28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Disinyalir Syarat Permainan, BBWS Diduga Caplok Tanah Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan prasarana pengendali banjir Sungai Selayang, Kecamatan Medan Selayang tahun anggaran 2020 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, diduga mencaplok lahan milik warga.

Warga pemilik lahan, Parningotan Sugianto Situmeang menyesalkan pihak BBWS Sumatera II, karena tanah miliknya yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang seluas 1.301 meter persegi, menyusut sebesar 34 meter persegi setelah terkena proyek Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Selayang.

“Saya sebagai warna negara yang baik, mendukung program pemerintah dengan pembangunan pengendali banjir tersebut, karena untuk kebaikan masyarakat agar terhindar dari banjir. Tapi jangan adanya pembangunan ini, masyarakat merasa dirugikan,” ujar Sugianto kesal kepada Sumut Pos, Jumat (29/7).

Sugianto mengungkapkan, tahun 2020 lalu, ia mendapat informasi akan adanya pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Selayang yang melintasi tanahnya.

“Ada dua parit bersebelahan dengan tanah saya. Awalnya, saya dapat informasi yang terkena proyek parit di sebelah bagian barat, tapi kenapa parit yang sebelahnya yang dikerjakan. Ini tanda tanya bagi saya, karena parit yang disosialisasikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan parit yang dilakukan pembangunan,”bebernya, sembari menunjukkan sertifikat tanah miliknya.

Sugianto menduga, adanya peralihan proyek pembangunan prasarana pengendali banjir Sungai Selayang tersebut, terindikasi adanya kepentingan dan permainan.

“Saya mencium aroma ‘permainan’ dalam peralihan pembangunan prasarana pengendali banjir tersebut, karena parit yang disosialisasikan tidak sesuai,”ketusnya.

Terkait dengan adanya menyusutan luas tanah miliknya sebesar 34 meter persegi, Sugianto menuntut hak yang sudah menjadi miliknya.
“Saya minta hak saya dengan ganti untung, dan itu sudah dituangkan dalam aturan pemerintah,”tandasnya.

Penyusutan luas tanah miliknya itu, kata Sugianto, setelah dirinya mengukur ulang yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Medan(BPN).
Dalam surat sertifikat tanah miliknya dari 1.301 meter persegi menjadi 1.267 meter persegi.

“Dari pengukuran ulang tersebut, luas tanah saya berkurang 34 meter persegi. Dengan kekurangan luas tanah saya, pihak BBWS Sumatera II tidak ada melakukan pembayaran ganti untung sesuai aturan pemerintahan,”kata Sugianto, kesal.

Atas dasar itu pula, Sugianto Situmeang pun melayangkan keberatannya kepada pihak BBWS Sumatera Utara II pada 27 Juli 2022.

“Saya menunggu niat baik pihak BBWS Sumatera II, bila tidak ada akan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Saya hanya minta hak kehilangan tanah saya,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BBWS Sumatera II melalui Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Proyek Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Selayang, Antoni Siahaan yang dihubungi Sumut Pos, belum memberikn jawaban. Begitu juga ketika Sumut Pos melayangkan pesan singkat melalui WhatsApp.(han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan prasarana pengendali banjir Sungai Selayang, Kecamatan Medan Selayang tahun anggaran 2020 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, diduga mencaplok lahan milik warga.

Warga pemilik lahan, Parningotan Sugianto Situmeang menyesalkan pihak BBWS Sumatera II, karena tanah miliknya yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang seluas 1.301 meter persegi, menyusut sebesar 34 meter persegi setelah terkena proyek Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Selayang.

“Saya sebagai warna negara yang baik, mendukung program pemerintah dengan pembangunan pengendali banjir tersebut, karena untuk kebaikan masyarakat agar terhindar dari banjir. Tapi jangan adanya pembangunan ini, masyarakat merasa dirugikan,” ujar Sugianto kesal kepada Sumut Pos, Jumat (29/7).

Sugianto mengungkapkan, tahun 2020 lalu, ia mendapat informasi akan adanya pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Selayang yang melintasi tanahnya.

“Ada dua parit bersebelahan dengan tanah saya. Awalnya, saya dapat informasi yang terkena proyek parit di sebelah bagian barat, tapi kenapa parit yang sebelahnya yang dikerjakan. Ini tanda tanya bagi saya, karena parit yang disosialisasikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan parit yang dilakukan pembangunan,”bebernya, sembari menunjukkan sertifikat tanah miliknya.

Sugianto menduga, adanya peralihan proyek pembangunan prasarana pengendali banjir Sungai Selayang tersebut, terindikasi adanya kepentingan dan permainan.

“Saya mencium aroma ‘permainan’ dalam peralihan pembangunan prasarana pengendali banjir tersebut, karena parit yang disosialisasikan tidak sesuai,”ketusnya.

Terkait dengan adanya menyusutan luas tanah miliknya sebesar 34 meter persegi, Sugianto menuntut hak yang sudah menjadi miliknya.
“Saya minta hak saya dengan ganti untung, dan itu sudah dituangkan dalam aturan pemerintah,”tandasnya.

Penyusutan luas tanah miliknya itu, kata Sugianto, setelah dirinya mengukur ulang yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Medan(BPN).
Dalam surat sertifikat tanah miliknya dari 1.301 meter persegi menjadi 1.267 meter persegi.

“Dari pengukuran ulang tersebut, luas tanah saya berkurang 34 meter persegi. Dengan kekurangan luas tanah saya, pihak BBWS Sumatera II tidak ada melakukan pembayaran ganti untung sesuai aturan pemerintahan,”kata Sugianto, kesal.

Atas dasar itu pula, Sugianto Situmeang pun melayangkan keberatannya kepada pihak BBWS Sumatera Utara II pada 27 Juli 2022.

“Saya menunggu niat baik pihak BBWS Sumatera II, bila tidak ada akan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Saya hanya minta hak kehilangan tanah saya,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BBWS Sumatera II melalui Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Proyek Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Selayang, Antoni Siahaan yang dihubungi Sumut Pos, belum memberikn jawaban. Begitu juga ketika Sumut Pos melayangkan pesan singkat melalui WhatsApp.(han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/