25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wali Kota Dukung TRTB

Zulmi Eldin
Zulmi Eldin

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas TRTB Kota Medan urung melaporkan dugaan pemalsuan izin dan bukti pembayaran papan reklame kepada polisi. Padahal sebelumnya, Kadis TRTB Sampurno Pohan dengan bersemangat akan membawa persoalan itu ke ranah hokum.

Saat dikonfirmasi, sampurno Pohan mengaku, pihaknya terpaksa menunda pembuatan laporan itu ke polisi karena sedang sibuk mengurus pembukuan penerimaan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), karena saat ini sudah memasuki akhir bulan. Sampurno menambahkan, yang akan menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian terkait adanya penerbitan tanda terima pembayaran pajak palsu adalah  bendahara penerimaan, Dedi Hartono.

“Tanda tangan dia (Dedi Hartono, Red) yang dipalsukan, makanya saya suruh dia yang langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian,” kata Sampurno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9).

Ditegaskannya, apabila ada oknum anggotanya yang ikut terlibat dalam upaya pemalsuan dokumen ini, maka ia tidak segan-segan untuk mencopot oknum tersebut dari jabatannya. “Setelah dicopot, anggota saya yang terlibat juga akan dilaporkan kepada polisi, saya melakukan ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Rencana melapor kepada polisi, kata dia, juga sudah disampaikannya kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin selaku atasannya. Dan orang nomor satu di Pemko Medan itu juga mendukung langkah yang akan dilakukannya.

“Tentunya semua peristiwa ini sudah dikordinasikan ke Pak Wali, dan saya tidak takut dengan siapapun, dan tetap konsisten pada pendirian untuk melaporkan tindakan ini kepada polisi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Bendahara Penerimaan Dinas TRTB, Dedi Hartono menjelaskan, setiap akhir bulan dirinya akan disibukkan dengan pekerjaan merekapitulasi penerimaan retribusi IMB. Makanya dirinya belum sempat untuk membuat pelaporan ke polisi.

“Hari ini (kemarin,Red) tidak sempat karena kerjaan menumpuk, besok (hari ini) sekitar pukul 10.00 WIB saya akan laporkan pemalsuan tandatangan dan berkas surat tanda penerimaan pajak reklame yang berjumlah Rp56 juta kepada polisi, dan ini dilakukan atas instruksi kepala dinas,” kata Dedi.

Sementara, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku mendukung sepenuhnya upaya Dinas TRTB untuk membawa permasalahan ini ke pihak berwajib. “Kita harus konsisten menjalankan aturan, kalau itu benar maka dikatakan benar, apabila itu salah, maka harus dikatakan salah,” kata Eldin ketika dikonfirmasi di Balai Kota, Selasa (30/9).

Dijelaskannya, ke depan Dinas TRTB harus lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan papan reklame yang sudah semrawut. “Kalau izinnya ada, kita harus hargai. Begitu pun sebaliknya, apabila izinnya tidak ada maka papan reklame atau balihonya harus ditertibkan,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Eldin juga meminta Dinas TRTB Kota Medan konsisten dengan tindakan yang dilakukannya, jangan sampai penertiban papan reklame atas dasar suka atau tidak suka. “Konsisten, itu kata kuncinya, apalagi kita ini pemerintah yang harus menegakkan semua aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.(dik/adz)

Zulmi Eldin
Zulmi Eldin

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas TRTB Kota Medan urung melaporkan dugaan pemalsuan izin dan bukti pembayaran papan reklame kepada polisi. Padahal sebelumnya, Kadis TRTB Sampurno Pohan dengan bersemangat akan membawa persoalan itu ke ranah hokum.

Saat dikonfirmasi, sampurno Pohan mengaku, pihaknya terpaksa menunda pembuatan laporan itu ke polisi karena sedang sibuk mengurus pembukuan penerimaan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), karena saat ini sudah memasuki akhir bulan. Sampurno menambahkan, yang akan menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian terkait adanya penerbitan tanda terima pembayaran pajak palsu adalah  bendahara penerimaan, Dedi Hartono.

“Tanda tangan dia (Dedi Hartono, Red) yang dipalsukan, makanya saya suruh dia yang langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian,” kata Sampurno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9).

Ditegaskannya, apabila ada oknum anggotanya yang ikut terlibat dalam upaya pemalsuan dokumen ini, maka ia tidak segan-segan untuk mencopot oknum tersebut dari jabatannya. “Setelah dicopot, anggota saya yang terlibat juga akan dilaporkan kepada polisi, saya melakukan ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Rencana melapor kepada polisi, kata dia, juga sudah disampaikannya kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin selaku atasannya. Dan orang nomor satu di Pemko Medan itu juga mendukung langkah yang akan dilakukannya.

“Tentunya semua peristiwa ini sudah dikordinasikan ke Pak Wali, dan saya tidak takut dengan siapapun, dan tetap konsisten pada pendirian untuk melaporkan tindakan ini kepada polisi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Bendahara Penerimaan Dinas TRTB, Dedi Hartono menjelaskan, setiap akhir bulan dirinya akan disibukkan dengan pekerjaan merekapitulasi penerimaan retribusi IMB. Makanya dirinya belum sempat untuk membuat pelaporan ke polisi.

“Hari ini (kemarin,Red) tidak sempat karena kerjaan menumpuk, besok (hari ini) sekitar pukul 10.00 WIB saya akan laporkan pemalsuan tandatangan dan berkas surat tanda penerimaan pajak reklame yang berjumlah Rp56 juta kepada polisi, dan ini dilakukan atas instruksi kepala dinas,” kata Dedi.

Sementara, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengaku mendukung sepenuhnya upaya Dinas TRTB untuk membawa permasalahan ini ke pihak berwajib. “Kita harus konsisten menjalankan aturan, kalau itu benar maka dikatakan benar, apabila itu salah, maka harus dikatakan salah,” kata Eldin ketika dikonfirmasi di Balai Kota, Selasa (30/9).

Dijelaskannya, ke depan Dinas TRTB harus lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan papan reklame yang sudah semrawut. “Kalau izinnya ada, kita harus hargai. Begitu pun sebaliknya, apabila izinnya tidak ada maka papan reklame atau balihonya harus ditertibkan,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Eldin juga meminta Dinas TRTB Kota Medan konsisten dengan tindakan yang dilakukannya, jangan sampai penertiban papan reklame atas dasar suka atau tidak suka. “Konsisten, itu kata kuncinya, apalagi kita ini pemerintah yang harus menegakkan semua aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/