25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polisi: Sudah Jelas Akibat Listrik, Apalagi Mau Dibuktikan?

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Lokasi jatuhnya para pekerja yang menewaskan dua orang pekerja -Proyek Podomoro City Deli-Medan, Grup Agung Podomoro Land, di Jalan Putri Hijau eks Deli Plaza, memakan korban jiwa. Proyek yang rencananya dibangun hotel, mal dan apartemen ini menelan dua pekerja proyek yang sedang bekerja, Senin (25/8) siang.  Dua pekerja lainnya luka-luka.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Lokasi jatuhnya para pekerja yang menewaskan dua orang pekerja -Proyek Podomoro City Deli-Medan, Grup Agung Podomoro Land, di Jalan Putri Hijau eks Deli Plaza, memakan korban jiwa. Proyek yang rencananya dibangun hotel, mal dan apartemen ini menelan dua pekerja proyek yang sedang bekerja, Senin (25/8) siang. Dua pekerja lainnya luka-luka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tewasnya dua pekerja proyek Podomoro Deli City Medan, Uskal Simangunsong (34), Lamhot Rumapea (25), Senin (25/8) lalu, hingga kini masih mengendap di Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan. Pihak kepolisian yang menangani kasus ini terkesan enggan menindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Konsep penyidikan itu mengacu konsep keperluan, bukan keharusan. Penyebab kematian sudah jelas dari luka terhadap kedua pekerja, yaitu luka bakar pada kaki dan tangan akibat karena aliran listrik. Jadi, tanpa otopsi sudah jelas terlihat penyebab kematian. Jadi, apa lagi yang mau dibuktikan?” kata Bram, saat dihubungi, Sabtu (30/8) siang.

Ditanya kenapa tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik trafo, apabila memang tewas akibat aliran listrik? “Mengingat pemasangan trafo dilakukan oleh PLN atas permohonan Capital Building, apabila penyebabnya adalah trafo maka yang harus bertanggungjawab adalah PLN sebagai pihak yang memasang. Karena trafo sudah ada lebih dulu daripada bangunan, kami rasa hal-hal terkait pemasangan trafo bukan bagian dari penyebab kecelakaan,” jawabnya.

Menurut mantan penyidik KPK ini, hasil penyelidikan bahwa indikasi awal adalah pekerja menjadi korban karena yang bersangkutan melewati batas zona aman. Artinya, sudah ada tanda sejauh mana batas aman tersebut.

Amatan wartawan, Sabtu (30/8) di lokasi eks Deli Plaza, lahan itu di kelilingi penyekat bergambar suasana kehidupan masyarakat kota yang dinamis. Penyekatan ini dimulai dari Jalan Putri Hijau hingga Jalan Guru Patimpus. Sore itu, terdengar suara mesin genset.

Tanah yang berada di lokasi tersebut pun terlihat becek tergenang air. Di atasnya terletak puluhan paku bumi berukuran besar. Tak hanya paku bumi, belasan alat bangunan bermotor besar yang berfungsi untuk mengangkut material bangunan berwarna kuning, biru, dan hijau. Sejumlah petugas yang memakai kaos oblong dan helm keselamatan berwarna putih pun terlihat sedang memindahkan paku bumi. Sebagian lagi sedang beristirahat di pinggir lokasi. Sebagian lagi sedang melakukan pengontrolan. Ada pula 3 mobil beko sedang menggarap tanah. (wel)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Lokasi jatuhnya para pekerja yang menewaskan dua orang pekerja -Proyek Podomoro City Deli-Medan, Grup Agung Podomoro Land, di Jalan Putri Hijau eks Deli Plaza, memakan korban jiwa. Proyek yang rencananya dibangun hotel, mal dan apartemen ini menelan dua pekerja proyek yang sedang bekerja, Senin (25/8) siang.  Dua pekerja lainnya luka-luka.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Lokasi jatuhnya para pekerja yang menewaskan dua orang pekerja -Proyek Podomoro City Deli-Medan, Grup Agung Podomoro Land, di Jalan Putri Hijau eks Deli Plaza, memakan korban jiwa. Proyek yang rencananya dibangun hotel, mal dan apartemen ini menelan dua pekerja proyek yang sedang bekerja, Senin (25/8) siang. Dua pekerja lainnya luka-luka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tewasnya dua pekerja proyek Podomoro Deli City Medan, Uskal Simangunsong (34), Lamhot Rumapea (25), Senin (25/8) lalu, hingga kini masih mengendap di Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan. Pihak kepolisian yang menangani kasus ini terkesan enggan menindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Konsep penyidikan itu mengacu konsep keperluan, bukan keharusan. Penyebab kematian sudah jelas dari luka terhadap kedua pekerja, yaitu luka bakar pada kaki dan tangan akibat karena aliran listrik. Jadi, tanpa otopsi sudah jelas terlihat penyebab kematian. Jadi, apa lagi yang mau dibuktikan?” kata Bram, saat dihubungi, Sabtu (30/8) siang.

Ditanya kenapa tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik trafo, apabila memang tewas akibat aliran listrik? “Mengingat pemasangan trafo dilakukan oleh PLN atas permohonan Capital Building, apabila penyebabnya adalah trafo maka yang harus bertanggungjawab adalah PLN sebagai pihak yang memasang. Karena trafo sudah ada lebih dulu daripada bangunan, kami rasa hal-hal terkait pemasangan trafo bukan bagian dari penyebab kecelakaan,” jawabnya.

Menurut mantan penyidik KPK ini, hasil penyelidikan bahwa indikasi awal adalah pekerja menjadi korban karena yang bersangkutan melewati batas zona aman. Artinya, sudah ada tanda sejauh mana batas aman tersebut.

Amatan wartawan, Sabtu (30/8) di lokasi eks Deli Plaza, lahan itu di kelilingi penyekat bergambar suasana kehidupan masyarakat kota yang dinamis. Penyekatan ini dimulai dari Jalan Putri Hijau hingga Jalan Guru Patimpus. Sore itu, terdengar suara mesin genset.

Tanah yang berada di lokasi tersebut pun terlihat becek tergenang air. Di atasnya terletak puluhan paku bumi berukuran besar. Tak hanya paku bumi, belasan alat bangunan bermotor besar yang berfungsi untuk mengangkut material bangunan berwarna kuning, biru, dan hijau. Sejumlah petugas yang memakai kaos oblong dan helm keselamatan berwarna putih pun terlihat sedang memindahkan paku bumi. Sebagian lagi sedang beristirahat di pinggir lokasi. Sebagian lagi sedang melakukan pengontrolan. Ada pula 3 mobil beko sedang menggarap tanah. (wel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/