25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

3 Juni PNS Libur Lagi

MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujonugroho mengeluarkan surat edaran No.800/10713/BKD/II/2011, perihal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2011, Jumat (3/6) mendatang, seluruh PNS kembali diliburkan atau cuti bersama. Pasalnya, pada Kamis (2/6) mendatang merupakan libur nasional kenaikan Isa Almasih.

Surat edaran Plt Gubsu didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 03/2011, Nomor Kep.135/MEN/V/2011, dan Nomor SKB/02/M.PAN/5/2011, tanggal 20 Mei 2011.

Pengumuman libur itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Suherman didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKD, Kaiman Turnip dan Kasubbag Humas Pimpinan, Dian Tito di Medan, Selasa (31/5).

Suherman menjelaskan, berdasarkan SKB tiga menteri yang dilanjutkan dengan surat edaran Plt Gubsu, maka ketentuan cuti bersama tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh bupati dan wali kota se Sumut, Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprovsu, dan Kepala Instansi Vertikal Provinsi Sumut untuk menindaklanjutinya.
“Khusus bagi PNS yang lingkup kerjanya melayani kepentingan publik, semisal di rumah sakit, kantor pos, dan tempat umum lainnya, ketentuan cuti pada Jumat, akan diatur lebih lanjut,” ucap Turnip.

Turnip menambahkan, seluruh PNS di jajaran Pemprovsu, serta di  kabupaten dan kota se Sumut telah menjalani libur cuti bersama,  Senin (6/6) PNS diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

“Wajib masuk kantor Senin, itu diharapkan bisa menjadi perhatian seluruh pimpinan SKPD terhadap tingkat kehadiran dan kedisiplinan aparatur di jajarannya,” ujarnya. (ari)

MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujonugroho mengeluarkan surat edaran No.800/10713/BKD/II/2011, perihal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2011, Jumat (3/6) mendatang, seluruh PNS kembali diliburkan atau cuti bersama. Pasalnya, pada Kamis (2/6) mendatang merupakan libur nasional kenaikan Isa Almasih.

Surat edaran Plt Gubsu didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 03/2011, Nomor Kep.135/MEN/V/2011, dan Nomor SKB/02/M.PAN/5/2011, tanggal 20 Mei 2011.

Pengumuman libur itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Suherman didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKD, Kaiman Turnip dan Kasubbag Humas Pimpinan, Dian Tito di Medan, Selasa (31/5).

Suherman menjelaskan, berdasarkan SKB tiga menteri yang dilanjutkan dengan surat edaran Plt Gubsu, maka ketentuan cuti bersama tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh bupati dan wali kota se Sumut, Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprovsu, dan Kepala Instansi Vertikal Provinsi Sumut untuk menindaklanjutinya.
“Khusus bagi PNS yang lingkup kerjanya melayani kepentingan publik, semisal di rumah sakit, kantor pos, dan tempat umum lainnya, ketentuan cuti pada Jumat, akan diatur lebih lanjut,” ucap Turnip.

Turnip menambahkan, seluruh PNS di jajaran Pemprovsu, serta di  kabupaten dan kota se Sumut telah menjalani libur cuti bersama,  Senin (6/6) PNS diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

“Wajib masuk kantor Senin, itu diharapkan bisa menjadi perhatian seluruh pimpinan SKPD terhadap tingkat kehadiran dan kedisiplinan aparatur di jajarannya,” ujarnya. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/