26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ganti Rugi Jalan Non Tol Medan-Kualanamu

Gatot: Tak Mungkin Bayar Rp1 Juta

MEDAN-Soal pembebasan lahan untuk jalan arteri non tol Medan-Kualanamu masih menjadi masalah yang pelik. Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyatakan tidak mungkin mengganti rugi dengan nila Rp1 juta per meter. Sementara, warga ngotot dan akan berjuang mempertahankan harga tersebut.

BERDEBU: Pengendara sepeda motor saat melintas  jalan  berdebu menuju Bandara Kualanamu, belum lama ini.
BERDEBU: Pengendara sepeda motor saat melintas di jalan yang berdebu menuju Bandara Kualanamu, belum lama ini.

“Ya nggak mungkinlah (ganti rugi Rp1 juta). Intinya kita akan evaluasi dulu,” tegas Gatot kepada Sumut Pos di Kantor Gubsu, kemarin.
Gatot beralasan, pada prinsipnya, penyelesaian ganti rugi lahan tersebut, Pemprovsu telah.

membayar ke pihak PTPN II untuk lahan 8 ribu meter persegi tersebut. Dan sama artinya, itu menjadi tugas dan kewenangan dari PTPN II.

“Kemarin kita bertemu dengan masyarakat. Bahwa hasil investigasi kita adalah tanah Hak Guna Usaha (HGU), terus kemudian kita sudah bayarkan kepada PTPN II. Ya, kalau kemudian untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi, itukan ‘urusan’ PTPN II. Tetapi, ketika kita kunjungan ke lapangan, mereka (warga) kan mengklaim punya alas hak. Itulah yang kemudian kami akan evaluasi alas haknya itu. Apakah sah atau apakah palsu, kan bisa saja,” tegasnya.
Berapa tawaran yang diajukan Pemprovsu untuk ganti rugi lahan per meter bagi warga, serta berapa anggaran yang dimiliki Pemprovsu, Gatot enggan menyebutkannya. “Ya, kitakan ada aprresial. Ya sesuai dengan appresial dong,” tutupnya.

Kepastian kalau lahan yang disengketakan itu berstatus HGU juga ditekankan Staf Dinas Bina Marga yang menangani pembayaran dan pembebasan lahan, Ir Ubudiah. Menurut dia, sepanjang 13,5 kilometer jalan arteri non tol dari Simpang Kayu Besar hingga Kualanamu ada anggaran sebesar Rp17,9 miliar. Pembayaran dan harga tanah tergantung dari nilai jual objek pajak (NJOP) dan status kepemilikan tanahnya.

“Tanah masyarakat yang dibebaskan oleh pemerintah tetap dibayar tanahnya, bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Sedangkan tanah HGU tetap dibayarkan bangunannya dan tanamannya jika ada,” paparnya.

Per Meter Rp18 Ribu

Ubudiah pun menegaskan kembali tanah di tiga desa antara lain Desa Dalu X, Desa Telaga Sari, dan Desa Bedimbar seluas 8 ribu meter, sudah dibayarkan ke pihak PTPN II karena status tanahnya itu HGU dengan nilai Rp18 ribu per meter.

“Kami sudah bayarkan 8 ribu meter itu sebesar Rp144 juta, dihitung tanah dan tanaman yang ada di atasnya,” ujarnya.
Ubudiah menyebutkan kalau mereka telah menguji SK Camat yang dimiliki warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, SK Camat itu hanya menerangkan mengusahai, bukan memiliki.

“Karena status tanahnya tidak jelas dan ada yang jelas secara hukum yakni HGU. Maka dibayarkan ke PTPN2 selaku pemegang HGU,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia membeberkan, bila status tanahnya adalah HGU PTPN II, tapi ada warga yang menggarap. Seharusnya tanggung jawab PTPN 2II untuk melakukan eksekusinya. “Tapi karena PTPN II sudah mengaku tak sanggup, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) sudah turun langsung, maka ditunggulah kebijakannya apa,” sebutnya.

Sementara itu, Ir Hedly Situmorang bersama dua warga lainnya, Sahdan dan Ngadiran bersekukuh dengan patokan harga Rp 1 juta per meter.  “Itu sudah harga mati, nilai segitu saat ini sudah layak terhadap lahan kami,” tegasnya ketika ditemui di kediamannya di Gang Peringan Dusun V Desa Telagasari Tanjung Morawa, Jumat (31/8).

