25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Tanjungmulia, Afrizon: Ya, Kita Bagilah…

Namun ternyata, lanjutnya, masalah lain muncul manakala BPN mengeluarkan kebijakan pembagian berdasarkan persentase. “Tapi kita tidak ditanggapi, dibuat kebijakan warga 70 persen, sertifikat bodong 30 persen. Masa yang bodong 30, warga yang nggak jelas statusan 70, lo kami apa? Makanya kami gugatlah, ternyata hakim memutuskan itu hak kami. Tapi walaupun itu hak kami, kami bersedia dengan rendah hati, kita bagi-bagilah,” urai Aprizon.

Dia juga mengomentari, pernyataan warga, Saut Simare-mare yang menuding ada mafia tanah dalam proses ganti rugi lahan tol Tanjungmulia. Dalam kasus ini, kata Aprizon, pengadilan telah memutuskan bahwa ahli waris berdasarkan pemilik tanah yang sah.”Dia menuduh kami mafia? Sebenarnya yang mafia itu warga masyarakat sama pemilik sertifikat. Hakim sudah memutuskan, BPN sudah merekomendasikan bahwa tol itu adalah hak kami,” tegasnya.

Bila itikad baik yang ditawarkan pihak Sultan tidak digubris warga juga, maka Aprizon menyebut akan kembali kepada keputusan hakim yang telah memenangkan mereka. “Kalau menunggu inkrah, kami yang menang. Rp342 miliar itu milik kami. Kami tinggal ambil di PN Medan. Tapi kalau mau damai ya sudah, kita bagi donk,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Aprizon, BPN dan Kementerian PUPR mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Sebab katanya, kedua institusi tersebut yang akan menentukan proses ganti rugi.”Banding sudah didaftarkan BPN, tapikan prosesnya masih jawab menjawab,” pungkasnya.

Diketahui, ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X), melakukan gugatan ke pengadilan terkait tanah Grant Sultan No 264 di lahan pembangunan proyek jalan tol Medan-Binjai. Di mana, dalam persidangan tersebut, dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini ahli waris.

Kemudian, akibat dari adanya proses banding yang dilakukan, proses ganti rugi menjadi tertunda. Alasannya, konsinyasi (ganti rugi) belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, diantaranya berbunyi hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektare tertunda.

“Ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos, Kamis (27/9).

Dia mengatakan, bahwa pengadilan telah memutus gugatan perkara ini di PN Medan. Namun, akibat adanya banding yang dilakukan, proses ganti rugi lahan juga ikut tertunda.

“Jadi yang dimenangkan itu pelawan, sekarang dari pihak terlawan melakukan banding di PT,” kata Erintuah.

Sepangjang belum ada kekuatan hukum tetap, lanjut Erintuah, uang ganti rugi yang dititip ke PN Medan, belum bisa diberikan.

“Yang jelas ganti rugi itu masih tetap, jadi uang yang titipkan dipengadilan itu belum bisa dibayarkan kepada siapapun sebelum ada keputusan hukum tetap,” jelasnya.

Namun ternyata, lanjutnya, masalah lain muncul manakala BPN mengeluarkan kebijakan pembagian berdasarkan persentase. “Tapi kita tidak ditanggapi, dibuat kebijakan warga 70 persen, sertifikat bodong 30 persen. Masa yang bodong 30, warga yang nggak jelas statusan 70, lo kami apa? Makanya kami gugatlah, ternyata hakim memutuskan itu hak kami. Tapi walaupun itu hak kami, kami bersedia dengan rendah hati, kita bagi-bagilah,” urai Aprizon.

Dia juga mengomentari, pernyataan warga, Saut Simare-mare yang menuding ada mafia tanah dalam proses ganti rugi lahan tol Tanjungmulia. Dalam kasus ini, kata Aprizon, pengadilan telah memutuskan bahwa ahli waris berdasarkan pemilik tanah yang sah.”Dia menuduh kami mafia? Sebenarnya yang mafia itu warga masyarakat sama pemilik sertifikat. Hakim sudah memutuskan, BPN sudah merekomendasikan bahwa tol itu adalah hak kami,” tegasnya.

Bila itikad baik yang ditawarkan pihak Sultan tidak digubris warga juga, maka Aprizon menyebut akan kembali kepada keputusan hakim yang telah memenangkan mereka. “Kalau menunggu inkrah, kami yang menang. Rp342 miliar itu milik kami. Kami tinggal ambil di PN Medan. Tapi kalau mau damai ya sudah, kita bagi donk,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Aprizon, BPN dan Kementerian PUPR mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Sebab katanya, kedua institusi tersebut yang akan menentukan proses ganti rugi.”Banding sudah didaftarkan BPN, tapikan prosesnya masih jawab menjawab,” pungkasnya.

Diketahui, ahli waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X), melakukan gugatan ke pengadilan terkait tanah Grant Sultan No 264 di lahan pembangunan proyek jalan tol Medan-Binjai. Di mana, dalam persidangan tersebut, dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini ahli waris.

Kemudian, akibat dari adanya proses banding yang dilakukan, proses ganti rugi menjadi tertunda. Alasannya, konsinyasi (ganti rugi) belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada keputusan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, diantaranya berbunyi hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektare tertunda.

“Ganti rugi belum bisa dibayarkan, sepanjang belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, kepada Sumut Pos, Kamis (27/9).

Dia mengatakan, bahwa pengadilan telah memutus gugatan perkara ini di PN Medan. Namun, akibat adanya banding yang dilakukan, proses ganti rugi lahan juga ikut tertunda.

“Jadi yang dimenangkan itu pelawan, sekarang dari pihak terlawan melakukan banding di PT,” kata Erintuah.

Sepangjang belum ada kekuatan hukum tetap, lanjut Erintuah, uang ganti rugi yang dititip ke PN Medan, belum bisa diberikan.

“Yang jelas ganti rugi itu masih tetap, jadi uang yang titipkan dipengadilan itu belum bisa dibayarkan kepada siapapun sebelum ada keputusan hukum tetap,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/