MEDAN- Saksi Evelyn Sago berbelit-belit menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim terkait tiga kali transaksi jual beli atas lahan yang sama dengan harga yang berbeda yang dilakukannya. Itu terlihat dalam sidang perkara Pidana Umum dengan terdakwa Ignasius Sago, Bos PT Perkebunan Sago Nauli yang didakwa menempatkan keterangan palsu di Kantor Notaris Suparno Jalan Brigjend Katamso Medan kembali digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasmin Simanullang menghadirkan Evelyn Sago anak terdakwa yang melakukan sejumlah transaksi jual beli lahan lebih kurang 515 hektar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina). (far)