26 C
Medan
Tuesday, October 1, 2024

BAP Ilegal Logging P21

MEDAN- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus illegal logging di Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan tersangka mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Humbahas Onggung Silaban (OS) dinyatakan lengkap (P-21).

Kasubbid Dok Liput Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dengan dinyatakan lengkap BAP kasus illegal logging dengan modus menerbitkan Izin Pengusahaan Hutan di atas Tanah Milik (IPHTM) tersebut, Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut akan melimpahkan Onggung Silaban kepada Kejaksaan.  “Segera akan kita limpahkan tersangka bersama barang bukti lainnya. Mungkin pecan depan sudah kita limpahkan,” ujar Nainggolan diruang kerjanya, Selasa (31/5).

Diungkapkannya, penerbitan IPHTM oleh OS tersebut dinilai salah dan dikategorikan dalam tindakan illegal logging. Sebab, berdasarkan keterangan saksi ahli BPKH wilayah I Medan, titik koordinat dan kemudian memploting ke dalam peta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/Kpts-II/ 2005, tanggal 16 Februari 2005, diterbitkannya IPHTM tersebut mengakibatkan terjadinya pembukaan jalan, pembangunan jembatan dan lokasi tumpukan kayu bulat dan lokasi penebangan kayu pinus berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Kesimpulan tersebut, sambungnya, juga berkaitan dengan temuan petugas Tipiter di lokasi illegal logging Humbahas, yakni adanya pembukaan jalan dan pembuatan jembatan. Ditemukan juga penebangan kayu di lereng bukit/gunung dan beberapa titik tempat tumpukan kayu jenis pinus yang telah dipotong-potong.

IPHTM yang diterbitkan tersebut kepada sekitar 12 pengusaha. “IPHTM yang diterbitkan tersebut luas lahannya mencapai 5 sampai 10 hektare,” ungkap Nainggolan.

Nainggolan menambahkan, hingga kini Sat IV/Tipiter masih mendalami kasus tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan adanya oknum lain yang juga terlibat dalam penerbitan IPHTM tersebut. “Kita masih mengembangkan penyidikan untuk menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan oknum lainnya dalam kasus illegal logging di Humbahas,” tuturnya. (adl)

MEDAN- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus illegal logging di Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan tersangka mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Humbahas Onggung Silaban (OS) dinyatakan lengkap (P-21).

Kasubbid Dok Liput Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dengan dinyatakan lengkap BAP kasus illegal logging dengan modus menerbitkan Izin Pengusahaan Hutan di atas Tanah Milik (IPHTM) tersebut, Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut akan melimpahkan Onggung Silaban kepada Kejaksaan.  “Segera akan kita limpahkan tersangka bersama barang bukti lainnya. Mungkin pecan depan sudah kita limpahkan,” ujar Nainggolan diruang kerjanya, Selasa (31/5).

Diungkapkannya, penerbitan IPHTM oleh OS tersebut dinilai salah dan dikategorikan dalam tindakan illegal logging. Sebab, berdasarkan keterangan saksi ahli BPKH wilayah I Medan, titik koordinat dan kemudian memploting ke dalam peta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/Kpts-II/ 2005, tanggal 16 Februari 2005, diterbitkannya IPHTM tersebut mengakibatkan terjadinya pembukaan jalan, pembangunan jembatan dan lokasi tumpukan kayu bulat dan lokasi penebangan kayu pinus berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Kesimpulan tersebut, sambungnya, juga berkaitan dengan temuan petugas Tipiter di lokasi illegal logging Humbahas, yakni adanya pembukaan jalan dan pembuatan jembatan. Ditemukan juga penebangan kayu di lereng bukit/gunung dan beberapa titik tempat tumpukan kayu jenis pinus yang telah dipotong-potong.

IPHTM yang diterbitkan tersebut kepada sekitar 12 pengusaha. “IPHTM yang diterbitkan tersebut luas lahannya mencapai 5 sampai 10 hektare,” ungkap Nainggolan.

Nainggolan menambahkan, hingga kini Sat IV/Tipiter masih mendalami kasus tersebut. Sebab, tidak tertutup kemungkinan adanya oknum lain yang juga terlibat dalam penerbitan IPHTM tersebut. “Kita masih mengembangkan penyidikan untuk menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan oknum lainnya dalam kasus illegal logging di Humbahas,” tuturnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/