MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut sudah menyiapkan langkah-langkah, menyikapi surat balasan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi Disdik Sumut, terkait dengan peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan menjelaskan pihak akan melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru SMAN 8 Medan, untuk mengungkapkan fakta yang baru dalam kasus viral siswi ini.
Rencana pemeriksaan dilakukan Disdik Sumut, terhadap guru-guru yang mengikuti rapat dewan guru SMAN 8 Medan, yang memutuskan peserta didik, naik kelas atau tidak.
“Kita akan panggil guru-guru yang ikut dalam rapat itu. Kita akan minta keterangan, meski belum di BAP, ada guru beda pendapat dan protes, kalau beda pendapat harus dilakukan voting. Informasi tidak, kami harus mendalami,” ucap Basir kepada wartawan, Senin (1/7).
Selain itu, Basir mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan balasan surat Kepsek SMAN 8 Medan, kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis dan Kepala Inspektur Sumut, Lasro Marbun.
“Silakan saja (menolak surat peninjauan kembali Disdik Sumut), kepala sekolah berpendapat seperti itu. Saya sudah melaporkan kepada pak Inspektur masalah ini. Saya sudah bilang cari win-win solusi, jangan sampai melebar,” jelas Basir.
Basir menjelaskan bahwa surat dilayangkan oleh Disdik Sumut ke Kepsek SMAN 8 Medan itu, memiliki dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
“Surat kita layangkan bukan tidak berdasar, sudah jelas Permendikbud nomor 23 di pasal 7, di poin 4. Bahwasanya, satuan pendidikan ini, ada kriteria kenaikan kelas itu. Bisa nanti dilihat sendiri,” jelas Basir.
Basir menjelaskan bila merujuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP). Harusnya, untuk keputusan kenaikan kelas atau tidak, memiliki kriteria yang tepat dan dilaporkan Disdik Sumut selaku pengawas.
“Walaupun menjumpai Kepala Dinas ada itu, tapi tanya sama pengawasan tidak ada direvisi. Jadi, kalau tidak kuat proseduralnya, tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru,” ucap Basir.
Basir mengatakan perlu dipahami, kalau keputusan tinggal kelas, bukan opsi terakhir. Karena, anak itu secara pelajaran tuntas, sikap dia baik.
“Kalau soal absensi bisa diberikan perjanjian yang ketat. Orang tua sebut, baru satu kali dipanggil dengan surat. Keterangan Kepala Sekolah kontradiksi dengan fakta yang saya temukan,” ucap Basir.
Basir menjelaskan, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan dalam kasus viral anak tinggal kelas, bahwa lembah bimbingan dilakukan SMAN 8 Medan, terhadap siswa-siswi yang absensi dengan jumlah banyak.
“Lemah dari segi bimbingan, tiga hari tidak datang. Panggil buat perjanjian, panggil buat perjanjian. Jangan 32 hari gak datang, baru dipanggil. Karena, Disdik selaku pengawas, memberikan masukan untuk dilakukan peninjauan,” jelas Basir.
Basir menambahkan bahwa tinggal bukan menjadi opsi terakhir, harus dilihat keseluruhan atas apa sudah dilakukan oleh peserta didik menjalani kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.
“Tinggal kelas bukan pilihan, karena tidak menjamin mau ngapain anak itu, tuntas pelajarannya dan sikapnya bagus. Itu bukan solusi, kami mendalami,” tandas Basir.
Untuk diketahui, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut terkait dengan peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas.
Hal itu, diketahui dari surat yang disampaikan Rosmaida kepada Kadisdik Sumut, dengan nomor surat : 420/337/SMAN 8/2024. Hal : Peninjauan Kembali, yang ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asianna Purba, tertanggal 26 Juni 2024.
“SMA Negeri 8 Medan, tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dilaksanakan,” tulis dalam surat tersebut, yang beredar di kalangan wartawan di Medan dan dikutip Sumut Pos.
Dalam surat itu, Rosmaida menolak instruksi dari Kadisdik Sumut berdasarkan keputusan tentang tidak naik kelas atas nama siswi MSF, bukan keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, tetapi berdasarkan Rapat Dewan Guru, sesuai Notulen Rapat tanggal 20 Juni 2024.
“Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas atas nama siswi MSF telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) butir (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik,” tulis surat tersebut.
Kemudian, juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2016 sebagaimana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kemukakan didalam surat di atas, adalah tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia, sehingga tidak ada hubungannya dengan Standar Penilaian Pendidikan.
“Didalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu Kurikulum tahun 2013 telah ditegaskan, kehadiran siswa/i dalam 1 (satu) tahun ajaran adalah harus 90 persen, atau tidak kehadiran siswa-siswi tersebut maksimal 10 persen. Tetapi, ketidakhadiran MSF sudah melebihi ambang batas 10 persen,” tulis surat Rosmaida.(gus)