Ribuan Massa BPRPI dan AMAN Tuntut Tanah Adat
MEDAN-Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (31/10).
Para pengunjuk rasa meminta agar pemerintah segera mendistribusikan 9.085 hektar tanah adat kepada masyarakat seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini Harun Nuh selaku Ketua Umum BPRPI menuntut pemerintah untuk membentuk tim khusus yang melibatkan masyarakat adat untuk mencari tanah yang pernah didistribusikan kepada masyarakat BPRPI sebanyak 9.085 hektar pada masa Pemerintahan Gubernur Sumut, EWP Tambunan pada 24 Mei 1980 lalu. Yang mana menurut para pengunjuk rasa, tanah yang dijanjikan EWP Tambunan tersebut terletak di Kabupaten Langkat dan Deliserdang.
“Hingga saat ini sejengkal tanah pun tidak pernah diterima masyarakat adat BPRPI,” ungkap Harun.
Masih menurut Harun, perjuangan mereka menuntut hak atas tanah adat tertuang dalam Surat Gubernur EWP Tambunan Nomor 14233/3 tanggal 24 Mei 1980 tentang usaha penyelesaian kasus tanah adat yang diperjuangkan BPRPI secara tegas ditujukan kepada Bupati Langkat dan Bupati Deliserdang. Bahkan ditegaskan kembali surat Bupati Deliserdang yang saat itu dijabat Teteng Ginting, Nomor 10675/3 pada 4 Agustus 1980 tentang pendaftaran petani yang dikategorikan sebagai rakyat penunggu yang ditujukan kepada 10 Camat di Kecamatan Deliserdang.
Selain itu ada juga surat Asisten Bidang Pertanahan Tengku Putra Aziz, yang mengatasnamakan Gubernur TK I Sumut, No 593.7/ii 889 tanggal 30 April 1982 tentang penyelesaian tanah jaluran BPRPI di tujukan kepada Bupati Langkat dan Deli Serdang.
Isi surat tersebut menyatakan secara khusus pada Bupati Langkat untuk realisasikan penyediaan lahan 1000 hektar tanah untuk BPRPI.
Dasar itulah para pengunjuk rasa meminta agar Pemprov Sumut diminta serius untuk melindungi tanah tanah adat yang telah dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat BPRPI. “Karena dengan melindungi tanah adat yang dikelola mandiri merupakan contoh nyata keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan seperti yang menjadi salah satu prioritas program pemerintah,” ungkapnya.
Diakhir orasinya, Harun menegaskan jika perjuangan BPRPI tidak akan pernah berhenti sampai pemerintah merealisasikan hak masyarakat adat. “Haram bagi kami mengakui yang bukan hak. Tapi kalau itu hak kami, wajib hukumnya untuk menuntut dan mempertahankannya walaupun nyawa dan darah taruhannya,” tegasnya.
Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima Kepala Bagian Pertanahan Biro Pemerintahan Pemprov Sumut Darwin Hutahuruk setelah satu jam lebih berorasi di depan kantor Gubsu. Dalam kesempatan itu, Darwin berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Plt Gubernur Sumut yang kemarin sedang bertugas ke Kabupaten Karo.
“Permasalahan tanah sudah menjadi fokus perhatian Pemprov Sumut selama ini. Beberapa kali pertemuan dalam forum komunikasi daerah soal sengketa tanah selalu menjadi pembahasan,” sebutnya. (uma)