MEDAN- Menipu dengan menyamar sebagai perempuan, terdakwa di jatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Agus SH Rabu (31/10) kemarin.
Ari Napitupulu (25) alias Arin, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. “Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Untuk itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara” ujar Agus SH dalam putusannya .
Selama mendengar pembacaan amar putusan majelis hakim, pria bersifat kewanitaan ini terus menangis tersedu-sedu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Escovera Tambun SH menuntut terdakwa Ari dengan tuntutan 1 tahun penjara. Dalam persidangan terungkap kejadian penipuan yang dilakukan terdakwa 18 Juli 2012 lalu. Awalnya, saksi korban Romadhon Siregar berkenalan dengan terdakwa melalui BlackBerry Messanger (BBM). Dalam percakapan itu, terdakwa Ari mengajak korban untuk bertemu di Plaza Carrefour.
Disana, terdakwa kemudian berbelanja beberapa keperluan sehari-hari . Usai berbelanja, terdakwa Ari yang berdandan mengenakan jilbab meminjam handphone BlackBerry (BB) milik korban dengan alasan hendak menelpon kakaknya dan melarikannya.(far)