26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berlaku 1 Januari 2019, Sah! UMP Sumut 2019 Rp2.303.403

Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akhirnya menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43. Penetapan ini tertuang sesuai SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut 2019 tertanggal 30 Oktober 2018.

“Penetapan UMP Sumut Rp2.303.403,43 akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019, dan paling lama diumumkan 1 November 2018 secara serentak di Indonesia,” ujar Gubsu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar didampingi Kabid Hubungan Industrial kepada wartawan, Kamis (31/10).

Penetapan UMP melalui SK Gubsu ini, lanjut Harianto, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Sumut yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh pada 23 Oktober lalu. Dalam rapat pembahasan tersebut, ketiga unsur menyepakati UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43, dengan dasar pertimbangan dan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/Menaker/PHIJSK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Inflasi 2,88 persen dan PDB Nasional 5,15 persen. “Sehingga total kenaikannya menjadi 8,03 persen. Inilah rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Sumut kepada gubernur,” papar Harianto.

Pihaknya mengimbau, setelah penetapan UMP ini, Dewan Pengupahan kabupaten dan kota segera membahas dan merekomendasikan UMK ke Dewan Pengupahan Sumut, yang selanjutnya akan diteruskan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan.

“Rekomendasi UMK tersebut paling lama wajib diumumkan 21 November 2018. Usulan ini tidak bersifat wajib, terlebih bagi daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan. Bagi daerah yang tidak memberikan rekomendasi, tentu mengikuti UMK sesuai besaran UMP 2019 sebagai upah penyanggah,” katanya.

Pihaknya turut mengingatkan bupati dan wali kota se-Sumut agar dalam pembahasan dan penetapan UMK 2019 menaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, besaran kenaikan upah 8,03 persen sesuai SE menaker.

Hal tersebut kian dipertegas melalui SK penetapan UMP Sumut 2019 oleh gubernur, dimana akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tak taat peraturan. “Dijelaskan dalam SK Gubsu yang nantinya kami edarkan ke seluruh kabupaten/kota, bahwa sanksi terberat jika ada kepala daerah yang tidak taat aturan dapat dipecat dari jabatannya,” tegas Harianto.

Maruli Silitonga menambahkan, SE Gubsu soal penyesuaian kenaikan UMK senilai besaran SE menaker 8,03 persen, tertuang dengan No.561/10632/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Produk Pertumbuhan Domestik (PDB) 2018 serta Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2018 dan Persiapan Penetapan UMK 2019.

“Poinnya, ada sanksi bahwa bupati/ wali kota wajib menaati semua ketentuan program strategis nasional yang tercantum di UU 23/2014 tentang Pemda. Sanksi terberat jika tak menjalankan peraturan tersebut bisa diberhentikan sebagai kepala daerah,” katanya.

Kenaikan UMP Sumut 2019, sebut dia, berkisar Rp170 ribu dari UMP 2018 senilai Rp2.132.168,68. Sedangkan sesuai evaluasi UMK 2018 oleh pihaknya, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, terdapat 29 daerah yang menyampaikan rekomendasi UMK dan 4 daerah tidak mengajukan. “Yaitu Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat,” katanya. (prn/ila)

Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akhirnya menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43. Penetapan ini tertuang sesuai SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut 2019 tertanggal 30 Oktober 2018.

“Penetapan UMP Sumut Rp2.303.403,43 akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019, dan paling lama diumumkan 1 November 2018 secara serentak di Indonesia,” ujar Gubsu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar didampingi Kabid Hubungan Industrial kepada wartawan, Kamis (31/10).

Penetapan UMP melalui SK Gubsu ini, lanjut Harianto, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Sumut yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh pada 23 Oktober lalu. Dalam rapat pembahasan tersebut, ketiga unsur menyepakati UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43, dengan dasar pertimbangan dan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/Menaker/PHIJSK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Inflasi 2,88 persen dan PDB Nasional 5,15 persen. “Sehingga total kenaikannya menjadi 8,03 persen. Inilah rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Sumut kepada gubernur,” papar Harianto.

Pihaknya mengimbau, setelah penetapan UMP ini, Dewan Pengupahan kabupaten dan kota segera membahas dan merekomendasikan UMK ke Dewan Pengupahan Sumut, yang selanjutnya akan diteruskan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan.

“Rekomendasi UMK tersebut paling lama wajib diumumkan 21 November 2018. Usulan ini tidak bersifat wajib, terlebih bagi daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan. Bagi daerah yang tidak memberikan rekomendasi, tentu mengikuti UMK sesuai besaran UMP 2019 sebagai upah penyanggah,” katanya.

Pihaknya turut mengingatkan bupati dan wali kota se-Sumut agar dalam pembahasan dan penetapan UMK 2019 menaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, besaran kenaikan upah 8,03 persen sesuai SE menaker.

Hal tersebut kian dipertegas melalui SK penetapan UMP Sumut 2019 oleh gubernur, dimana akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tak taat peraturan. “Dijelaskan dalam SK Gubsu yang nantinya kami edarkan ke seluruh kabupaten/kota, bahwa sanksi terberat jika ada kepala daerah yang tidak taat aturan dapat dipecat dari jabatannya,” tegas Harianto.

Maruli Silitonga menambahkan, SE Gubsu soal penyesuaian kenaikan UMK senilai besaran SE menaker 8,03 persen, tertuang dengan No.561/10632/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Produk Pertumbuhan Domestik (PDB) 2018 serta Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2018 dan Persiapan Penetapan UMK 2019.

“Poinnya, ada sanksi bahwa bupati/ wali kota wajib menaati semua ketentuan program strategis nasional yang tercantum di UU 23/2014 tentang Pemda. Sanksi terberat jika tak menjalankan peraturan tersebut bisa diberhentikan sebagai kepala daerah,” katanya.

Kenaikan UMP Sumut 2019, sebut dia, berkisar Rp170 ribu dari UMP 2018 senilai Rp2.132.168,68. Sedangkan sesuai evaluasi UMK 2018 oleh pihaknya, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, terdapat 29 daerah yang menyampaikan rekomendasi UMK dan 4 daerah tidak mengajukan. “Yaitu Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/