27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Kurir Sabu 6.955 Gram Dituntut 20 Tahun Penjara

Langsung Ajukan Banding

MEDAN- Terdakwa Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41), terdakwa kurir kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 6.955 gram dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/5).

Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp8 miliar dengan subsider 5 bulan penjara, bila tidak bisa membayar denda tersebut.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai oleh Ramli menyatakan, hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena berlaku sopan selama masa persidangan dan tidak mengetahui bahwa barang bawaannya merupakan sabu.

Berbeda dengan sidang sebelumnya saat terdakwa divonis hukuman mati, pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga menyebabkan terdakwa menangis histeris. Namun kali ini terdakwa hanya diam lalu melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.

Di dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Desa Awegutah, Kecamatan Pesangan Matang, Glumpang, Bireun, Aceh Utara ini, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Terdakwa Tudin ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan pada 4 November 2011, sekitar pukul 04.40 WIB, di terminal keberangkatan domestik Bandara Polonia Medan. Terdakwa kala itu bermaksud terbang ke Jakarta menumpang pesawat Garuda Indonesia. Namun petugas bandara curiga terhadap barang bawaan Tudin, berupa tas warna hitam dan lima kotak kue bika ambon yang telah dikepak.

Sebab, ketika Tudin dan barang-barang bawaannya melewati mesin X-Ray, muncul warna hijau di monitor, yang biasanya pertanda untuk benda kimia. Saat ditanyai oleh petugas, terdakwa mengaku barang yang dibawanya tersebut adalah kopi. Petugas  tidak langsung percaya lalu menggiring terdakwa beserta barang bawaannya ke pos penjagaan. Ternyata kecurigaan petugas terbukti. Mereka menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas, lima kotak kue bika ambon, ditambah satu bungkus tambahan dengan berat keseluruhan sabu yakni 6.955 gram.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Harmujan mengaku bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau barang bawaannya berisi sabu.
“Dia dulunya bekerja sebagai sopir. Dia tidak tau bahwa barang bawaan tersebut berisi sabu. Terdakwa hanya disuruh membawa barang tersebut ke Jakarta. Karena membutuhkan biaya untuk perawatan ibunya yang sakit kanker payudara yang diperkuat dari hasil surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Bireuen, Aceh, sehingga dengan terpaksa terdakwa menerima tawaran Sigit dan kawan-kawan (DPO).

Warga Malaysia Selundupkan Sabu dalam Perut

Sementara itu, M Airulsyah bin Otman Bashah (32), warga MK Pulau Betong 11020, Balik Pulau, Terengganu, Malaysia, ditangkap petugas sekuriti Avsec Bandara Polonia Medan dan petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan di Terminal Kedatangan International, Kamis (31/5) siang.

M Airul diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 126 gram yang disimpan di dalam perutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Dir Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Airul tiba di Terminal Kedatangan International Bandara Polonia Medan dengan menggunakan pesawat Fire Fly FY 3402 dari Penang ke Medan, dengan menggunakan paspor No A26368965. Saat dilakukan pemeriksaan, Airul memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas memeriksa pelaku, namun tak ditemukan barang yang mencurigkan. Saat melintas dari depan anjing pelacak, anjing pelacak mengikuti pelaku.

Petugas pun memberhentikan pelaku seketika. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan rongen, di dalam perut pelaku ditemukan benda mencurigakan. Petugas pun membawa pelaku ke RSU Elisabeth Medan. Setelah itu, pelaku diperiksa dan di dalam perutnya ditemukan satu paket sabu yang dikemas dengan menggunakan kondom di dalam perutnya seberat 126 gram.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Riski mengatakan, petugas melihat gerak-gerik pelaku saat tiba dan setelah diperiksakan ditemukan benda mencurigakan di dalam perut dan pelaku dibawa ke RSU Elisabeth untuk mengeluarkan paket tersebut. (masg-11/jon)

Langsung Ajukan Banding

MEDAN- Terdakwa Noerdin Muhammad Amin alias Tudin (41), terdakwa kurir kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 6.955 gram dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/5).

Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp8 miliar dengan subsider 5 bulan penjara, bila tidak bisa membayar denda tersebut.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai oleh Ramli menyatakan, hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena berlaku sopan selama masa persidangan dan tidak mengetahui bahwa barang bawaannya merupakan sabu.

Berbeda dengan sidang sebelumnya saat terdakwa divonis hukuman mati, pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga menyebabkan terdakwa menangis histeris. Namun kali ini terdakwa hanya diam lalu melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.

Di dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Desa Awegutah, Kecamatan Pesangan Matang, Glumpang, Bireun, Aceh Utara ini, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Terdakwa Tudin ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan pada 4 November 2011, sekitar pukul 04.40 WIB, di terminal keberangkatan domestik Bandara Polonia Medan. Terdakwa kala itu bermaksud terbang ke Jakarta menumpang pesawat Garuda Indonesia. Namun petugas bandara curiga terhadap barang bawaan Tudin, berupa tas warna hitam dan lima kotak kue bika ambon yang telah dikepak.

Sebab, ketika Tudin dan barang-barang bawaannya melewati mesin X-Ray, muncul warna hijau di monitor, yang biasanya pertanda untuk benda kimia. Saat ditanyai oleh petugas, terdakwa mengaku barang yang dibawanya tersebut adalah kopi. Petugas  tidak langsung percaya lalu menggiring terdakwa beserta barang bawaannya ke pos penjagaan. Ternyata kecurigaan petugas terbukti. Mereka menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas, lima kotak kue bika ambon, ditambah satu bungkus tambahan dengan berat keseluruhan sabu yakni 6.955 gram.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Harmujan mengaku bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau barang bawaannya berisi sabu.
“Dia dulunya bekerja sebagai sopir. Dia tidak tau bahwa barang bawaan tersebut berisi sabu. Terdakwa hanya disuruh membawa barang tersebut ke Jakarta. Karena membutuhkan biaya untuk perawatan ibunya yang sakit kanker payudara yang diperkuat dari hasil surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Bireuen, Aceh, sehingga dengan terpaksa terdakwa menerima tawaran Sigit dan kawan-kawan (DPO).

Warga Malaysia Selundupkan Sabu dalam Perut

Sementara itu, M Airulsyah bin Otman Bashah (32), warga MK Pulau Betong 11020, Balik Pulau, Terengganu, Malaysia, ditangkap petugas sekuriti Avsec Bandara Polonia Medan dan petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan di Terminal Kedatangan International, Kamis (31/5) siang.

M Airul diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 126 gram yang disimpan di dalam perutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Dir Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Airul tiba di Terminal Kedatangan International Bandara Polonia Medan dengan menggunakan pesawat Fire Fly FY 3402 dari Penang ke Medan, dengan menggunakan paspor No A26368965. Saat dilakukan pemeriksaan, Airul memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas memeriksa pelaku, namun tak ditemukan barang yang mencurigkan. Saat melintas dari depan anjing pelacak, anjing pelacak mengikuti pelaku.

Petugas pun memberhentikan pelaku seketika. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan rongen, di dalam perut pelaku ditemukan benda mencurigakan. Petugas pun membawa pelaku ke RSU Elisabeth Medan. Setelah itu, pelaku diperiksa dan di dalam perutnya ditemukan satu paket sabu yang dikemas dengan menggunakan kondom di dalam perutnya seberat 126 gram.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Riski mengatakan, petugas melihat gerak-gerik pelaku saat tiba dan setelah diperiksakan ditemukan benda mencurigakan di dalam perut dan pelaku dibawa ke RSU Elisabeth untuk mengeluarkan paket tersebut. (masg-11/jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru