30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pembebasan Lahan akan Jadi Masalah

MEDAN- Pembangunan jalan bebas hambatan Medan-Binjai di perkirakan akan lama lagi. Berkisar 2 hingga 3 tahun lagi. Karena, hingga saat ini pembangunannya masih dalam tahap pembebasan lahan.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Wilayah I Wijaya Seta mengatakan hal yang paling sulit dalam pembangunan jalan ini adalah pembebasan lahan. Setelah pembebasan lahan jalan sudah selesai, baru pembangunan bisa dilaksanakan.

“Apalagi ini merupakan jalan bebas hambatan. Jadi, harus seutuhnya selesai dulu. Karena jalan ini tidak bisa dilakukan setengah-setengah,” ujarnya.

Diprediksi, untuk memulai pembang unan jalan itu setidaknya 2 hingga 3 tahun kedepan. Waktu selama ini beralasan, mengingat untuk pembebasan lahan di Kualanamu juga bisa dikatakan bermasalah. “Untuk pembebasan lahan sekitar 10 kilometer. Dari Kayu Besar Tanjungmorawa saja bisa dikatakan kita menunggu hingga bertahun-tahun. Apalagi ini, tanah lainnya hingga ke Binjai,” lanjutnya.
Untuk pembebasan lahan ini yang paling sulit diperkirakan adalah lahan milik masyarakat. Sedangkan lahan milik PTPN II sudah dalam tahap proses pembebasan.

Wijaya Seta mengungkapkan sebagai program mempercepat pembangunan di koridor. Untuk Sumut ada 2 pembangunan jalan bebas hambatan. Yaitu Medan-Binjai dan Medan-Tebing tinggi.

Diperkirakan akan lebih cepat pembangunan Medan-Tebingtinggi. Karena saat ini, pembebasan lahannya sudah mencapai 65 persen. Dari total pembebasan lahan sekitar 441,61 hektare. “Semua lahan tersebut ada di Deliserdang, Serdang Bedagai, dan Tebingtinggi,” ujarnya.
Rata-rata, lahan yang bermasalah ini adalah lahan masyarakat atau milik pribadi. “Jadi, kalau mau serius dalam pembang unan bebas hambatan ini, harus ada keseriusan pihak pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pembebasan lahan,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) SU, Nurdin Lubis menyatakan bahwa untuk pembangunan jalan ini sudah diserahkan pemerintah pusat ke PT WIKA, yang merupakan BUMN.

Sedangkan untuk pemerintah daerah diberi tanggung jawab sebagai pembebasan lahan. (ram)

MEDAN- Pembangunan jalan bebas hambatan Medan-Binjai di perkirakan akan lama lagi. Berkisar 2 hingga 3 tahun lagi. Karena, hingga saat ini pembangunannya masih dalam tahap pembebasan lahan.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Wilayah I Wijaya Seta mengatakan hal yang paling sulit dalam pembangunan jalan ini adalah pembebasan lahan. Setelah pembebasan lahan jalan sudah selesai, baru pembangunan bisa dilaksanakan.

“Apalagi ini merupakan jalan bebas hambatan. Jadi, harus seutuhnya selesai dulu. Karena jalan ini tidak bisa dilakukan setengah-setengah,” ujarnya.

Diprediksi, untuk memulai pembang unan jalan itu setidaknya 2 hingga 3 tahun kedepan. Waktu selama ini beralasan, mengingat untuk pembebasan lahan di Kualanamu juga bisa dikatakan bermasalah. “Untuk pembebasan lahan sekitar 10 kilometer. Dari Kayu Besar Tanjungmorawa saja bisa dikatakan kita menunggu hingga bertahun-tahun. Apalagi ini, tanah lainnya hingga ke Binjai,” lanjutnya.
Untuk pembebasan lahan ini yang paling sulit diperkirakan adalah lahan milik masyarakat. Sedangkan lahan milik PTPN II sudah dalam tahap proses pembebasan.

Wijaya Seta mengungkapkan sebagai program mempercepat pembangunan di koridor. Untuk Sumut ada 2 pembangunan jalan bebas hambatan. Yaitu Medan-Binjai dan Medan-Tebing tinggi.

Diperkirakan akan lebih cepat pembangunan Medan-Tebingtinggi. Karena saat ini, pembebasan lahannya sudah mencapai 65 persen. Dari total pembebasan lahan sekitar 441,61 hektare. “Semua lahan tersebut ada di Deliserdang, Serdang Bedagai, dan Tebingtinggi,” ujarnya.
Rata-rata, lahan yang bermasalah ini adalah lahan masyarakat atau milik pribadi. “Jadi, kalau mau serius dalam pembang unan bebas hambatan ini, harus ada keseriusan pihak pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pembebasan lahan,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) SU, Nurdin Lubis menyatakan bahwa untuk pembangunan jalan ini sudah diserahkan pemerintah pusat ke PT WIKA, yang merupakan BUMN.

Sedangkan untuk pemerintah daerah diberi tanggung jawab sebagai pembebasan lahan. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/