25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Diduga Menipu dan Mengaku Profesor, Seorang Pendeta Dipolisikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO.- Diduga menipu dan mengaku bergelar Profesor, seorang Pendeta yang juga mengaku Ahli Anatomist Tubuh, ESKT dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sabtu (30/4/2022). Laporan tersebut dibuat Rosdiana Munthe, seorang ibu rumah tangga berumur 70 tahun. Diketahui ESKT sebagai Terlapor berdomisili di Jalan Gaperta, Medan Helvetia.

Rosdiana Munthe mengaku awalnya pada tahun 2017, membeli obat-obatan dari ESKT. Kemudian ESKT menawarkan kepada Rosdiana untuk menjadi distributor obat-obatan herbal dan vitamin yang katanya dari Kanada, dan menawarkan keuntungan sebesar 7 persen.

Karena ESKT mengaku-ngaku sebagai profesor, pendeta, dan ahli anatomi tubuh, Rosdiana percaya dan menyerahkan uang kepada ESKT secara bertahap berjumlah total Rp205 juta yang dibuktikan dengan 5 lembar kuitansi, yaitu tertanggal 13 November 2017 sebesar Rp50 juta, pada tanggal 23 November 2017 sebesar Rp40 juta, pada tanggal 28 November 2017 sebesar Rp7.000.000, pada tanggal 28 November 2017 sebesar Rp40 juta, dan kemudian pada 4 Desember 2017 sebesar Rp5.000.000. Kuitansi tersebut dibubuhi dengan meterai dan ditandatangani ESKT.

Saat Rosdiana Munthe menunjukkan kuitansi kepada awak media, terlihat jenis-jenis obat yang dipesan adalah produk tonic usus, produk oil sendi dan clear toxin, tonic untuk cancer, 700 butir calsium tulang pengapuran, dan vitamin tulang. Terlihat jelas,nkuitansi yang ditandatangani Terlapor, tertulis atas nama Prof Pdt ESKT SPd ANT.

Namun sampai laporan Polisi dibuat, ESKT sebagai Terlapor, tidak juga memberikan obat-obatan dan vitamin yang sudah dibayarkan oleh Pelapor tersebut. “Saya sudah memberikan somasi melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan kepada Terlapor sebanyak dua kali. Bahkan pengacara saya dengan iktikad baik, sudah mendatangi ESKT. Saya sudah memberikan waktu sampai tanggal 31 Januari 2022 kepada ESKT untuk mengembalikan uang saya, namun ESKT tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga saya melaporkan ESKT ke Kepolisian dengan dugaan melakukan penipuan penggelapan,” ujar Rosdiana Munthe kepada wartawan.

Dia menduga, gelar profesor yang disandang ESKT tersebut palsu dan dimanfaatkan oleh Terlapor untuk memperdaya korbannya. Rosdiana menduga, bisa saja ada korban lainnya yang tertipu seperti dirinya. “Saya berharap Terlapor diproses oleh Kepolisian sehingga tidak ada korban lain yang tertipu oleh Pelapor, dan saya percaya penegak hukum akan memproses laporannya tersebut,” tutup Rosdiana. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO.- Diduga menipu dan mengaku bergelar Profesor, seorang Pendeta yang juga mengaku Ahli Anatomist Tubuh, ESKT dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sabtu (30/4/2022). Laporan tersebut dibuat Rosdiana Munthe, seorang ibu rumah tangga berumur 70 tahun. Diketahui ESKT sebagai Terlapor berdomisili di Jalan Gaperta, Medan Helvetia.

Rosdiana Munthe mengaku awalnya pada tahun 2017, membeli obat-obatan dari ESKT. Kemudian ESKT menawarkan kepada Rosdiana untuk menjadi distributor obat-obatan herbal dan vitamin yang katanya dari Kanada, dan menawarkan keuntungan sebesar 7 persen.

Karena ESKT mengaku-ngaku sebagai profesor, pendeta, dan ahli anatomi tubuh, Rosdiana percaya dan menyerahkan uang kepada ESKT secara bertahap berjumlah total Rp205 juta yang dibuktikan dengan 5 lembar kuitansi, yaitu tertanggal 13 November 2017 sebesar Rp50 juta, pada tanggal 23 November 2017 sebesar Rp40 juta, pada tanggal 28 November 2017 sebesar Rp7.000.000, pada tanggal 28 November 2017 sebesar Rp40 juta, dan kemudian pada 4 Desember 2017 sebesar Rp5.000.000. Kuitansi tersebut dibubuhi dengan meterai dan ditandatangani ESKT.

Saat Rosdiana Munthe menunjukkan kuitansi kepada awak media, terlihat jenis-jenis obat yang dipesan adalah produk tonic usus, produk oil sendi dan clear toxin, tonic untuk cancer, 700 butir calsium tulang pengapuran, dan vitamin tulang. Terlihat jelas,nkuitansi yang ditandatangani Terlapor, tertulis atas nama Prof Pdt ESKT SPd ANT.

Namun sampai laporan Polisi dibuat, ESKT sebagai Terlapor, tidak juga memberikan obat-obatan dan vitamin yang sudah dibayarkan oleh Pelapor tersebut. “Saya sudah memberikan somasi melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan kepada Terlapor sebanyak dua kali. Bahkan pengacara saya dengan iktikad baik, sudah mendatangi ESKT. Saya sudah memberikan waktu sampai tanggal 31 Januari 2022 kepada ESKT untuk mengembalikan uang saya, namun ESKT tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga saya melaporkan ESKT ke Kepolisian dengan dugaan melakukan penipuan penggelapan,” ujar Rosdiana Munthe kepada wartawan.

Dia menduga, gelar profesor yang disandang ESKT tersebut palsu dan dimanfaatkan oleh Terlapor untuk memperdaya korbannya. Rosdiana menduga, bisa saja ada korban lainnya yang tertipu seperti dirinya. “Saya berharap Terlapor diproses oleh Kepolisian sehingga tidak ada korban lain yang tertipu oleh Pelapor, dan saya percaya penegak hukum akan memproses laporannya tersebut,” tutup Rosdiana. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/