MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasihat hukum mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengajukan dua bukti baru (novum) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus suap atau hadiah, dalam sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9).
Pengacara Eldin, Junaidi Matondang, selaku pemohon menganggap majelis hakim Tipikor pada sidang sebelumnya keliru menjatuhkan putusan kepada kliennya. “Kami mengajukan dua novum yang kami anggap keliru di persidangan sebelumnya,” ucap Junaidi di hadapan hakim ketua Mian Munthe.
Kata dia, novum dimaksud adalah putusan majelis hakim Tipikor yang saat itu diketuai oleh Abdul Aziz. Di mana, ada pertimbangan majelis hakim yang dinilai telah merugikan kliennya. “Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dianggap telah menyertakan saksi yang bukan pada porsinya,” ujarnya.
Usai pembacaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin meminta kepada majelis hakim untuk menyerahkan berkas tersebut melalui email. “Iya Bu, nanti pas pada sidang pembuktian. Ibu ‘kan kemari untuk menandatangani berkas. Sekarang akan kita sepakati sidang dilanjutkan pada minggu depan untuk pembuktian,” kata Mian, sembari menutup persidangan.
Di luar sidang, Junaidi Matondang menjelaskan tentang dua novum yang ditemukan oleh timnya. Salahsatunya, bukti putusan majelis Tipikor yang memasukkan saksi gelap. Temuan mereka, majelis hakim telah memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan Eldin lalu.
“Tidak tanggung-tanggung, jumlah saksi gelap tersebut sebanyak 6 orang,” pungkasnya.
Diberitrakan sebelumnya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin, yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)
Foto: Agusman/Sumut Pos
SIDANG: Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menjalani sidang PK di PN Medan, Rabu (30/9).