Dilanjutkannya, dia tidak pernah berniat atau berencana menjual tanah. Tapi karena negara membutuhkan dan untuk kepentingan orang banyak, Hedly bersama 117 kepala keluarga (KK) lainnya, merelakan tanah mereka diambil oleh negara. “Tapi harus dihargai dengan nilai yang pantas,” katanya.
Hedly adalah pemilik lahan seluas 8×35 m terletak di Dusun V Desa Telagasari. Hedly membeli lahan itu tahun 2001 silam dengan harga Rp20 juta dari Jumiko (60) pensiunan karyawan PTPN IX (sekarang PTPN 2). Bahkan surat jual belinya ditingkatkan, surat pernyataan melepaskan hak atas tanah no 593.83/183/2003 tertanggal 21-2-2003, kemudian surat itu dilegalisasi Camat Tanjungmorawa dengan nomor 593.83/183/2003.

Sebelum dijual kepada Hedly, Jumiko menguasai sebidang tanah garapan di Dusun III Desa Telaga Sari. Selanjutnya pada tahun 2001 lahan itu dijual, kemudian surat jual belinya ditingkatkan menjadi surat keterangan dari Camat Tanjungmorawa Drs MA Yusuf  Siregar.

Hedly semakin ngotot karena terbitnya surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas lahan itu. “Setiap tahun saya membayar PBB atas lahan itu. Saya mau dihargailah. Bila dusun delapan per meternya Rp1,5 juta-Rp 2 juta, saya hanya minta Rp1 juta per meter sudah turut bangunannya,” katanya.
Hedly dkk tak mau jika pemerintah hanya membayar ganti rugi bangunan saja. Warga siap menghadapi tim pembebasan lahan dengan cara mereka sendiri, mulai berperkara ke pengadilan sampai mengadukanya ke Komnas HAM ke Jakarta. Mereka pun tidak gentar bila nantinya tim bebasan lahan akan menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan.

Tol Medan-Kisaran Bukan Prioritas

Sementara itu, belum lagi selesai pembangunan jalan non tol menuju Bandara Kualanamu, Pemprovsu sudah meluncurkan rencana pembangunan proyek jalan lainnya. Satu di antaranya adalah jalan tol Medan-Kisaran. Mungkinkah proyek yang ditarget 2016 itu akan sesuai rencana?

Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubsu tidak menerangkan dengan jelas soal proyek itu. Padahal, sebelumnya, dalam even Indonesia International Infrastruktur, Konferensi, dan Eksebisi di Jakarta, proyek itu menjadi salah satu yang ‘dijual’ pada investor.

“Bukan, begini loh. Kita satu-satu dululah. Sekarang prioritas kita adalah Bandara Kualanamu,” ujarnya, kemarin.

Pada even di Jakarta tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut (Bappedasu), Riadil Akhir, menerangkan kalau proyek itu juga akan didukung oleh Pemprovsu dengan segala kemudahan. Jadi, investor akan dimanjakan dengan urusan yang cenderung gampang. Di antaranya terkait akan segera merealisasikan perizinan satu atap, memudahkan proses pembebasan lahan, hingga tentunya juga menyiapkan grand desainnya. “Jadi kita akan sangat welcome,” jelas Riadil saat itu.

Bahkan, Riadil menerangkan banyak investor yang tertarik. Baik itu dari para investor dari dalam maupun luar negeri seperti Selandia Baru dan Australia. Bahkan saking seriusnya, menurut Riadil, dari sejumlah investor yang ada sebagian besar di antaranya telah menyatakan komitmen. Dan, sangat menginginkan sesegera mungkin adanya pertemuan lanjutan guna membahas hal tersebut secara lebih mendalam.

Pernyataan Riadil ini malah berbalik ketika dikonfirmasi ulang. Apalagi ketika dikaitkan dengan kasus pembebasan lahan untuk jalan non tol ke Kualanamu yang sampai sekarang belum selesai. Pemprovsu pun seakan mengumbar janji semata. “Tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan mendukung kebijakan pusat, bukan umbar janji. Sudah banyak yang diperbuat Pemprovsu dan kita bersyukur sangat banyak megaproyek di Sumut yang skala nasional terutama dalam mewujudkan MP3EI,” ungkapnya.

Diketahui empat paket pembangunan jalan di Sumut adalah Medan-Kualanamu, Medan-Kisaran, yakni Kualanamu-Tebingtinggi, Tebingtinggi-Kualatanjung. Empat proyek itu sendiri, termasuk dalam sembilan proyek nasional di Sumut.

