25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Pengelola Jaga Malam Dituding Manipulasi

MEDAN-Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang dinilai telah mengabaikan aspirasi para pedagang, dalam melakukan pergantian pengelola jaga malam di Pusat Pasar Medan. Pasalnya, pengelola jaga malam yang telah ditetapkan Dirut PD Pasar bukan orang yang didukung pedagang.

“Kami tidak kenal siapa itu Aridon Sibarani, yang ditetapkan Dirut PD Pasar sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar. Mayoritas pedagang juga tidakn
pernah memberikan tanda tangan untuk mendukung Aridon Sibarani sebagai pengelola jaga malam,” kata Br Siregar, seorang pedagang di Pusat Pasar Medan, Kamis (31/5) siang.

Menurutnya, telah terjadi manipulasi data dan tanda tangan para pedagang untuk menetapkan Aridon Sibarani, sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar. Diduga Dirut PD Pasar, Benny Sihotang dan jajaranya, terlibat dalam manipulasi tersebut. Dimana, sejak akhir bulan April hingga pertengahan Mei 2012 ada pegawai PD Pasar bersama sekelompok orang datang ke kios-kios pedagang meminta tanda tangan pedagang, dengan alasan untuk pendataan ulang jumlah pedagang di Pusat Pasar. Belakangan sejumlah pedagang curiga bahwa tanda tangan tersebut telah dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan kepada Aridon.

“Saya sendiri ada memberikan tanda tangan itu karena dikatakan untuk pendataan ulang jumlah pedagang. Dan saya curiga tanda tangan itu telah dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan kepada Aridon. Sebab, saya sendiri dan mayoritas pedagang sebelumnya sudah memberikan dukungan kepada Franky Napitupulu sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar,” cetusnya.

Hal senada juga dikatakan pedagang lainnya, di antaanya Rukiah Manurung, B Simbolon, Berta, Limbong, Rasyid, Roni, Rumondang, dan sejumlah pengurus Masjid Pusat Pasar Medan. Para pedagang ini mengaku heran melihat pergantian pengelola jaga malam di Pusat Pasar Medan.

“Benny Sihotang sudah mengabaikan aspirasi pedagang karena pedagang mayoritas mendukung Franky Napitupulu. Selama ini Fanky Napitupulu sudah dekat sama kami dan barang-barang kami juga selalu aman. Kita tidak tau apa kepentingan Benny Sihotang menetapkan Aridon Sibarani sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar ini,” cetus Rukiah Manurung.

Seperti diketahui, Dirut PD Pasar Medan Benny Sihotang melalui suratnya No 300/2236/PDPKM/2012, tanggal 18 Arpil 2012 telah menetapkan Aridon Sibarani sebagai pengelola Jaga Malam di Pusat Pasar Medan menggantikan Ir Franky Napitupulu.

Karena curiga tanda tangan pedagang telah dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi, Rumondang mengatakan, dirinya bersama puluhan pedagang lainnya telah medatangi kepala Pusat Pasar Medan untuk mengkonfrontir dukungan kepada Aridon dengan tanda tangan pedagang.
“Tanda tangan pedagang yang diambil dengan alasan pendataan ulang pedagang sudah kita minta dikonfrontir dengan data dukungan Aridon Sibarani, tapi sampai saat ini pihak PD Pasar tidak mau melakukannya. Karena itu, patut kita curiga tanda tangan pedagang telah dimanfaatkan dan dimanipulasi untuk kepentingan pribadi orang lain,” jelas Rumondang.

Dikatakannya, jika pihak PD Pasar tidak mau membuka data atau tanda tangan yang mendukung Aridon untuk dikonfrontir dengan tanda tangan pedagang yang diambil dengan alasan pendataan ulang, itu artinya kuat dugaan Dirut PD Pasar Benny Sihotang terlibat dalam manipulasi.
Direktur PD Pasar Medan, Benny Sihotang saat dikonfirmasi, membenarkan pergantian pengelola jaga malam di Pusat Pasar tersebut. Dia mengatakan, proses penetapan Aridon Sibarani sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar sudah sesuai prosedur.

