MEDAN- Terbukti menyelundupkan 247,37 gram sabu-sabu lewat anusnya, terdakwa Fatimah binti Muhammad Nur (44) dituntut hukuman 12 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan pada Rabu (31/10) kemarin.
Jaksa menilai perempuan asal Aceh ini bersalah karena berusaha menyeludupkan sabu-sabu dari Malaysia. Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hasibuan SH, juga meminta agar hakim menjatuhi terdakwa denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ade Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wismono.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dengan menumpang pesawat Airasia AK-1356 dari Kuala Lumpuk Malaysia tiba di Bandara Polonia Medan, Selasa 21 Juni 2012 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, petugas curiga dengan gerak-gerik terdakwa. Kemudian petugas langsung membawa terdakwa masuk ke dalam ruangan pemeriksaan barang dan pengecekan badan. Semula tidak ditemukan barang ilegal tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menduga ada sesuatu di bagian anus terdakwa.(far)