28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama

MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri, secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013 Masehi 1 Syawal 1434 H untuk setingkat jajaran Pemko Medan. Pernyataan ini resmi dikeluarkan per tanggal 25 Juli 2013, dengan Nomor Surat 800/10808.

Dalam isi surat menyebutkan, dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan 1434 H tahun 2013 disampaikan kepada seluruh pegawai negeri sipil, apel pagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Medan kembali seperti biasa, sesuai dengan surat Walikota Medan No : 800/3008 tanggal 1 Maret 2013 tentang peninjauan ulang jadwal jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Medan yakni: Apel pagi pukul 07.45 wib mulai Senin-Jumat, Apel sore pukul 16.15 mulai Senin-Kamis. Sementara khusus hari Jumat, Apel sore pukul 16.45 wib.

Selanjutnya, sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.5 Tahun 2012, No.02 Tahun 2012 dan DKB/06/MEN/VII/2012 tanggal 19 Juli 2012, bahwa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1434 H tahun 2013 yakni, 8-9 Agustus 2013 Kamis dan Jumat Hari Libur Nasional 2013 Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1434 H. Sementara 5-6-7 Agustus 2013 Senin-Selasa dan Rabu 2013 Cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 H.

Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama 1 Syawal 1434 H adalah hari Senin 12 Agustus 2013. Dalam surat edaran tersebut, Sekda Syaiful Bahri menyebutkan, agar pimpinan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah agar memantau tingkat kehadiran pegawainya. Jika ditemukan pelanggaran, maka pegawai negeri itu akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 khusus untuk sekolah agar mempedomani kalender pendidikan dan bagi unit kerja bersifat operasional/pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak bisa ditunda antar lain : Dinas Kesehatan, Badan Pelayanan Kesehatan RSUD Dr.Pirngadi, Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja agar tetap tetap mengatur program kerjanya masing-masing.(kl/rel)

MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri, secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013 Masehi 1 Syawal 1434 H untuk setingkat jajaran Pemko Medan. Pernyataan ini resmi dikeluarkan per tanggal 25 Juli 2013, dengan Nomor Surat 800/10808.

Dalam isi surat menyebutkan, dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan 1434 H tahun 2013 disampaikan kepada seluruh pegawai negeri sipil, apel pagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Medan kembali seperti biasa, sesuai dengan surat Walikota Medan No : 800/3008 tanggal 1 Maret 2013 tentang peninjauan ulang jadwal jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Medan yakni: Apel pagi pukul 07.45 wib mulai Senin-Jumat, Apel sore pukul 16.15 mulai Senin-Kamis. Sementara khusus hari Jumat, Apel sore pukul 16.45 wib.

Selanjutnya, sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.5 Tahun 2012, No.02 Tahun 2012 dan DKB/06/MEN/VII/2012 tanggal 19 Juli 2012, bahwa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1434 H tahun 2013 yakni, 8-9 Agustus 2013 Kamis dan Jumat Hari Libur Nasional 2013 Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1434 H. Sementara 5-6-7 Agustus 2013 Senin-Selasa dan Rabu 2013 Cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 H.

Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama 1 Syawal 1434 H adalah hari Senin 12 Agustus 2013. Dalam surat edaran tersebut, Sekda Syaiful Bahri menyebutkan, agar pimpinan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah agar memantau tingkat kehadiran pegawainya. Jika ditemukan pelanggaran, maka pegawai negeri itu akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013 khusus untuk sekolah agar mempedomani kalender pendidikan dan bagi unit kerja bersifat operasional/pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak bisa ditunda antar lain : Dinas Kesehatan, Badan Pelayanan Kesehatan RSUD Dr.Pirngadi, Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja agar tetap tetap mengatur program kerjanya masing-masing.(kl/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/