“Penetapan pengelola jaga malam di Pusat Pasar kami sudah melakukan kontes dan wawancara yang diikuti sebanyak 4 orang, termasuk Franky Napitupulu. Dari hasil kontes itu, kami nilai Aridon Sibarani lebih profesional dan berkompeten untuk ditetapkan sebagai pengelola jaga malam,” ujarnya.

Dijelaskannya, Aridon dinilai profesional karena memiliki CCTV, alat alarm sensor, jasa sekuriti yang berpenglaman dan juga sebagai penawar tertinggi yakni Rp40 juta perbulan kontribusinya ke kas PD Pasar. Sesuai Keputusan Wali Kota Medan No 188.343/834/KS/1994, tentang pelaksanaan Perda No 31 tahun 1993, pengelola jaga malam juga harus mendapat dukungan mayoritas dari pedagang.

Untuk menetapkan pengelola jaga malam di pasar-pasar yang dikelola PD Pasar Medan, lanjut Benny, sesuai keputusan wali kota tersebut pihaknya diberikan wewenang menetapkan dan memilih orang atau pihak ketiga melalui kontes dan wawancara.

“Dari kontes dan wawancara inilah kita menetapkan siapa yang pantas mengelola potensi pasar dari sektor pengelolaan jaga malam. Setelah kita tetapkan yang bersangkutan selanjutnya mengumpulkan tanda tangan dari pedagang sebagai bentuk dukungan, minimal 50 persen plus dari seluruh jumlah perdagang,” bebernya.

Ketika disinggung dukungan kepada Franky Napitupulu sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar, Benny mengatakan, dukungan tersebut tidak berlaku. Sebab, dukungan yang dikumpulkan Franky tersebut diperoleh sebelum kontes digelar.

“Dukungan itu otomatis tidak berlaku karena yang bersangkutan (Franky Napitupulu) tidak terpilih dalam proses wawancara. Prosesnya memang seperti itu, kita tetapkan dulu melalui wawancara, setelelah itu yang bersangkutan mengumpulkan dukungan dari pedagang,” jelasnya.

Terpisah, Ulitua Bonar Simarmata selaku mantan penasehat Persatuan Pedagang Pasar Tradisonal Medan (P3TM) pimpinan Kuasa Sitepu, menilai bahwa kisruh penetapan pengelola jaga malam di Pusat Pasar terkesan tidak profesional sejak dimpimpin Benny Sihotang selaku Dirut PD Pasar.

Menurut Simarmata, kontes dan wawancara untuk menetapkan pengelola jaga malam tersebut, harusnya dilakukan setelah peserta atau pihak-pihak yang mengikuti kontes mendapat dukungan dulu dari pedagang. Sehingga di lapangan tidak terjadi dugaan manipulasi dukungan atau tanda tangan pedagang.
“Disinilah bentuk tidak profesionalnya Dirut PD Pasar. Harusnya, yang mengikuti kontes itu adalah orang-orang yang sudah mendapat dukungan dari pedagang. Artinya, mendapat dukungan dulu dari perdagang baru digelar kontes, sebab selama ini pengelola jaga malam di pasar-pasar tradisional ditetapkan melalui musyawarah pedagang,” katanya.
Dia menambahkan, jika terjadi pengerusakan atau kehilangan barang milik pedagang, pihak PD Pasar dapat dituntut oleh pedagang bilamana pengelola jaga malam tersebut adalah hasil penetapan PD Pasar terlebih dahulu. “Sangat ironis bukan? Karena seyogianya penetapan pengelola jaga malam adalah persetujuan pedagang sehingga bilamana ada kejadian terhadap pedagang terkait jaga malam, PD Pasar tidak terkena imbasnya. Dirut PD Pasar jangan salah menafsirkan Pasal 3 ayat 7 Keputusan Wali Kota Medan tentang pelaksanaan Perda No 31 tahun 1993, harus didukung pedagang dulu baru ditetapkan PD Pasar,” tandasnya.(adl)

MEDAN-Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang dinilai telah mengabaikan aspirasi para pedagang, dalam melakukan pergantian pengelola jaga malam di Pusat Pasar Medan. Pasalnya, pengelola jaga malam yang telah ditetapkan Dirut PD Pasar bukan orang yang didukung pedagang.

