Dugaan Korupsi Rp48 Miliar Dana APBD
MEDAN-Bupati Simalungun JR Saragih, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi yang dilakukannya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, Jumat (30/9).
Laporan tersebut diterima oleh Sugeng Basuki dari pihak KPK sekira pukul 10.00 WIB. Nomor laporan atas nama pelapor Bernhard Damanik ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel. KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor: 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar.
Yang melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK, tidak lain dan tidak bukan adalah anggota DPRD Kabupaten Simalungun, dari Fraksi PIB Bernhard Damanik SE. Hal itu dibenarkan Bernhard Saragih, saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon, Jumat (30/9) sore.
“Iya benar, saya yang melaporkan ke KPK. Dalam laporan itu, ada jumlah APBD yang diduga dikemplang lebih kurang Rp48 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai proyek seperti pajak daerah, bantuan sosial dan retribusi daerah,” kata Bernhard.
Selain Bupati Simalungun JR Saragih, dalam laporan Bernhard Damanik ke KPK poin 7, mensinyalir ada 7 pihak per orang yang juga terlibat dalam dugaan korupsi itu.
Ke 7 orang tersebut antara lain, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Asset Pemkab Simalungun, Kepala Tarukim Tamben Pemkab Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen Pada Tarukim Tamben, Assisten III Bidang Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Inspektorat Kabupaten Simalungun, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Simalungun dan Bupati Simalungun JR Saragih.
“Pemeriksaan itu nantinya kan dari Dinas Pendapatan dan seterusnya hingga ke Bupati,” katanya.
Laporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Simalungun ini, merupakan kali keduanya dalam rentang waktu sepekan ini.
Sebelumnya, JR Saragih juga dilaporkan ke KPK oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), Rabu (28/9) lalu, dengan dugaan berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.
“Benar, kita melaporkan dugaan itu ke KPK,” ungkap Ketua LSM SAB, Herman kepada Sumut Pos, Rabu (28/9) malam.
Dijelaskannya, dengan adanya dugaan tersebut, mengakibatkan para guru non PNS di Simalungun tidak lagi menerima honor selama semester II mulai Juli hingga Desember 2010.
Ternyata, dari bukti yang didapat, untuk memuluskan pengalihan dana tersebut, JR Saragih meminta persetujuan kepada Ketua DPRD Simalungun. Dalam surat 900/2110/DPP KA-2011, perihal Permohonan Persetujuan Melakukan Pengeluaran Uang Mendahului P.APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.276.920.000 miliar, disebutkan bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 420/773/Set-Keu/Disdik-2011 Tanggal 3 Maret 2011 perihal permohonan izin Mendahului PAPBD TA 2011, mengajukan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS untuk Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp 1.276.920.000 miliar.
Dalam suratnya itu pula, JR Saragih mengkonfirmasikan bahwa pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS tahun anggaran 2010 yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan provinsi Sumatera Utara untuk semester I periode Januari-Juli 2010 sebesar Rp1.259.640.000 telah dibayarkan. Sedangkan untuk semester II periode Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.276.920.000, belum dibayarkan.
Di surat itu, JR Saragih juga menjelaskan bahwa dana dimaksud telah ditansfer pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pemerintah kabupaten Simalungun, namun karena penerimaan tahun anggaran 2010 tidak tercapai sehingga dipergunakan untuk pembayaran kegiatan lain.(ari)