Janji Bisa Loloskan jadi PNS di Imigrasi
MEDAN- Berdalih mampu meluluskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut, oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan, Lince Nurmaida Simanjuntak, berhasil menipu toke lembu senilai Rp80 juta. Hal tersebut terungkap dalam gelar sidang lanjutan perkara penipuan, Selasa (31/7) di PN Medan.
Di hadapan majelis hakim diketuai Surya Perdamaian SH tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk didengarkan keterangannya. Ketiga saksi yang dua diantaranya saksi korban masing-masing Ir Kamarul Zaman, Hj Suriani dan Budi.
Menurut keterangan saksi korban, Ir Kamarul Zaman di persidangan, penipuan ini bermula dari perkenalannya dengan terdakwa saat berbisnis lembu. Dari situ, kemudian tetangga korban, Budi mengatakan bahwa terdakwa mampu melakukan pengurusan CPNS di Kantor Kemenkumham Sumut.
“Waktu itu saya dan istri saya dikenalkan oleh Budi. Ia mengatakan, bahwa ibu ini (Lince, Red) adalah jaksa, dan bisa mengurus untuk masuk CPNS,” kata saksi korban.
Setelah perkenalan itu, pertemuan antara keluarga korban dengan terdakwa mulai sering dilakukan guna meluluskan dua putri korban masuk sebagai CPNS. Namun, sebelum melakukan pengurusan, terdakwa Lince kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, dengan nilai yang bervariasi.
“Untuk tamatan S-1, ibu itu (Lince, Red) minta Rp120 juta. Dan untuk tamatan SMA, dia minta Rp45 juta,” terang korban.
Tergiur dengan janji terdakwa, korban pun kemudian menyetujui permintaan terdakwa dengan menyetorkan uang secara bertahap kepada terdakwa.
“Pertama saya kasih Rp20 juta. Lalu kelang dua minggu, dia minta lagi Rp20 juta,” ujar korban menerangkan bahwa total uang yang diserahkannya kepada terdakwa senilai Rp80 juta.
Setelah uang itu diberikan, terdakwa kemudian meminta korban untuk menunggu beberapa minggu, hingga pengumuman CPNS itu keluar.
“Awalnya ibu ini bilang, kalau nanti anak saya tidak lulus, uangnya akan dikembalikan. Tapi kami diminta untuk menunggu,” kata saksi lagi. Namun, setelah ditunggu beberapa minggu, anak korban tak juga masuk sebagai CPNS di kantor Imigrasi Kemenkumham Sumut sebagaimana janji terdakwa sebelumnya.
Sementara itu, Hj Suriani, Istri saksi korban yang juga dijadikan saksi dalam perkara tersebut, menerangkan meskipun suaminya telah menyerahkan uang sebesar Rp80 juta dari total yang diminta terdakwa sebesar Rp260 juta, namun nama anaknya tidak terdaftar.
“Kami hanya diminta melengkapi persyaratan yang disebutkannya. Lalu, setelah dilengkapi, berkas tersebut diserahkan kepada dia. Tapi, setelah menunggu beberapa lama, jangankan untuk mengikuti seleksi, nama anak kamipun tidak terdaftar,” beber Suriani sembari mengaku bahwa terdakwa sebelumnya sempat berjanji mau mengembalikannya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa dijerat jaksa penuntut umum, Randy Tambunan, melanggar pasal 372 jo 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. (far)