“Kami tidak kenal siapa itu Aridon Sibarani, yang ditetapkan Dirut PD Pasar sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar. Mayoritas pedagang juga tidakn
pernah memberikan tanda tangan untuk mendukung Aridon Sibarani sebagai pengelola jaga malam,” kata Br Siregar, seorang pedagang di Pusat Pasar Medan, Kamis (31/5) siang.

Menurutnya, telah terjadi manipulasi data dan tanda tangan para pedagang untuk menetapkan Aridon Sibarani, sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar. Diduga Dirut PD Pasar, Benny Sihotang dan jajaranya, terlibat dalam manipulasi tersebut. Dimana, sejak akhir bulan April hingga pertengahan Mei 2012 ada pegawai PD Pasar bersama sekelompok orang datang ke kios-kios pedagang meminta tanda tangan pedagang, dengan alasan untuk pendataan ulang jumlah pedagang di Pusat Pasar. Belakangan sejumlah pedagang curiga bahwa tanda tangan tersebut telah dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan kepada Aridon.

“Saya sendiri ada memberikan tanda tangan itu karena dikatakan untuk pendataan ulang jumlah pedagang. Dan saya curiga tanda tangan itu telah dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan kepada Aridon. Sebab, saya sendiri dan mayoritas pedagang sebelumnya sudah memberikan dukungan kepada Franky Napitupulu sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar,” cetusnya.

Hal senada juga dikatakan pedagang lainnya, di antaanya Rukiah Manurung, B Simbolon, Berta, Limbong, Rasyid, Roni, Rumondang, dan sejumlah pengurus Masjid Pusat Pasar Medan. Para pedagang ini mengaku heran melihat pergantian pengelola jaga malam di Pusat Pasar Medan.

“Benny Sihotang sudah mengabaikan aspirasi pedagang karena pedagang mayoritas mendukung Franky Napitupulu. Selama ini Fanky Napitupulu sudah dekat sama kami dan barang-barang kami juga selalu aman. Kita tidak tau apa kepentingan Benny Sihotang menetapkan Aridon Sibarani sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar ini,” cetus Rukiah Manurung.

Seperti diketahui, Dirut PD Pasar Medan Benny Sihotang melalui suratnya No 300/2236/PDPKM/2012, tanggal 18 Arpil 2012 telah menetapkan Aridon Sibarani sebagai pengelola Jaga Malam di Pusat Pasar Medan menggantikan Ir Franky Napitupulu.

Karena curiga tanda tangan pedagang telah dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi, Rumondang mengatakan, dirinya bersama puluhan pedagang lainnya telah medatangi kepala Pusat Pasar Medan untuk mengkonfrontir dukungan kepada Aridon dengan tanda tangan pedagang.
“Tanda tangan pedagang yang diambil dengan alasan pendataan ulang pedagang sudah kita minta dikonfrontir dengan data dukungan Aridon Sibarani, tapi sampai saat ini pihak PD Pasar tidak mau melakukannya. Karena itu, patut kita curiga tanda tangan pedagang telah dimanfaatkan dan dimanipulasi untuk kepentingan pribadi orang lain,” jelas Rumondang.

Dikatakannya, jika pihak PD Pasar tidak mau membuka data atau tanda tangan yang mendukung Aridon untuk dikonfrontir dengan tanda tangan pedagang yang diambil dengan alasan pendataan ulang, itu artinya kuat dugaan Dirut PD Pasar Benny Sihotang terlibat dalam manipulasi.
Direktur PD Pasar Medan, Benny Sihotang saat dikonfirmasi, membenarkan pergantian pengelola jaga malam di Pusat Pasar tersebut. Dia mengatakan, proses penetapan Aridon Sibarani sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar sudah sesuai prosedur.

