26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD: Pemko Pelihara Masalah

Retribusi Merdeka Walk

MEDAN-Pemko Medan dituding sengaja memelihara persoalan retribusi Merdeka Walk. Hal itu dibuktikan adanya dua klausul yang dikeluarkan Pemko sejak 2005 lalu, namun tak satupun diputuskan. Akibatnya, Merdeka Walk dicatat sebagai penghutang retribusi.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Jumadi, menuding Pemko Medan sengaja memelihara persoalan retribusi Merdeka Walk sejak 2005 dengan membiarkan pembahasan dua klausul berlarut-larut.

“Ada apa sebenarnya di Merdeka Walk? Kalau memang mau mencari keuntungan pribadi, seharusnya bukan caranya seperti itu. Retribusi harus tetap ditarik,” tukasnya, kemarin (31/5).

Melihat sikap Pemko Medan yang belum memutuskan satu kebijakan dari dua klausul perjanjian yang dikeluarkan Pemko Medan, Jumadi menegaskan, Komisi C DPRD Medan akan memanggil manajemen Merdeka Walk dan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan serta Bagian Umum. “Karena masalah retribusi harus segera diselesaikan, agar si wajib retribusi segera melunasinya,” ucapnya.

Dia mengingatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap tidak menyia-nyiakan waktu untuk menyelesaikan masalah retribusi Merdeka Walk. “Bila sekarang ada sekitar Rp1,5 miliar lebih belum tertagih, harusnya jangan dibiarkan lagi. Wali Kota Medan segera bertindak,” sebutnya.

Sementara itu, Sekda Medan Syaiful Bahri menegaskan, Pemko Medan segera menuntaskan retribusi Merdeka Walk. “Pak wali juga berniat menyelesaikan retribusi Merdeka Walk,” sebutnya.

Meski Pakai Klausul Kedua, Retribusi Merdeka Walk Selalu Kurang

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Sumiadi, menegaskan, pihak yang paling berkepentingan memungut retribusi di Merdeka Walk adalah Dinas Pertamanan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2002.

“Pihak pengelola Merdeka Walk memang ingin membayar retribusi ke Bagian Umum, tapi kami tidak mau. Karena dalam Perda yang ada, pihak Dinas Pertamanan lah yang berhak menarik retribusinya, karena MW merupakan pemanfaatan ruang terbuka hijaunya,” ujarnya.

Terkait dua klausul atau dikotomi aturan, Sumiadi menuturkan, klausul pertama yang memuat aturan 365 hari x 5.318 meter x Rp200 per meter per hari, sehingga mencapai Rp388.214.000. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusi adalah Dinas Pertamanan merupakan klausul yang diajukan oleh pihak pemerintah. Namun, pihak pengelola MW tidak bersedia mengikuti klausul itu sehingga membuat klausul kedua, dengan pembayaran sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Maka dari itu, muncullah klausul kedua yang isinya retribusinya hanya dikutip sebesar 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP hingga retribusinya hanya berkisar Rp100 juta lebih per tahun. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusinya adalah bagian umum Pemko Medan.
“Ceritanya seperti itu, namun pada pembayaran retribusinya tetap ke Dinas Pertamanan, bukan ke Bagian Umum,” terangnya lagi.

Pada kesempatan itu, Sumiadi juga membenarkan, bahwa pihak pengelola MW tak pernah penuh membayar retribusi. “Pembayarannya sering kurangkan!” cetusnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum yang ditemui di Gedung DPRD Medan menuturkan, harusnya ada perhatian serius dari Pemko Medan untuk segera mengatasi persoalan itu, terkait dua klausul yang ada.
“Klausul itu harus direvisi, agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Jangan nantinya, masalah ini akhirnya menjadi temuan dan memunculkan persoalan baru,” tegasnya.(ril/ari)

Retribusi Merdeka Walk

MEDAN-Pemko Medan dituding sengaja memelihara persoalan retribusi Merdeka Walk. Hal itu dibuktikan adanya dua klausul yang dikeluarkan Pemko sejak 2005 lalu, namun tak satupun diputuskan. Akibatnya, Merdeka Walk dicatat sebagai penghutang retribusi.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Jumadi, menuding Pemko Medan sengaja memelihara persoalan retribusi Merdeka Walk sejak 2005 dengan membiarkan pembahasan dua klausul berlarut-larut.

“Ada apa sebenarnya di Merdeka Walk? Kalau memang mau mencari keuntungan pribadi, seharusnya bukan caranya seperti itu. Retribusi harus tetap ditarik,” tukasnya, kemarin (31/5).

Melihat sikap Pemko Medan yang belum memutuskan satu kebijakan dari dua klausul perjanjian yang dikeluarkan Pemko Medan, Jumadi menegaskan, Komisi C DPRD Medan akan memanggil manajemen Merdeka Walk dan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan serta Bagian Umum. “Karena masalah retribusi harus segera diselesaikan, agar si wajib retribusi segera melunasinya,” ucapnya.

Dia mengingatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap tidak menyia-nyiakan waktu untuk menyelesaikan masalah retribusi Merdeka Walk. “Bila sekarang ada sekitar Rp1,5 miliar lebih belum tertagih, harusnya jangan dibiarkan lagi. Wali Kota Medan segera bertindak,” sebutnya.

Sementara itu, Sekda Medan Syaiful Bahri menegaskan, Pemko Medan segera menuntaskan retribusi Merdeka Walk. “Pak wali juga berniat menyelesaikan retribusi Merdeka Walk,” sebutnya.

Meski Pakai Klausul Kedua, Retribusi Merdeka Walk Selalu Kurang

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Sumiadi, menegaskan, pihak yang paling berkepentingan memungut retribusi di Merdeka Walk adalah Dinas Pertamanan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2002.

“Pihak pengelola Merdeka Walk memang ingin membayar retribusi ke Bagian Umum, tapi kami tidak mau. Karena dalam Perda yang ada, pihak Dinas Pertamanan lah yang berhak menarik retribusinya, karena MW merupakan pemanfaatan ruang terbuka hijaunya,” ujarnya.

Terkait dua klausul atau dikotomi aturan, Sumiadi menuturkan, klausul pertama yang memuat aturan 365 hari x 5.318 meter x Rp200 per meter per hari, sehingga mencapai Rp388.214.000. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusi adalah Dinas Pertamanan merupakan klausul yang diajukan oleh pihak pemerintah. Namun, pihak pengelola MW tidak bersedia mengikuti klausul itu sehingga membuat klausul kedua, dengan pembayaran sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Maka dari itu, muncullah klausul kedua yang isinya retribusinya hanya dikutip sebesar 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP hingga retribusinya hanya berkisar Rp100 juta lebih per tahun. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusinya adalah bagian umum Pemko Medan.
“Ceritanya seperti itu, namun pada pembayaran retribusinya tetap ke Dinas Pertamanan, bukan ke Bagian Umum,” terangnya lagi.

Pada kesempatan itu, Sumiadi juga membenarkan, bahwa pihak pengelola MW tak pernah penuh membayar retribusi. “Pembayarannya sering kurangkan!” cetusnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum yang ditemui di Gedung DPRD Medan menuturkan, harusnya ada perhatian serius dari Pemko Medan untuk segera mengatasi persoalan itu, terkait dua klausul yang ada.
“Klausul itu harus direvisi, agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Jangan nantinya, masalah ini akhirnya menjadi temuan dan memunculkan persoalan baru,” tegasnya.(ril/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/