26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Poldasu Miskinkan Dirut PDAM

MEDAN-Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, akan ‘memiskinkan’ Azzam Rizal yang menjabat Direktur Umum (Dirut) PDAM Tirtanadi atas dugaan korupsi uang negara mencapai Rp6,5 miliar. Setelah menyita dua mobil mewah milik sang dirut, Poldasu pun ternyata sudah memblokir beberapa rekening milik Azzam.

Ilustrasi Dirut PDAM//sumut pos
Ilustrasi Dirut PDAM//sumut pos

“Iya telusuri kekayaannya sampai mentoklah,” ungkap Kanit I Subit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol B Sihombing didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso saat jumpa pers, Jumat (31/5) sore, di Mapolda Sumut.

Saat ditanya terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan Azzam Rizal, pihaknya masih melakukan pendalaman ke mana saja aliran uang tersebut dialirkan Azzam Rizal. Namun, B Sihombing enggan merincikan aliran uang tersebut. “Masalah pencucian uang, sudah beda dengan kasus korupsi itu, uang itu sudah berpindah kepada orang lain. Hasil uang korupsi, itu bisa dijabarkanlah, artinya sedang kita dalami,” ungkapnya.

B Sihombing mengatakan pihaknya telah memblokir rekening milik Azzam. Namun, ketika didesak lebih jauh, B Sihombing malah tak maun
membeber data rekening yang dimaksud. “Ada beberapa yang kita blokir, termasuk berkaitan dengan koperasi rekeningnya juga sudah kita blok,” sebutnya.

Lebih lanjut, B Sihombing mengatakan, hingga saat ini Dit Res Krimsus sudah memeriksa pejabat-pejabat yang ada di PDAM Tirtanadi. “Kita sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini termasuk pejabat-pejabat tinggi di PDAM terkait kasus ini,” bebernya.

Tapi, saat disinggung disamping Azzam siapa lagi yang bakalan menjadi tersangka saat ini, B Sihombing tak juga menyebut nama. “Yang penting Azzam tidak menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Akan ada lagi tersangka lainnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Azzam Rizal dilakukan pemeriksaan lanjutnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang merugikan negara mencapai Rp6,5 Miliyar lebih. Sebelumnya, dua mobil mewahnya milik Azzam Rizal, telah disita oleh tim penyedik Subdit III/ Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, penyitaan dilakukan kediamanan pribadi Azzam Rizal di Kompleks Pondok Surya Blok I No 39, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helevetia, Kamis (23/5) yang lalu.

Penyitaan aset tersebut dilakukan, setelah Azzam terbukti menjadi tersangka di kasus tersebut. Mobil Azzam yang disita adalah Mitsubishi Pajero warna hitam BK 111 IU dan Toyota Camry warna hitam BK 176 R.

Selain dua mobil tersebut, penyidik berjumlah enam orang itu juga melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di rumah mewah milik Azzam. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang didalaminya.

Sebagai informasi Azzam hingga kini masih ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) di markas kepolisian daerah Sumatera Utara (Mapoldasu). Azzam ditahan usai diperiksa selama delapan jam pada Kamis (2/5) lalu. Pernah diberitakan, pascamendekam di sel, Azzam hanya mengenakan celana pendek, dan tidur beralaskan kertas koran. Bahkan, petugas tidak memberikan bantal kepada orang nomor satu di instansi pengelolaan air minum itu. “Dia cuma pake celana pendek dan tidur di atas kertas koran. Sama kayak tahanan lain,” kata Direktur Tahti Polda Sumut, AKBP W Panjaitan, belum lama ini. (gus)

MEDAN-Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, akan ‘memiskinkan’ Azzam Rizal yang menjabat Direktur Umum (Dirut) PDAM Tirtanadi atas dugaan korupsi uang negara mencapai Rp6,5 miliar. Setelah menyita dua mobil mewah milik sang dirut, Poldasu pun ternyata sudah memblokir beberapa rekening milik Azzam.

Ilustrasi Dirut PDAM//sumut pos
Ilustrasi Dirut PDAM//sumut pos

“Iya telusuri kekayaannya sampai mentoklah,” ungkap Kanit I Subit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol B Sihombing didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso saat jumpa pers, Jumat (31/5) sore, di Mapolda Sumut.

Saat ditanya terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan Azzam Rizal, pihaknya masih melakukan pendalaman ke mana saja aliran uang tersebut dialirkan Azzam Rizal. Namun, B Sihombing enggan merincikan aliran uang tersebut. “Masalah pencucian uang, sudah beda dengan kasus korupsi itu, uang itu sudah berpindah kepada orang lain. Hasil uang korupsi, itu bisa dijabarkanlah, artinya sedang kita dalami,” ungkapnya.

B Sihombing mengatakan pihaknya telah memblokir rekening milik Azzam. Namun, ketika didesak lebih jauh, B Sihombing malah tak maun
membeber data rekening yang dimaksud. “Ada beberapa yang kita blokir, termasuk berkaitan dengan koperasi rekeningnya juga sudah kita blok,” sebutnya.

Lebih lanjut, B Sihombing mengatakan, hingga saat ini Dit Res Krimsus sudah memeriksa pejabat-pejabat yang ada di PDAM Tirtanadi. “Kita sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini termasuk pejabat-pejabat tinggi di PDAM terkait kasus ini,” bebernya.

Tapi, saat disinggung disamping Azzam siapa lagi yang bakalan menjadi tersangka saat ini, B Sihombing tak juga menyebut nama. “Yang penting Azzam tidak menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Akan ada lagi tersangka lainnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Azzam Rizal dilakukan pemeriksaan lanjutnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang merugikan negara mencapai Rp6,5 Miliyar lebih. Sebelumnya, dua mobil mewahnya milik Azzam Rizal, telah disita oleh tim penyedik Subdit III/ Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, penyitaan dilakukan kediamanan pribadi Azzam Rizal di Kompleks Pondok Surya Blok I No 39, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helevetia, Kamis (23/5) yang lalu.

Penyitaan aset tersebut dilakukan, setelah Azzam terbukti menjadi tersangka di kasus tersebut. Mobil Azzam yang disita adalah Mitsubishi Pajero warna hitam BK 111 IU dan Toyota Camry warna hitam BK 176 R.

Selain dua mobil tersebut, penyidik berjumlah enam orang itu juga melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di rumah mewah milik Azzam. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang didalaminya.

Sebagai informasi Azzam hingga kini masih ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) di markas kepolisian daerah Sumatera Utara (Mapoldasu). Azzam ditahan usai diperiksa selama delapan jam pada Kamis (2/5) lalu. Pernah diberitakan, pascamendekam di sel, Azzam hanya mengenakan celana pendek, dan tidur beralaskan kertas koran. Bahkan, petugas tidak memberikan bantal kepada orang nomor satu di instansi pengelolaan air minum itu. “Dia cuma pake celana pendek dan tidur di atas kertas koran. Sama kayak tahanan lain,” kata Direktur Tahti Polda Sumut, AKBP W Panjaitan, belum lama ini. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/