30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Prapid Nek Refina Dikabulkan Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Gugatan Pra Peradilan (prapid) seorang nenek berusia 71 tahun atas penetepan tersangka kasus penganiyaan yang ditangani oleh Polsek Patumbak, sebagian permohonannya dikabulkan Hakim, Senin (22/5).

Nenek tersebut bernama Refina Tambunan bersama anaknya, Juni Sihite (41) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiyaan oleh penyidik kepolisian. Dengan itu, dia mengajukan prapid. Refina selaku termohon I dan anak kandungnya Juni Sihite (41) selaku termohon II oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Majelis Hakim Tunggal Muchtar menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak sesuai dengan koridor hukum yang ada. Untuk itu, hakim meminta penyidik menghentikan penyidikan terhadap pemohon I dan II.“Mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan memerintahkan kepolisian mengembalikan nama baik termohon karena kurangnya alat bukti,” ucap hakim di ruang Kartika di PN Medan.

Polsek Patumbak menetapkan Refina dan anaknya sebagai tersangka setelah terjadi keributan dengan pelapor bernama Marco Rambe di Jalan Saudara, Gang Lestari, 24 Desember 2016 silam.

Sesuai laporan yang diajukan Marko Rambe ke Polsek Patumbak dengan nomor STPL/1108/XII/2016/Sek Patumbak, diduga Refina Sihite mencakar dan anaknya Juni Sihite meninju mulut Marko Rambe. Atas dasar laporan dan penetapan tersangka itu, Refina melayangkan praperadilan menggugat Polsek Patumbak.

Usai sidang, kuasa hukum Refina sekaligus anak kandungnya, Ishak Rudianto Sihite meminta kepolisian khususnya Polsek Patumbak untuk menghormati praperadilan yang telah ditetapkan pengadilan.“Mana mungkinlah orangtua berumur 71 tahun menganiaya seorang pemabok. Saya harapkan kepolisian untuk ekstra hati-hati menetapkan tersangka, jangan sembarangan aja,” ucap pria berbadan tambun ini.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi belakangan baru muncul di PN Medan setelah amar putusan hakim dibacakan hakim. Ia mengaku telat mengikuti sidang karena terjebak macet dalam perjalanan dari kantornya.

Ia pun baru mengetahui bahwa gugatan praperadian Refina dikabulkan majelis hakim setelah diberi tahu anggota saat diminta tanggapannya mengenai putusan itu, Fery enggan berkomentar. Dia pun, kemudian berlalu meninggal gedung PN Medan.(gus/ila)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Gugatan Pra Peradilan (prapid) seorang nenek berusia 71 tahun atas penetepan tersangka kasus penganiyaan yang ditangani oleh Polsek Patumbak, sebagian permohonannya dikabulkan Hakim, Senin (22/5).

Nenek tersebut bernama Refina Tambunan bersama anaknya, Juni Sihite (41) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penganiyaan oleh penyidik kepolisian. Dengan itu, dia mengajukan prapid. Refina selaku termohon I dan anak kandungnya Juni Sihite (41) selaku termohon II oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Majelis Hakim Tunggal Muchtar menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak sesuai dengan koridor hukum yang ada. Untuk itu, hakim meminta penyidik menghentikan penyidikan terhadap pemohon I dan II.“Mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan memerintahkan kepolisian mengembalikan nama baik termohon karena kurangnya alat bukti,” ucap hakim di ruang Kartika di PN Medan.

Polsek Patumbak menetapkan Refina dan anaknya sebagai tersangka setelah terjadi keributan dengan pelapor bernama Marco Rambe di Jalan Saudara, Gang Lestari, 24 Desember 2016 silam.

Sesuai laporan yang diajukan Marko Rambe ke Polsek Patumbak dengan nomor STPL/1108/XII/2016/Sek Patumbak, diduga Refina Sihite mencakar dan anaknya Juni Sihite meninju mulut Marko Rambe. Atas dasar laporan dan penetapan tersangka itu, Refina melayangkan praperadilan menggugat Polsek Patumbak.

Usai sidang, kuasa hukum Refina sekaligus anak kandungnya, Ishak Rudianto Sihite meminta kepolisian khususnya Polsek Patumbak untuk menghormati praperadilan yang telah ditetapkan pengadilan.“Mana mungkinlah orangtua berumur 71 tahun menganiaya seorang pemabok. Saya harapkan kepolisian untuk ekstra hati-hati menetapkan tersangka, jangan sembarangan aja,” ucap pria berbadan tambun ini.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi belakangan baru muncul di PN Medan setelah amar putusan hakim dibacakan hakim. Ia mengaku telat mengikuti sidang karena terjebak macet dalam perjalanan dari kantornya.

Ia pun baru mengetahui bahwa gugatan praperadian Refina dikabulkan majelis hakim setelah diberi tahu anggota saat diminta tanggapannya mengenai putusan itu, Fery enggan berkomentar. Dia pun, kemudian berlalu meninggal gedung PN Medan.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/