32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

BPJS Kesehatan-Korlantas, Samakan Persepsi Penjaminan KLL

MOU: Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah MoU dengan Korlantas Polri tentang Pemanfaatan Data Online KLL. Bagi Peserta Program JKN-KIS di Hotel Dyandra Santika Medan, Kamis (15/8).
M IDRIS/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyamakan pemahaman atau persepsi dalam hal penjaminan korban kecelakaan lalu lintas (KLL) ketika menjalani perawatan di rumah sakitn

Penyamaan pemahaman penjaminan ini, khususnya terhadap peserta yang menjadi korban atau mengalami kecelakaan (laka) tunggal di jalan raya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumutdan Aceh, Mariamah mengungkapkan, sebelumnya penjaminan dalam laka tunggal syarat administrasi tidak terdapat unsur laporan polisi. Oleh karenanya, lewat kerja sama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Korlantas Polri maka saat ini masyarakat yang mengalami laka tunggal nantinya harus ada laporan polisi.

“Apabila ada masyarakat yang mengalami KLL maka dianalisis dulu, apakah masuk kategori laka tunggal atau bukan. Kemudian, korban laka tunggal tersebut dipelajari apakah dalam rangka kerja atau tidak. Jika terjadi dalam rangka kerja, maka penjaminannya adalah BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan. Namun, jika terjadi bukan dalam rangka kerja maka penjaminannya adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan dalam laka ganda, penjaminannya adalah Jasa Raharja,” ungkap Mariamah ditemui seusai mengikuti Kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Kesehatan Dengan Polri di Hotel Dyandra Santika Medan, Kamis (15/8).

Diutarakan Mariamah, menyamakan persepsi ini sebagai tindak lanjut penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Korlantas Polri tentang Pemanfaatan Data Online KLL Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 21 Agustus 2018 silam. Untuk itu, katanya, kedua pihak sepakat melakukan kegiatan sosialisasi tersebut kepada jajarannya yang ada di wilayah Sumut dan Aceh.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Polri termasuk juga Jasa Raharja sangat diperlukan. Kesamaan persepsi dalam implementasi di lapangan sekaligus mendengarkan masukan dari semua pihak, diharapkan menjadi pondasi terbentuknya kesepahaman bersama dalam melaksanakan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan,” paparnya.

Mariamah mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui sinergi dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja (Persero), yang telah menghasilkan sebuah aplikasi penjaminan KLL yang dinamakan dengan Integrated System for Traffic Accidents (Insiden).

“Adanya aplikasi ‘Insiden’ ini memudahkan peserta JKN-KIS dalam memperoleh penjaminan saat mengalami kecelakaan. Koordinasi terkait penjaminan bagi para korban KLL sudah tidak diproses secara manual seperti yang terjadi sebelumnya. Melainkan, dapat dilakukan melalui web service secara real time sehingga waktu dalam memproses penjaminan pun akan semakin efektif,” ujar Mariamah didampingi Asisten Deputi Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Medianti.

Menurut Mariamah, pihaknya percaya dengan adanya sinergi ini akan meningkatkan keakuratan data KLL dan mempercepat proses administrasi khususnya bagi peserta JKN-KIS. Korlantas akan memberikan akses pada sistem online untuk data elektronik KLL, termasuk data laporan polisi. Selain itu, Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga KLL tunggal atau KLL lainnya dari masyarakat maupun BPJS Kesehatan. Nantinya, menerbitkan laporan polisi yang merupakan salah satu syarat penjaminan bagi layanan Program JKN-KIS.

“Diharapkan dengan sinergi ini, masyarakat akan dapat lebih memahami dan tidak takut untuk melaporkan kasus KLL, terutama laka tunggal. Sebab, laporan polisi merupakan berkas administrasi yang diperlukan dalam penjaminan laka tunggal,” harapnya.

Ia menambahkan, terkait sosialisasi bersama ini diharapkan pula dapat membentuk kesepahaman dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat program jaminan KLL serta meminimalisir terjadinya kendala di lapangan. Kendala tersebut dalam hal penjaminan kasus laka tunggal maupun ganda, dimana salah satu kelengkapan administrasinya membutuhkan laporan polisi.

“Sampai dengan 30 Juni 2019, tercatat sebanyak 20.122.146 jiwa penduduk di Sumut dan 16.133.733 jiwa di Aceh yang telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 1.865 FKTP yang terdiri atas 933 Puskesmas, 216 Dokter Praktik Perorangan, 700 Klinik Pratama, serta 15 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 140 RS dan 4 Klinik Utama,” imbuhnya.

Sementara, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Agus Suryonugroho yang ditemui dalam kesempatan yang sama, mengakui pihaknya ada perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan laka tunggal, yakni syarat formil yang nanti akan digunakan BPJS Kesehatan untuk mendapat penjaminan.