Lima proyek lainnya, yaitu Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK) Sei Mangke, project pembangunan Bendungan Lau Simeme yang terdapat di Deliserdang, project energi Asahan 3, 4, dan 5. Dan, project energi Sarulla serta Batangtoru yang diharapkan mampu menghasilkan hingga 500 megawatt daya listrik, yang semua proyek ditargetkan selesai 2016. (ari/btr/ril)

Gatot: Tak Mungkin Bayar Rp1 Juta

MEDAN-Soal pembebasan lahan untuk jalan arteri non tol Medan-Kualanamu masih menjadi masalah yang pelik. Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyatakan tidak mungkin mengganti rugi dengan nila Rp1 juta per meter. Sementara, warga ngotot dan akan berjuang mempertahankan harga tersebut.

BERDEBU: Pengendara sepeda motor saat melintas  jalan  berdebu menuju Bandara Kualanamu, belum lama ini.
BERDEBU: Pengendara sepeda motor saat melintas di jalan yang berdebu menuju Bandara Kualanamu, belum lama ini.

“Ya nggak mungkinlah (ganti rugi Rp1 juta). Intinya kita akan evaluasi dulu,” tegas Gatot kepada Sumut Pos di Kantor Gubsu, kemarin.
Gatot beralasan, pada prinsipnya, penyelesaian ganti rugi lahan tersebut, Pemprovsu telah.

membayar ke pihak PTPN II untuk lahan 8 ribu meter persegi tersebut. Dan sama artinya, itu menjadi tugas dan kewenangan dari PTPN II.

“Kemarin kita bertemu dengan masyarakat. Bahwa hasil investigasi kita adalah tanah Hak Guna Usaha (HGU), terus kemudian kita sudah bayarkan kepada PTPN II. Ya, kalau kemudian untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi, itukan ‘urusan’ PTPN II. Tetapi, ketika kita kunjungan ke lapangan, mereka (warga) kan mengklaim punya alas hak. Itulah yang kemudian kami akan evaluasi alas haknya itu. Apakah sah atau apakah palsu, kan bisa saja,” tegasnya.
Berapa tawaran yang diajukan Pemprovsu untuk ganti rugi lahan per meter bagi warga, serta berapa anggaran yang dimiliki Pemprovsu, Gatot enggan menyebutkannya. “Ya, kitakan ada aprresial. Ya sesuai dengan appresial dong,” tutupnya.

Kepastian kalau lahan yang disengketakan itu berstatus HGU juga ditekankan Staf Dinas Bina Marga yang menangani pembayaran dan pembebasan lahan, Ir Ubudiah. Menurut dia, sepanjang 13,5 kilometer jalan arteri non tol dari Simpang Kayu Besar hingga Kualanamu ada anggaran sebesar Rp17,9 miliar. Pembayaran dan harga tanah tergantung dari nilai jual objek pajak (NJOP) dan status kepemilikan tanahnya.

“Tanah masyarakat yang dibebaskan oleh pemerintah tetap dibayar tanahnya, bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Sedangkan tanah HGU tetap dibayarkan bangunannya dan tanamannya jika ada,” paparnya.

Per Meter Rp18 Ribu

Ubudiah pun menegaskan kembali tanah di tiga desa antara lain Desa Dalu X, Desa Telaga Sari, dan Desa Bedimbar seluas 8 ribu meter, sudah dibayarkan ke pihak PTPN II karena status tanahnya itu HGU dengan nilai Rp18 ribu per meter.

“Kami sudah bayarkan 8 ribu meter itu sebesar Rp144 juta, dihitung tanah dan tanaman yang ada di atasnya,” ujarnya.
Ubudiah menyebutkan kalau mereka telah menguji SK Camat yang dimiliki warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, SK Camat itu hanya menerangkan mengusahai, bukan memiliki.

“Karena status tanahnya tidak jelas dan ada yang jelas secara hukum yakni HGU. Maka dibayarkan ke PTPN2 selaku pemegang HGU,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia membeberkan, bila status tanahnya adalah HGU PTPN II, tapi ada warga yang menggarap. Seharusnya tanggung jawab PTPN 2II untuk melakukan eksekusinya. “Tapi karena PTPN II sudah mengaku tak sanggup, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) sudah turun langsung, maka ditunggulah kebijakannya apa,” sebutnya.

Sementara itu, Ir Hedly Situmorang bersama dua warga lainnya, Sahdan dan Ngadiran bersekukuh dengan patokan harga Rp 1 juta per meter.  “Itu sudah harga mati, nilai segitu saat ini sudah layak terhadap lahan kami,” tegasnya ketika ditemui di kediamannya di Gang Peringan Dusun V Desa Telagasari Tanjung Morawa, Jumat (31/8).

