25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Peredaran Narkoba di Sumut Masih Cukup Tinggi, Polda Bakal Bangun Kampung Tangguh Anti Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mencanangkan pembangunan Kampung Tangguh Anti Narkoba di seluruh jajaran Polda se-Sumut.

PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan peredaran narkoba dan pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6).

Hal ini diketahui saat Panca menggelar zoom meeting dengan seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut di Ruang Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6) lalu. Rapat ini, sekaligus memaparkan kasus menonjol peredaran Narkoba di Sumut Adapun pencanangan pembangunan Kampung Tangguh Anti Narkoba itu, dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hadir dalam acara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kajati Sumut, Ketua DPRD Sumut, Gubernur Sumut, Kakanwil Bea Cukai Sumut, Kepala BNN, dan para pejabat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Panca memaparkan, jumlah tindak pidana narkotika periode Januari-Juni 2021 pada pekan ketiga, ada sebanyak 3.425 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 4.438 orang. Sedangkan barang bukti yang disita, sabu-sabu sebanyak 618,01 kilogram, ekstasi 6.791 butir, dan ganja 852,78 kilogram.

“Jumlah tindak pidana narkotika periode Januari hingga Juni 2021 yang melibatkan anggota Polri sebanyak 11 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang, dan telah diproses secara pidana, maupun pelanggaran disiplin, atau kode etik Polri,” ungkap Panca, seraya menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian BNN, pada 2019 angka penyalahgunaan narkotika di Sumut mencapai 7 persen, yang artinya ada 1.707.936 orang yang terpapar narkotika.

Sementara jumlah kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari-Mei 2021 ada sebanyak 1.367 dari 3.038 kasus (45 persen), dengan tersangka 1.703 orang dari 3.946 orang.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan masih tingginya peminat narkoba di Sumut. Di tambah dengan masih adanya keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan, maupun peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, banyaknya narkotika yang masuk ke wilayah Sumut, mengindikasikan permintaan yang tinggi. Kemudian, tingkat penyebarannya tak hanya menyasar daerah perkotaan, melainkan sudah masuk ke daerah perkampungan, atau desa.

“Perlu saya sampaikan, jika aparat keamanan dan stakeholder tidak aktif dan masyarakat tidak peduli, diyakini para generasi muda dan masyarakat akan rusak,” tegas Panca.

Karena itu, lanjut Panca, pemerintah mengatakan, narkoba merupakan musuh bangsa dan musuh bersama.

“Mari bekerja sama dan sama-sama bekerja, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumut,” katanya.

Sebelumnya, Panca mengatakan, selama April-Juni 2021, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran, berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 412,96 kilogram, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir, dan ganja 674 kilogram dari berbagai daerah.

“Selain barang bukti, personel juga mengamankan 64 tersangka,” bebernya.

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Dia mengatakan, 7 di antaranya ditangani Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dengan jumlah tersangka 20 orang, dan barang bukti sabu-sabu seberat 242,34 kilogram, serta pil ekstasi 48,418 butir.

“Polda Sumut juga mengamankan 11 personel polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” tutur Panca lagi.

Panca menyampaikan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY, yang membawa sabu-sabu seberat 35 kilogram. Lalu pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan, personel menyita barang bukti sabu-sabu seberat 51 kilogram. Dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai, dengan barang bukti 20 kilogram.

Tak sampai di situ, Panca juga menyebutkan, pada 15 Juni 2021, personel mengamankan 2 tersangka MF dan MUS, karena menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 69 kilogram.

“Dari 4 kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparkan, turut disita barang bukti 2 pucuk senjata laras panjang, bersama beberapa butir amunisi,” katanya.

Dia menambahkan, untuk kasus penemuan sabu-sabu seberat 57 kilogram tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai, personel telah mengamankan 2 tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil yang diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.

“Setelah didalami kembali, ternyata barang bukti seberat 80 kilogram, dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum personel dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarn Panca.

Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun personel yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mencanangkan pembangunan Kampung Tangguh Anti Narkoba di seluruh jajaran Polda se-Sumut.

PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan peredaran narkoba dan pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6).

Hal ini diketahui saat Panca menggelar zoom meeting dengan seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut di Ruang Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6) lalu. Rapat ini, sekaligus memaparkan kasus menonjol peredaran Narkoba di Sumut Adapun pencanangan pembangunan Kampung Tangguh Anti Narkoba itu, dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hadir dalam acara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kajati Sumut, Ketua DPRD Sumut, Gubernur Sumut, Kakanwil Bea Cukai Sumut, Kepala BNN, dan para pejabat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Panca memaparkan, jumlah tindak pidana narkotika periode Januari-Juni 2021 pada pekan ketiga, ada sebanyak 3.425 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 4.438 orang. Sedangkan barang bukti yang disita, sabu-sabu sebanyak 618,01 kilogram, ekstasi 6.791 butir, dan ganja 852,78 kilogram.

“Jumlah tindak pidana narkotika periode Januari hingga Juni 2021 yang melibatkan anggota Polri sebanyak 11 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang, dan telah diproses secara pidana, maupun pelanggaran disiplin, atau kode etik Polri,” ungkap Panca, seraya menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian BNN, pada 2019 angka penyalahgunaan narkotika di Sumut mencapai 7 persen, yang artinya ada 1.707.936 orang yang terpapar narkotika.

Sementara jumlah kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari-Mei 2021 ada sebanyak 1.367 dari 3.038 kasus (45 persen), dengan tersangka 1.703 orang dari 3.946 orang.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan masih tingginya peminat narkoba di Sumut. Di tambah dengan masih adanya keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan, maupun peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, banyaknya narkotika yang masuk ke wilayah Sumut, mengindikasikan permintaan yang tinggi. Kemudian, tingkat penyebarannya tak hanya menyasar daerah perkotaan, melainkan sudah masuk ke daerah perkampungan, atau desa.

“Perlu saya sampaikan, jika aparat keamanan dan stakeholder tidak aktif dan masyarakat tidak peduli, diyakini para generasi muda dan masyarakat akan rusak,” tegas Panca.

Karena itu, lanjut Panca, pemerintah mengatakan, narkoba merupakan musuh bangsa dan musuh bersama.

“Mari bekerja sama dan sama-sama bekerja, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumut,” katanya.

Sebelumnya, Panca mengatakan, selama April-Juni 2021, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran, berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 412,96 kilogram, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir, dan ganja 674 kilogram dari berbagai daerah.

“Selain barang bukti, personel juga mengamankan 64 tersangka,” bebernya.

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Dia mengatakan, 7 di antaranya ditangani Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, dengan jumlah tersangka 20 orang, dan barang bukti sabu-sabu seberat 242,34 kilogram, serta pil ekstasi 48,418 butir.

“Polda Sumut juga mengamankan 11 personel polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” tutur Panca lagi.

Panca menyampaikan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY, yang membawa sabu-sabu seberat 35 kilogram. Lalu pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan, personel menyita barang bukti sabu-sabu seberat 51 kilogram. Dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai, dengan barang bukti 20 kilogram.

Tak sampai di situ, Panca juga menyebutkan, pada 15 Juni 2021, personel mengamankan 2 tersangka MF dan MUS, karena menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 69 kilogram.

“Dari 4 kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparkan, turut disita barang bukti 2 pucuk senjata laras panjang, bersama beberapa butir amunisi,” katanya.

Dia menambahkan, untuk kasus penemuan sabu-sabu seberat 57 kilogram tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai, personel telah mengamankan 2 tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil yang diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.

“Setelah didalami kembali, ternyata barang bukti seberat 80 kilogram, dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum personel dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarn Panca.

Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun personel yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/