“Laka tunggal itu misalnya, ada pengendara nabrak pohon. Artinya, bukan dua kendaraan yang terlibat tetapi hanya satu kendaraan. Jadi, kita sama-sama merumuskan format terhadap kasus laka baik tunggal maupun ganda, sehingga dapat melayani masyarakat dengan cepat,” ujarnya. (ris/ila)

MOU: Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah MoU dengan Korlantas Polri tentang Pemanfaatan Data Online KLL. Bagi Peserta Program JKN-KIS di Hotel Dyandra Santika Medan, Kamis (15/8).
M IDRIS/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyamakan pemahaman atau persepsi dalam hal penjaminan korban kecelakaan lalu lintas (KLL) ketika menjalani perawatan di rumah sakitn

Penyamaan pemahaman penjaminan ini, khususnya terhadap peserta yang menjadi korban atau mengalami kecelakaan (laka) tunggal di jalan raya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumutdan Aceh, Mariamah mengungkapkan, sebelumnya penjaminan dalam laka tunggal syarat administrasi tidak terdapat unsur laporan polisi. Oleh karenanya, lewat kerja sama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Korlantas Polri maka saat ini masyarakat yang mengalami laka tunggal nantinya harus ada laporan polisi.

“Apabila ada masyarakat yang mengalami KLL maka dianalisis dulu, apakah masuk kategori laka tunggal atau bukan. Kemudian, korban laka tunggal tersebut dipelajari apakah dalam rangka kerja atau tidak. Jika terjadi dalam rangka kerja, maka penjaminannya adalah BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan. Namun, jika terjadi bukan dalam rangka kerja maka penjaminannya adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan dalam laka ganda, penjaminannya adalah Jasa Raharja,” ungkap Mariamah ditemui seusai mengikuti Kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Kesehatan Dengan Polri di Hotel Dyandra Santika Medan, Kamis (15/8).

Diutarakan Mariamah, menyamakan persepsi ini sebagai tindak lanjut penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Korlantas Polri tentang Pemanfaatan Data Online KLL Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 21 Agustus 2018 silam. Untuk itu, katanya, kedua pihak sepakat melakukan kegiatan sosialisasi tersebut kepada jajarannya yang ada di wilayah Sumut dan Aceh.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Polri termasuk juga Jasa Raharja sangat diperlukan. Kesamaan persepsi dalam implementasi di lapangan sekaligus mendengarkan masukan dari semua pihak, diharapkan menjadi pondasi terbentuknya kesepahaman bersama dalam melaksanakan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan,” paparnya.

Mariamah mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui sinergi dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja (Persero), yang telah menghasilkan sebuah aplikasi penjaminan KLL yang dinamakan dengan Integrated System for Traffic Accidents (Insiden).

“Adanya aplikasi ‘Insiden’ ini memudahkan peserta JKN-KIS dalam memperoleh penjaminan saat mengalami kecelakaan. Koordinasi terkait penjaminan bagi para korban KLL sudah tidak diproses secara manual seperti yang terjadi sebelumnya. Melainkan, dapat dilakukan melalui web service secara real time sehingga waktu dalam memproses penjaminan pun akan semakin efektif,” ujar Mariamah didampingi Asisten Deputi Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Medianti.

Menurut Mariamah, pihaknya percaya dengan adanya sinergi ini akan meningkatkan keakuratan data KLL dan mempercepat proses administrasi khususnya bagi peserta JKN-KIS. Korlantas akan memberikan akses pada sistem online untuk data elektronik KLL, termasuk data laporan polisi. Selain itu, Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga KLL tunggal atau KLL lainnya dari masyarakat maupun BPJS Kesehatan. Nantinya, menerbitkan laporan polisi yang merupakan salah satu syarat penjaminan bagi layanan Program JKN-KIS.

“Diharapkan dengan sinergi ini, masyarakat akan dapat lebih memahami dan tidak takut untuk melaporkan kasus KLL, terutama laka tunggal. Sebab, laporan polisi merupakan berkas administrasi yang diperlukan dalam penjaminan laka tunggal,” harapnya.

Ia menambahkan, terkait sosialisasi bersama ini diharapkan pula dapat membentuk kesepahaman dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat program jaminan KLL serta meminimalisir terjadinya kendala di lapangan. Kendala tersebut dalam hal penjaminan kasus laka tunggal maupun ganda, dimana salah satu kelengkapan administrasinya membutuhkan laporan polisi.

“Sampai dengan 30 Juni 2019, tercatat sebanyak 20.122.146 jiwa penduduk di Sumut dan 16.133.733 jiwa di Aceh yang telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 1.865 FKTP yang terdiri atas 933 Puskesmas, 216 Dokter Praktik Perorangan, 700 Klinik Pratama, serta 15 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 140 RS dan 4 Klinik Utama,” imbuhnya.

Sementara, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Agus Suryonugroho yang ditemui dalam kesempatan yang sama, mengakui pihaknya ada perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan laka tunggal, yakni syarat formil yang nanti akan digunakan BPJS Kesehatan untuk mendapat penjaminan.

“Laka tunggal itu misalnya, ada pengendara nabrak pohon. Artinya, bukan dua kendaraan yang terlibat tetapi hanya satu kendaraan. Jadi, kita sama-sama merumuskan format terhadap kasus laka baik tunggal maupun ganda, sehingga dapat melayani masyarakat dengan cepat,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/