Dilanjutkannya, dia tidak pernah berniat atau berencana menjual tanah. Tapi karena negara membutuhkan dan untuk kepentingan orang banyak, Hedly bersama 117 kepala keluarga (KK) lainnya, merelakan tanah mereka diambil oleh negara. “Tapi harus dihargai dengan nilai yang pantas,” katanya.
Hedly adalah pemilik lahan seluas 8×35 m terletak di Dusun V Desa Telagasari. Hedly membeli lahan itu tahun 2001 silam dengan harga Rp20 juta dari Jumiko (60) pensiunan karyawan PTPN IX (sekarang PTPN 2). Bahkan surat jual belinya ditingkatkan, surat pernyataan melepaskan hak atas tanah no 593.83/183/2003 tertanggal 21-2-2003, kemudian surat itu dilegalisasi Camat Tanjungmorawa dengan nomor 593.83/183/2003.

Sebelum dijual kepada Hedly, Jumiko menguasai sebidang tanah garapan di Dusun III Desa Telaga Sari. Selanjutnya pada tahun 2001 lahan itu dijual, kemudian surat jual belinya ditingkatkan menjadi surat keterangan dari Camat Tanjungmorawa Drs MA Yusuf  Siregar.

Hedly semakin ngotot karena terbitnya surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas lahan itu. “Setiap tahun saya membayar PBB atas lahan itu. Saya mau dihargailah. Bila dusun delapan per meternya Rp1,5 juta-Rp 2 juta, saya hanya minta Rp1 juta per meter sudah turut bangunannya,” katanya.
Hedly dkk tak mau jika pemerintah hanya membayar ganti rugi bangunan saja. Warga siap menghadapi tim pembebasan lahan dengan cara mereka sendiri, mulai berperkara ke pengadilan sampai mengadukanya ke Komnas HAM ke Jakarta. Mereka pun tidak gentar bila nantinya tim bebasan lahan akan menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan.

Tol Medan-Kisaran Bukan Prioritas

Sementara itu, belum lagi selesai pembangunan jalan non tol menuju Bandara Kualanamu, Pemprovsu sudah meluncurkan rencana pembangunan proyek jalan lainnya. Satu di antaranya adalah jalan tol Medan-Kisaran. Mungkinkah proyek yang ditarget 2016 itu akan sesuai rencana?

Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubsu tidak menerangkan dengan jelas soal proyek itu. Padahal, sebelumnya, dalam even Indonesia International Infrastruktur, Konferensi, dan Eksebisi di Jakarta, proyek itu menjadi salah satu yang ‘dijual’ pada investor.

“Bukan, begini loh. Kita satu-satu dululah. Sekarang prioritas kita adalah Bandara Kualanamu,” ujarnya, kemarin.

Pada even di Jakarta tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut (Bappedasu), Riadil Akhir, menerangkan kalau proyek itu juga akan didukung oleh Pemprovsu dengan segala kemudahan. Jadi, investor akan dimanjakan dengan urusan yang cenderung gampang. Di antaranya terkait akan segera merealisasikan perizinan satu atap, memudahkan proses pembebasan lahan, hingga tentunya juga menyiapkan grand desainnya. “Jadi kita akan sangat welcome,” jelas Riadil saat itu.

Bahkan, Riadil menerangkan banyak investor yang tertarik. Baik itu dari para investor dari dalam maupun luar negeri seperti Selandia Baru dan Australia. Bahkan saking seriusnya, menurut Riadil, dari sejumlah investor yang ada sebagian besar di antaranya telah menyatakan komitmen. Dan, sangat menginginkan sesegera mungkin adanya pertemuan lanjutan guna membahas hal tersebut secara lebih mendalam.

Pernyataan Riadil ini malah berbalik ketika dikonfirmasi ulang. Apalagi ketika dikaitkan dengan kasus pembebasan lahan untuk jalan non tol ke Kualanamu yang sampai sekarang belum selesai. Pemprovsu pun seakan mengumbar janji semata. “Tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan mendukung kebijakan pusat, bukan umbar janji. Sudah banyak yang diperbuat Pemprovsu dan kita bersyukur sangat banyak megaproyek di Sumut yang skala nasional terutama dalam mewujudkan MP3EI,” ungkapnya.

Diketahui empat paket pembangunan jalan di Sumut adalah Medan-Kualanamu, Medan-Kisaran, yakni Kualanamu-Tebingtinggi, Tebingtinggi-Kualatanjung. Empat proyek itu sendiri, termasuk dalam sembilan proyek nasional di Sumut.

Lima proyek lainnya, yaitu Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK) Sei Mangke, project pembangunan Bendungan Lau Simeme yang terdapat di Deliserdang, project energi Asahan 3, 4, dan 5. Dan, project energi Sarulla serta Batangtoru yang diharapkan mampu menghasilkan hingga 500 megawatt daya listrik, yang semua proyek ditargetkan selesai 2016. (ari/btr/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/