25 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Terdakwa-Saksi Tawar Menawar

Sidang Lanjutan Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN-Sidang lanjutan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah truk yang melintas di Jembatan Timbang Sibolangit, yang dilakukan tiga pegawai Dishub Sumut, kembali digelar Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari bidang Intel Kejatisu dan ketiga terdakwa yang melakukan pengutan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Acmad Guntur SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Frangki Manurung, yang bertugas di bidang Intel Kejati Sumut, yang ditugaskan untuk meringkus dan memantau ketiga terdakwa.

Di depan persidangan saksi mengatakan, saat ia melakukan penyamaran dan penyelidikan, dirinya  menyamar dam berpura-pura sebagai kernet truk pengangkut jagung.

“Di jembatan timbang Sibolangit, saya melihat lebih kurang 150 mobil truk yang mengantre, untuk menyetor pada petugas jembatan timbangan itu,” ujar Frangki Manurung.

Manurung juga mengatakan kalau dirinya melihat salah seorang terdakwa yakni, Panal Simamora menerima uang dari kernet truk dan memberikannya pada kedua terdakwa lainnya.

Saksi juga membeberkan kalau terdakwa  langsung dimintai uang Rp150 ribu. “Apa bila kami tidak memberikan uang sebesar Rp150 ribu, kami dipaksa menurunkan muatan separuh di pinggir jalan.Yang membuat kami heran, mereka kok tahu kalau truk kami melebihi tonase, sementara monitor timbangan itu mati,” tegas saksi.
Lebih lanjut dikatakan Frangki, untuk menjebak ketiga terdakwa dirinya mencoba melakukan negosiasi dengan tawar menawar harga.

“Saya juga mencoba memberikan uang sebesar Rp50 ribu, pada terdakwa. Terdakwa Panal Simamora menolak dan berusaha meminta tambahan dari uang yang saya kasih. Setelah uang saya kasih, terdakwa  memberikan uang tersebut ke terdakwa lainnya yakni Sofyan,” ucap Manurung lagi. (rud)

Sidang Lanjutan Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN-Sidang lanjutan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah truk yang melintas di Jembatan Timbang Sibolangit, yang dilakukan tiga pegawai Dishub Sumut, kembali digelar Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari bidang Intel Kejatisu dan ketiga terdakwa yang melakukan pengutan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Acmad Guntur SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Frangki Manurung, yang bertugas di bidang Intel Kejati Sumut, yang ditugaskan untuk meringkus dan memantau ketiga terdakwa.

Di depan persidangan saksi mengatakan, saat ia melakukan penyamaran dan penyelidikan, dirinya  menyamar dam berpura-pura sebagai kernet truk pengangkut jagung.

“Di jembatan timbang Sibolangit, saya melihat lebih kurang 150 mobil truk yang mengantre, untuk menyetor pada petugas jembatan timbangan itu,” ujar Frangki Manurung.

Manurung juga mengatakan kalau dirinya melihat salah seorang terdakwa yakni, Panal Simamora menerima uang dari kernet truk dan memberikannya pada kedua terdakwa lainnya.

Saksi juga membeberkan kalau terdakwa  langsung dimintai uang Rp150 ribu. “Apa bila kami tidak memberikan uang sebesar Rp150 ribu, kami dipaksa menurunkan muatan separuh di pinggir jalan.Yang membuat kami heran, mereka kok tahu kalau truk kami melebihi tonase, sementara monitor timbangan itu mati,” tegas saksi.
Lebih lanjut dikatakan Frangki, untuk menjebak ketiga terdakwa dirinya mencoba melakukan negosiasi dengan tawar menawar harga.

“Saya juga mencoba memberikan uang sebesar Rp50 ribu, pada terdakwa. Terdakwa Panal Simamora menolak dan berusaha meminta tambahan dari uang yang saya kasih. Setelah uang saya kasih, terdakwa  memberikan uang tersebut ke terdakwa lainnya yakni Sofyan,” ucap Manurung lagi. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/