SUMUTPOS.CO-Pemukiman liar di kawasan rel kereta api akan ditertibkan pihak PT Kereta Api Indonesia. Penertiban itu sesuai peraturan bahwa kawasan aman untuk pemukiman dan perlintasan kereta api harus radius 12 meter di sebelah kanan dan kiri.
Plt Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Budhi M Suyitno mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap para pemukim. Sebelumnya penertiban telah dilakukan di sebagian besar wilayah perlintasan di Jakarta. Tetapi, katanya, pihak Pemprov maupun pemko harus terlibat, supaya tidak dianggap hanya sekedar sosialisasi belaka melainkan sebuah tindakan kongkret.
“Mungkin yang akan menjadi kendala adalah sudah banyaknya berdiri hunian di areal yang menjadi larangan berdirinya bangunan di pinggir perlintasan kereta api,” bilang Budi di Novotel Soechi Medan, Kamis (31/10).
“Memang ini menjadi kerjaan yang paling berat. Hanya saja, suka atau tidak suka, pemukiman liar di kawasan jalur kereta api harus di tertibkan karena kehadirannya bias membahayakan mereka yang tinggal di sana serta para penumpang KA,” tambahnya lagi.
Selain masalah banyaknya pemukiman liar di areal perlintasan kereta api, Budi tak menampik bahwa salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kereta api adalah tidak adanya pintu ataupun palang di perlintasan kereta api.
“Jadi, kami memiliki pemikiran penting bagi kami untuk melakukkan sosialisasi kepada pelajar dan pengguna jalan lainnya agar berhati-hati saat melinatasi perlintasan kereta api,” timpal Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko.
“Jika tahun lalu kami mengadakan sosialisasinya ke polisi, masyarakat umum, ke pns-pns namun tahun ini kami mengadakan sosialisasi ke para pelajar di Medan, dan besok, (Jumat, hari ini) kami melakukan sosialisasi ke SMA 2, 7 dan SMK 9 Medan,” ujarnya. (tri)