26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

215 Warga Urus Akta Kelahiran Keliling

MEDAN – Sebanyak 215 warga melakukan pendaftaran untuk pengurusan sidang  akta kelahiran keliling yang dilaksanakan pemerintahan Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan bekerjasama dengan Pengadilan Negri Medan di Kecamatan Medan Helvetia  Jalan Beringin X No 2 Medan, Selasa (30/4).

Ke 215 warga yang melakukan pendaftaran itu berasal dari enam kelurahan yakni Kelurahan Helvetia, Kelurahan Helvetia Timur, Kelurahan Helvetia Tengah, Kelurahan Dwikora, Kelurahan Cinta Damai dan Kelurahan Sei Sikambinmg C-II.

Camat Medan Helvetia, Arrahman Pane mengatakan bahwa 215 warga yang mendaftar  ini akan mengikuti persidangan pada hari Selasa (7/5) di kantor kecamatan Medan Helvetia. “Jadi 215 warga ini yang mendafatr telah final untuk mengikuti persidangan akta kelahiran usia satu ke atas,”katanya.
Perlu diketahui, sambung Rahman, dalam mengikuti persidangan tersebut, para warga yang memohon membuat akta kelahiran harus membawa dua orang saksi berserta KTP asli saksi tersebut.  “Kalau untuk proses pengurusan akta kelahiran usia satu tahun keatas tidak perlu membawa saksi. Cukup dari surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter dan bidan,”katanya.  (omi)

MEDAN – Sebanyak 215 warga melakukan pendaftaran untuk pengurusan sidang  akta kelahiran keliling yang dilaksanakan pemerintahan Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan bekerjasama dengan Pengadilan Negri Medan di Kecamatan Medan Helvetia  Jalan Beringin X No 2 Medan, Selasa (30/4).

Ke 215 warga yang melakukan pendaftaran itu berasal dari enam kelurahan yakni Kelurahan Helvetia, Kelurahan Helvetia Timur, Kelurahan Helvetia Tengah, Kelurahan Dwikora, Kelurahan Cinta Damai dan Kelurahan Sei Sikambinmg C-II.

Camat Medan Helvetia, Arrahman Pane mengatakan bahwa 215 warga yang mendaftar  ini akan mengikuti persidangan pada hari Selasa (7/5) di kantor kecamatan Medan Helvetia. “Jadi 215 warga ini yang mendafatr telah final untuk mengikuti persidangan akta kelahiran usia satu ke atas,”katanya.
Perlu diketahui, sambung Rahman, dalam mengikuti persidangan tersebut, para warga yang memohon membuat akta kelahiran harus membawa dua orang saksi berserta KTP asli saksi tersebut.  “Kalau untuk proses pengurusan akta kelahiran usia satu tahun keatas tidak perlu membawa saksi. Cukup dari surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter dan bidan,”katanya.  (omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/