“Penetapan pengelola jaga malam di Pusat Pasar kami sudah melakukan kontes dan wawancara yang diikuti sebanyak 4 orang, termasuk Franky Napitupulu. Dari hasil kontes itu, kami nilai Aridon Sibarani lebih profesional dan berkompeten untuk ditetapkan sebagai pengelola jaga malam,” ujarnya.

Dijelaskannya, Aridon dinilai profesional karena memiliki CCTV, alat alarm sensor, jasa sekuriti yang berpenglaman dan juga sebagai penawar tertinggi yakni Rp40 juta perbulan kontribusinya ke kas PD Pasar. Sesuai Keputusan Wali Kota Medan No 188.343/834/KS/1994, tentang pelaksanaan Perda No 31 tahun 1993, pengelola jaga malam juga harus mendapat dukungan mayoritas dari pedagang.

Untuk menetapkan pengelola jaga malam di pasar-pasar yang dikelola PD Pasar Medan, lanjut Benny, sesuai keputusan wali kota tersebut pihaknya diberikan wewenang menetapkan dan memilih orang atau pihak ketiga melalui kontes dan wawancara.

“Dari kontes dan wawancara inilah kita menetapkan siapa yang pantas mengelola potensi pasar dari sektor pengelolaan jaga malam. Setelah kita tetapkan yang bersangkutan selanjutnya mengumpulkan tanda tangan dari pedagang sebagai bentuk dukungan, minimal 50 persen plus dari seluruh jumlah perdagang,” bebernya.

Ketika disinggung dukungan kepada Franky Napitupulu sebagai pengelola jaga malam di Pusat Pasar, Benny mengatakan, dukungan tersebut tidak berlaku. Sebab, dukungan yang dikumpulkan Franky tersebut diperoleh sebelum kontes digelar.

“Dukungan itu otomatis tidak berlaku karena yang bersangkutan (Franky Napitupulu) tidak terpilih dalam proses wawancara. Prosesnya memang seperti itu, kita tetapkan dulu melalui wawancara, setelelah itu yang bersangkutan mengumpulkan dukungan dari pedagang,” jelasnya.

Terpisah, Ulitua Bonar Simarmata selaku mantan penasehat Persatuan Pedagang Pasar Tradisonal Medan (P3TM) pimpinan Kuasa Sitepu, menilai bahwa kisruh penetapan pengelola jaga malam di Pusat Pasar terkesan tidak profesional sejak dimpimpin Benny Sihotang selaku Dirut PD Pasar.

Menurut Simarmata, kontes dan wawancara untuk menetapkan pengelola jaga malam tersebut, harusnya dilakukan setelah peserta atau pihak-pihak yang mengikuti kontes mendapat dukungan dulu dari pedagang. Sehingga di lapangan tidak terjadi dugaan manipulasi dukungan atau tanda tangan pedagang.
“Disinilah bentuk tidak profesionalnya Dirut PD Pasar. Harusnya, yang mengikuti kontes itu adalah orang-orang yang sudah mendapat dukungan dari pedagang. Artinya, mendapat dukungan dulu dari perdagang baru digelar kontes, sebab selama ini pengelola jaga malam di pasar-pasar tradisional ditetapkan melalui musyawarah pedagang,” katanya.
Dia menambahkan, jika terjadi pengerusakan atau kehilangan barang milik pedagang, pihak PD Pasar dapat dituntut oleh pedagang bilamana pengelola jaga malam tersebut adalah hasil penetapan PD Pasar terlebih dahulu. “Sangat ironis bukan? Karena seyogianya penetapan pengelola jaga malam adalah persetujuan pedagang sehingga bilamana ada kejadian terhadap pedagang terkait jaga malam, PD Pasar tidak terkena imbasnya. Dirut PD Pasar jangan salah menafsirkan Pasal 3 ayat 7 Keputusan Wali Kota Medan tentang pelaksanaan Perda No 31 tahun 1993, harus didukung pedagang dulu baru ditetapkan PD Pasar,” tandasnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/