34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Aktivitas Nelayan Dipastikan Tidak Terganggu

Foto: fachrul rozi/sumut pos
Seorang nelayan memperbaiki jaring penangkap ikan dikawasan Kampung
Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan memastikan proyek reklamasi Pelabuhan Belawan tidak akan mengganggu aktivitas warga sekitar, terutama kalangan nelayan.

“Saya sudah mendengar banyak informasi terkait proyek reklamasi Belawan ini, bahkan data-data pendukung terhadap pekerjaan itu sudah saya ketahui. Dari semua data dan informasi itu kami memastikan tidak akan mengganggu aktivitas nelayan kita,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Jumat (10/11).

Dijelaskan Akhyar, rencana reklamasi Belawan ini sudah lama digagas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I. PT Pelindo I ingin mengembangkan dermaga di kawasan Belawan Internasional Container Terminal (BICT).

“Untuk pengembangan dermaganya akan dikerjakan Kementerian Perhubungan. Sementara pengembangan peti kemas akan ditangani PT Pelindo,” katanya.

Bahkan, masalah jalur yang dipersoalkan dapat mengganggu aktivitas nelayan, tidaklah ada hambatan. Jalur bagi nelayan melaut tetap tersedia meski proyek reklamasi dilakukan.

“Menurut analisis tim yang mengerjakan (reklamasi) itu, jalur bagi nelayan melaut tidak ada terkendala. Memang jarak tempuhnya itu 300 meter lebih jauh dari sebelumnya, namun tidak mengganggu aktivitas nelayan,” katanya.

Tim ahli dan independen itu sengaja didatangkan dari Belanda, yang pernah mengerjakan proyek reklamasi di Dubai. Akhyar mengamini, dengan rampungnya reklamasi Belawan akan mampu menambah kapasitas peti kemas Pelabuhan Belawan dua kali lipat.

“Ya, dengan reklamasi itu akan bertambah satu juta muatan lagi untuk peti kemas di Pelabuhan Belawan. Jadi bisa dua kali lipat atau sekitar dua jutaan (kapasitas peti kemas),” kata Akhyar.

“Tapi pada prinsipnya, aktivitas nelayan kita takkan terganggu dengan adanya reklamasi. Bahkan semua Amdal dan perizinan lainnya saya ketahui tidak ada masalah. Sebab pusat langsung yang menangani itu bersama pihak Pelindo,” lanjutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Arief Tri Nugroho mengatakan, dalam hal reklamasi Belawan ini pihaknya tidak memiliki kewenangan dan keterlibatan. Meski hampir sebagian besar warga atau nelayan disana adalah warga Kota Medan, secara garis tupoksi merupakan kewenangan Pemprov Sumut.

“Saya pernah tanyakan ke kementrian soal reklamasi ini, dan jawabannya (kewenangan) itu adanya di pemerintah provinsi. Terutama untuk pemukiman warga sekitar proyek reklamasi,” katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Arief menambahkan, pemerintah pusat memegang kendali untuk urusan perairan ataupun laut. Pemerintah daerah baik kabupaten/kota, tidak punya kewenangan sedikitpun atas urusan itu.

“Kalau dahulu ada kewenangan yang diberikan untuk pemda setempat. Umpama dari 0 sampai 4 mil, menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, 4 sampai 9 mil kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

“Tetapi sekarang semua menjadi kewenangan pemerintah pusat, melalui perpanjangan tangan pemerintah provinsi menurut aturan yang baru,” tutupnya.(prn/ala)

Foto: fachrul rozi/sumut pos
Seorang nelayan memperbaiki jaring penangkap ikan dikawasan Kampung
Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan memastikan proyek reklamasi Pelabuhan Belawan tidak akan mengganggu aktivitas warga sekitar, terutama kalangan nelayan.

“Saya sudah mendengar banyak informasi terkait proyek reklamasi Belawan ini, bahkan data-data pendukung terhadap pekerjaan itu sudah saya ketahui. Dari semua data dan informasi itu kami memastikan tidak akan mengganggu aktivitas nelayan kita,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Jumat (10/11).

Dijelaskan Akhyar, rencana reklamasi Belawan ini sudah lama digagas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I. PT Pelindo I ingin mengembangkan dermaga di kawasan Belawan Internasional Container Terminal (BICT).

“Untuk pengembangan dermaganya akan dikerjakan Kementerian Perhubungan. Sementara pengembangan peti kemas akan ditangani PT Pelindo,” katanya.

Bahkan, masalah jalur yang dipersoalkan dapat mengganggu aktivitas nelayan, tidaklah ada hambatan. Jalur bagi nelayan melaut tetap tersedia meski proyek reklamasi dilakukan.

“Menurut analisis tim yang mengerjakan (reklamasi) itu, jalur bagi nelayan melaut tidak ada terkendala. Memang jarak tempuhnya itu 300 meter lebih jauh dari sebelumnya, namun tidak mengganggu aktivitas nelayan,” katanya.

Tim ahli dan independen itu sengaja didatangkan dari Belanda, yang pernah mengerjakan proyek reklamasi di Dubai. Akhyar mengamini, dengan rampungnya reklamasi Belawan akan mampu menambah kapasitas peti kemas Pelabuhan Belawan dua kali lipat.

“Ya, dengan reklamasi itu akan bertambah satu juta muatan lagi untuk peti kemas di Pelabuhan Belawan. Jadi bisa dua kali lipat atau sekitar dua jutaan (kapasitas peti kemas),” kata Akhyar.

“Tapi pada prinsipnya, aktivitas nelayan kita takkan terganggu dengan adanya reklamasi. Bahkan semua Amdal dan perizinan lainnya saya ketahui tidak ada masalah. Sebab pusat langsung yang menangani itu bersama pihak Pelindo,” lanjutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Arief Tri Nugroho mengatakan, dalam hal reklamasi Belawan ini pihaknya tidak memiliki kewenangan dan keterlibatan. Meski hampir sebagian besar warga atau nelayan disana adalah warga Kota Medan, secara garis tupoksi merupakan kewenangan Pemprov Sumut.

“Saya pernah tanyakan ke kementrian soal reklamasi ini, dan jawabannya (kewenangan) itu adanya di pemerintah provinsi. Terutama untuk pemukiman warga sekitar proyek reklamasi,” katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Arief menambahkan, pemerintah pusat memegang kendali untuk urusan perairan ataupun laut. Pemerintah daerah baik kabupaten/kota, tidak punya kewenangan sedikitpun atas urusan itu.

“Kalau dahulu ada kewenangan yang diberikan untuk pemda setempat. Umpama dari 0 sampai 4 mil, menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, 4 sampai 9 mil kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

“Tetapi sekarang semua menjadi kewenangan pemerintah pusat, melalui perpanjangan tangan pemerintah provinsi menurut aturan yang baru,” tutupnya.(prn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/