30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Gubsu Edy Minta Pertamina Evaluasi Kenaikan Harga BBM

MEDAN, SUMUTPOS.CO,—Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan tidak ada kewenangan Pemprov Sumut menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tersebut menurutnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

WAWANCARA: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu yang juga Ketua Golkar Sumut, Musa Rajekshah diwawancarai wartawan perihal kenaikan harga BBM yang mulai berlaku hari ini, 1 April 2021. IST

“Tidak ada urusannya harga BBM naik (melalui kebijakan gubernur/pergub). Sudah pasti salah itu,” kata Edy menjawab wartawan, Kamis (1/4/2021) sore.

Begitupun ihwal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) berdasarkan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021, menurut Gubsu Edy, tidak ada kaitan terhadap kenaikan BBM di Sumut terhitung 1 April ini.

“Tapi takkan pernah terjadi. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa (hanya melalui pergub). Dan tidak wewenang gubernur,” tegasnya.

Edy menyarankan agar wartawan kembali meminta klarifikasi dari pihak PT Pertamina Regional Sumbagut atas kenaikan BBM
nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.

“Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka (Pertamina) itu. Mau beban atau tidak (terhadap masyarakat), tidak bisa BBM dinaikkan,” katanya.

Mantan Pangkostrad juga menegaskan, segera meminta evaluasi atas kebijakan pihak perusahaan plat merah tersebut. Apalagi kebijakan dimaksud ia rasa, sangat memberatkan rakyat terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar pergub. Pergub ini kan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau pergub tak bisa,” urainya.

Atas dasar itu pula ditembah kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat semakin sulit, Gubsu menegaskan supaya Pertamina segera mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif BBM nonsubsidi tersebut.

“Ya pasti tidak bolehlah dan wajar masyarakat menolak. Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk kenaikan BBM. Sudah pasti Pertamina salah. Yang menentukan harga untuk PLN dan Pertamina adalah pusat. Kenapa harus pusat karena menyangkut moneter itu. Wewenang moneter itu adanya di pusat,”

Seperti diketahui, di Sumut mulai hari ini berlaku tarif baru untuk BBM nonsubsidi.
Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021) mengungkapkan, kenaikan harga BBM itu menyesuaikan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang PBBKB. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” katanya.

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. 

Perubahan harga ini, kata dia, tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutupnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO,—Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan tidak ada kewenangan Pemprov Sumut menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tersebut menurutnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

WAWANCARA: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu yang juga Ketua Golkar Sumut, Musa Rajekshah diwawancarai wartawan perihal kenaikan harga BBM yang mulai berlaku hari ini, 1 April 2021. IST

“Tidak ada urusannya harga BBM naik (melalui kebijakan gubernur/pergub). Sudah pasti salah itu,” kata Edy menjawab wartawan, Kamis (1/4/2021) sore.

Begitupun ihwal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) berdasarkan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021, menurut Gubsu Edy, tidak ada kaitan terhadap kenaikan BBM di Sumut terhitung 1 April ini.

“Tapi takkan pernah terjadi. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa (hanya melalui pergub). Dan tidak wewenang gubernur,” tegasnya.

Edy menyarankan agar wartawan kembali meminta klarifikasi dari pihak PT Pertamina Regional Sumbagut atas kenaikan BBM
nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.

“Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka (Pertamina) itu. Mau beban atau tidak (terhadap masyarakat), tidak bisa BBM dinaikkan,” katanya.

Mantan Pangkostrad juga menegaskan, segera meminta evaluasi atas kebijakan pihak perusahaan plat merah tersebut. Apalagi kebijakan dimaksud ia rasa, sangat memberatkan rakyat terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar pergub. Pergub ini kan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau pergub tak bisa,” urainya.

Atas dasar itu pula ditembah kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat semakin sulit, Gubsu menegaskan supaya Pertamina segera mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif BBM nonsubsidi tersebut.

“Ya pasti tidak bolehlah dan wajar masyarakat menolak. Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk kenaikan BBM. Sudah pasti Pertamina salah. Yang menentukan harga untuk PLN dan Pertamina adalah pusat. Kenapa harus pusat karena menyangkut moneter itu. Wewenang moneter itu adanya di pusat,”

Seperti diketahui, di Sumut mulai hari ini berlaku tarif baru untuk BBM nonsubsidi.
Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021) mengungkapkan, kenaikan harga BBM itu menyesuaikan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang PBBKB. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” katanya.

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. 

Perubahan harga ini, kata dia, tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutupnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/