MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti masalah pemakaian dana Wajib Retribusi Sampah (WRS) oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dikatakan Paul, pihaknya di Komisi IV akan segera memanggil Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Suti Saidah dan jajarannya untuk membahas masalah ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan.
“Soal masalah uang WRS di Kecamatan Medan Barat, kita akan segera panggil Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan dalam RDP,” ucap Paul, Minggu (1/6/2025).
Dikatakan Paul, uang iuran retribusi sampah tersebut merupakan kutipan wajib dari masyarakat yang akan disetorkan oleh mandor kebersihan sampah ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Dengan uang itu, Pemko Medan dapat melayani masyarakat terkait masalah persampahan.
“Untuk itu, masalah ini penting untuk segera dibahas. Kita tidak mau hal ini mengganggu masalah pelayanan sampah disana (Medan Barat),” ujarnya.
Sejauh ini, Paul mengaku tidak melihat adanya respon dari DLH Kota Medan di bawah Plt Kadis sekaligus Sekretaris DLH Kota Medan, Suti Saidah.
Padahal, para mandor kebersihan sampah dari berbagai kelurahan di kecamatan Medan Barat sudah sampai mengadukan nasib mereka kepada Anggota DPRD Kota Medan.
“Kita melihat, sepertinya Ibu Suti Saidah ini slow respon menanggapi keluhan para mandor kebersihan sampah itu. Padahal, mereka membela DLH Kota Medan atas uang iuran WRS yang dipakai oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra,” tandas Paul.
Selain DLH Kota Medan, sambung Politisi PDIP ini juga mengatakan bahwa Komisi IV juga akan memanggil para mandor kebersihan sampah tersebut. (map/ila)

