MEDAN- Penyelundupan 5,6 kg heroin dari Malaysia yang dibawa seorang perempuan asal Jakarta, Saning Sokhib Saji (38), berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai Bandara Polonia, Minggu (29/4).
Perempuan kelahiran Lamongan, Jawa Timur, dengan nomor paspor A2121451 tersebut, merupakan penumpang Pesawat Air Asia AK 1350 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Upaya penyelundupan barang haram tersebut, diketahui saat Saning melintas di bagian pemeriksaan Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan. Tepatnya saat pemeriksaan X-Ray, dimana petugas Bea Cukai merasa curiga dengan barang bawaannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan ternyata ditemukan bubuk heroin dengan berat sekitar 5,6 kg yang disembunyikan didalam dinding koper hitam.
Temuan ini langsung ditangani Direktorat Interdeksi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memburu pemilik heroin itu. Tersangka dan barang bukti langsung diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Lion Air JT 303.
“Penumpang dari Malaysia itu diamankan sekitar pukul 08.00 WIB. Dia ditangkap pihak Bea Cukai. Lalu, dibawa BNN ke Jakarta,” papar Humas Angkasa Pura II, Firdaus kepada wartawan.
Kepala Pos (Kapos) Polisi Bandar Udara Polonia Medan, Aiptu Saut Sihombing juga menyatakan, penumpang dari Malaysia itu ditangkap karena membawa heroin.
“Informasi dari Bea Cukai, katanya narkotika jenis heroin. Untuk pengembangan, dibawa BNN ke Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto, mengatakan pihak BNN Pusat tidak ada melibatkan Polda Sumut dalam penangkapan tersebut. Pasalnya, tersangka yang diketahui membawa heroin itu merupakan target operasi (TO) dari BNN Pusat.
“Jadi memang enggak ada pihak kita (Polda Sumut) dilibatkan untuk penangkapan itu, memang sudah TO BNN Pusat,” ujarnya.(ari/jon)