan orang menjadi PNS di Pemkab Deli Serdang dengan imbalan Rp60 juta per orang. Mondang kemudian memberitahu hal ini kepada ibunya, Samalina Sianturi.

Samalina tertarik dan ingin memasukan dua anaknya yang lain yaitu Luhut Tua Parlindungan Sinaga dan Sri Murni Sinaga. Sehingga Samalina menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada Rohi.

Kemudian Rohi menyerahkan Rp70 juta dari uang tersebut kepada Ermaida. Sisa Rp50 juta digunakan Rohi untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu uang Rp70 juta itu diserahkan Rohi secara bertahap pada tanggal 27 Maret 2008 dan 18 Juni 2008, masing-masing sebesar Rp35 juta.

Kemudian Ermaida menyerahkan foto copy daftar nama-nama tenaga honorer angkatan II untuk formasi tahun 2007/2008 Pemkab Deli Serdang yang masuk dalam daftar tunggu. Masuk di dalam daftar itu Luhut Tua Parlindungan Sinaga dan Sri Murni Sinaga. Akan tetapi, Ermaida tak punya wewenang memasukan orang menjadi PNS sehingga 2 anak Samalina tidak lolos menjadi PNS Pemkab Deli Serdang.

Keluarga Mondang pun tidak terima dan kasus itu berlanjut ke meja hijau. Jaksa lalu menuntut Ermaida dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Pada 5 April 2011, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Ermaida telah turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

Ermaida tak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Medan pada 15 Juni 2011. Kemudian Ermaida kembali mengajukan kasasi namun kandas.

“Menolak permohonan kasasi terdakwa Ermaida Tambunan,” kaya ketua majelis kasasi Timur P Manurung bersama anggota majelis Gayus Lumbuun dan Salman Luthan pada 28 Mei 2013. (net/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PNS Dinas Pendidikan Kota Medan, Ermaida Tambunan (43) nyambi jadi calo lowongan PNS. Akibat perbuatannya itu, Ermaida dihukum 2 tahun penjara karena menipu.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/7), kasus ini berawal saat Ermaida dan rekannya, Rohi Sarmi Padang mendatangi rumah Mondang Sahniati Elfrida Sinaga di Indra Kasih, Medan Tembung 25 Maret 2008.

Rohi menyatakan pada Mondang bahwa dirinya bisa memasukkan orang menjadi PNS di Pemkab Deli Serdang dengan imbalan Rp60 juta per orang. Mondang kemudian memberitahu hal ini kepada ibunya, Samalina Sianturi.

Samalina tertarik dan ingin memasukan dua anaknya yang lain yaitu Luhut Tua Parlindungan Sinaga dan Sri Murni Sinaga. Sehingga Samalina menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada Rohi.

Kemudian Rohi menyerahkan Rp70 juta dari uang tersebut kepada Ermaida. Sisa Rp50 juta digunakan Rohi untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu uang Rp70 juta itu diserahkan Rohi secara bertahap pada tanggal 27 Maret 2008 dan 18 Juni 2008, masing-masing sebesar Rp35 juta.

Kemudian Ermaida menyerahkan foto copy daftar nama-nama tenaga honorer angkatan II untuk formasi tahun 2007/2008 Pemkab Deli Serdang yang masuk dalam daftar tunggu. Masuk di dalam daftar itu Luhut Tua Parlindungan Sinaga dan Sri Murni Sinaga. Akan tetapi, Ermaida tak punya wewenang memasukan orang menjadi PNS sehingga 2 anak Samalina tidak lolos menjadi PNS Pemkab Deli Serdang.

Keluarga Mondang pun tidak terima dan kasus itu berlanjut ke meja hijau. Jaksa lalu menuntut Ermaida dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Pada 5 April 2011, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Ermaida telah turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

Ermaida tak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN Medan pada 15 Juni 2011. Kemudian Ermaida kembali mengajukan kasasi namun kandas.

“Menolak permohonan kasasi terdakwa Ermaida Tambunan,” kaya ketua majelis kasasi Timur P Manurung bersama anggota majelis Gayus Lumbuun dan Salman Luthan pada 28 Mei 2013. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/